Jumat, 18 Januari 2013

Tergiur Kemolekan Adik Ipar


Tergiur Kemolekan Adik Ipar, Pengantin Baru Dipolisikan
Dolok Sanggul-andalas
“Kesempatan dalam kesempitan,” demikian yang terlintas dalam pikiran ES (20). Pria yang baru saja mempersunting Ernawati Br Siregar itu coba mencabuli adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (12). Ironisnya kejadian yang melanggar norma itu berlangsung di rumah nenek korban di Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu 02 Januari lalu saat mudik tahun baru dari Riau. Demikian dikemukakan Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono, SiK melalui Kasubbag Humas Aipda Parsaoran Sinaga kepada wartawan, kemarin.
Parsaoran menambahkan, dari keterangan yang diperoleh di Mapolres, perbuatan bejat ES terbongkar ketika ES berdalih sakit. ES meminta korban mimijat tubuh ES dikamar rumah nenek korban. Dengan polos tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan abang iparnya. Namun ketika malam semakin larut, korban ketiduran disamping ES. Melihat kemolekan tubuh adik iparnya itu, tanpa rasa ragu ES meraba bagian sensitife bagian tubuh adiknya itu selanjutnya meloroti baju korban satu demi satu.
Setelah meraba bagian tubuh korban, nafsu setan ES yang ingin menikmati asset adiknya itu terganjal pasalnya, secara tidak sengaja paman korban R Hutagalung, masuk ke kamar dan mendapati ES memeluk adiknya itu dengan tergila-gila. Melihat kejadian itu, tanpa pikir panjang, paman korban dan keluarganya langsung mengantar ES ke Polres Humbahas untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatan yang tidak senonoh itu, ES dikenakan pasal 82 UU Nomor 23/2009 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “ES yang berasal dari Riau akan diproses di Polres Humbahas. Proses hukum ‘lokus delektus’ akan diterapkan di wilayah hukum TKP,”ujar Parsaoran. (AND).
Foto andalas/Ist
PERIKSA-Briptu PM Sinurat tengah memeriksa ES dalam perkara percobaan tindak pencabulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar