Sulit, Realisasi PAD
Kantor Perijinan Humbahas TA 2013
DOLOK SANGGUL-Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kantor pelayanan
perijinan terpadu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran (TA) 2013
dimungkinkan sulit mencapai target. Kepala Kantor perijinan terpadu Humbahas,
Drs Ramses Purba saat ditemui wartawan andalas di ruang kerjanya akhir pekan lalu
mengatakan, hingga Agustus 2013, realisasi PAD dari instansi yang dipimpinnya
itu masih sebesar Rp 38.138.360 dari target PAD sebesar Rp 164 juta.
Ramses merinci, uraian realisasi
PAD hingga Agustus 2013, retribusi ijin ganguan (SITU) sebesar Rp 35. 478.360,
retribusi iklan/reklame sebesar Rp 2.460.000 dan retribusi pendidikan sebesar
Rp 200.000.
Ramses menjelaskan, faktor penyebeb
minimnya realisasi target PAD hingga Agustus 2013, merujuk dari minimnya masyarakat
yang mengurus ijin dan non perijinan. Sementara, pajak iklan/reklame langsung
disetor ke dinas Pendapatan setempat, hal itu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun
2009 tentang retribusi dan pajak.
Menurut pejabat Eselon III PNS
Pemkab Humbahas itu, untuk memaksimalkan pencapaian target PAD dari kantor
perijinan terpadu, pihaknya secara rutin melaksanakan sosialisasi ajakan
mengurus ijin kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan lewat media massa
dan spanduk di tempat-tempat strategis pusat kecamatan. Upaya lain memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) dan standart
operasional prosedur (SOP). (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar