Minggu, 08 September 2013

Sulit


Sulit, Realisasi PAD Kantor Perijinan Humbahas TA 2013
DOLOK SANGGUL-Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kantor pelayanan perijinan terpadu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran (TA) 2013 dimungkinkan sulit mencapai target. Kepala Kantor perijinan terpadu Humbahas, Drs Ramses Purba saat ditemui wartawan andalas di ruang kerjanya akhir pekan lalu mengatakan, hingga Agustus 2013, realisasi PAD dari instansi yang dipimpinnya itu masih sebesar Rp 38.138.360 dari target PAD sebesar Rp 164 juta.
Ramses merinci, uraian realisasi PAD hingga Agustus 2013, retribusi ijin ganguan (SITU) sebesar Rp 35. 478.360, retribusi iklan/reklame sebesar Rp 2.460.000 dan retribusi pendidikan sebesar Rp 200.000.
Ramses menjelaskan, faktor penyebeb minimnya realisasi target PAD hingga Agustus 2013, merujuk dari minimnya masyarakat yang mengurus ijin dan non perijinan. Sementara, pajak iklan/reklame langsung disetor ke dinas Pendapatan setempat, hal itu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak.
Menurut pejabat Eselon III PNS Pemkab Humbahas itu, untuk memaksimalkan pencapaian target PAD dari kantor perijinan terpadu, pihaknya secara rutin melaksanakan sosialisasi ajakan mengurus ijin kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan lewat media massa dan spanduk di tempat-tempat strategis pusat kecamatan. Upaya lain memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) dan standart operasional prosedur (SOP). (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar