Tergiur Kemolekan Adik Ipar,
Pengantin Baru Dipolisikan
Dolok Sanggul-andalas
“Kesempatan dalam kesempitan,”
demikian yang terlintas dalam pikiran ES (20). Pria yang baru saja
mempersunting Ernawati Br Siregar itu coba mencabuli adik iparnya sendiri, sebut
saja Bunga (12). Ironisnya kejadian yang melanggar norma itu berlangsung di rumah
nenek korban di Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu 02 Januari lalu saat mudik tahun baru dari
Riau. Demikian dikemukakan Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono, SiK melalui
Kasubbag Humas Aipda Parsaoran Sinaga kepada wartawan, kemarin.

Setelah meraba bagian tubuh korban,
nafsu setan ES yang ingin menikmati asset adiknya itu terganjal pasalnya,
secara tidak sengaja paman korban R Hutagalung, masuk ke kamar dan mendapati ES
memeluk adiknya itu dengan tergila-gila. Melihat kejadian itu, tanpa pikir panjang,
paman korban dan keluarganya langsung mengantar ES ke Polres Humbahas untuk
diproses secara hukum.
Atas perbuatan yang tidak senonoh
itu, ES dikenakan pasal 82 UU Nomor 23/2009 tentang perlindungan anak. Ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara. “ES yang berasal dari Riau akan diproses di Polres
Humbahas. Proses hukum ‘lokus delektus’ akan diterapkan di wilayah hukum TKP,”ujar
Parsaoran. (AND).
Foto andalas/Ist
PERIKSA-Briptu PM Sinurat tengah memeriksa ES dalam perkara
percobaan tindak pencabulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar