Pemilu Legislatif 2014, DPT Humbahas
121.039
Dolok Sanggul-Berdasarkan rekapitulasi perbaikan nomor induk
kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) Invalid, jumlah daftar
pemilih tetap (DPT) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada pemilu
Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota tahun 2014, sebanyak 121.039.
Rekapitulasi model A.4 NIK Invalid 2.801, NKK Invalid 14.351. Hasil akhir
rekapitulasi perbaikan NIK dan NKK itu ditetapkan melalui rapat pleno terbuka,
30 Nopember lalu. Demikian disampaikan Ketua KPUD Humbahas, Eviasi Manalu
melalui Sekertaris KPU Tagor Manullang, SmHk kepada wartawan, di ruang
kerjanya, akhir pekan lalu.
Tagor merinci, jumlah DPT diatas
tersebar 10 kecamatan dan 375 pemungutan suara (TPS) di Humbahas. Jumlah DPT
Kecamatan Baktiraja sebanyak 4.833, DPT Kecamatan Dolok Sanggul 30.413, DPT
Kecamatan Lintong Nihuta 20.300, DPT Kecamatan Onan Ganjang 7.050, DPT
Kecamatan Pakkat 15.819, DPT Kecamatan Parlilitan 12.761, DPT Kecamaan Pollung
12.145, DPT Kecamatan Sijama Polang 3.745, DPT Kecamatan Tarabintang 5.351, DPT
Kecamatan Paranginan 8.622. Total jumlah pemilih perempuan sebanyak 61.725
sementara jumlah pemilih laki-laki sebanyak 59.314.
Lanjut Tagor, rekapitulasi DPT Pemilu
Legislatif 2014 di Humbahas dilaksanakan empat tahap. Pertama, 13 September
2013 jumlah DPT sebanyak 122.108. Kedua, 21 Oktober 2013 jumlah DPT sebanyak
121.776. Ketiga, 01 Nopember 2013 jumlah DPT 121.291 kemudian tahap empat, 30
Nopember 2013 jumlah DPT sebanyak 121.039.
Mantan Kasubbag Kemitraan Pers pada Humas
Setdakab Humbahas itu menambahkan, DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU stempat
tidak mutlak menjadi jumlah pemikih di pemilu 2014. Artinya DPT tersebut bisa
saja berkurang atau bertambah karena mayarakat tersebut pindah domisili atau
meninggal dunia. Untuk mengantisipasi itu, pihak KPU telah membuat DPT tambahan
khusus yang dilengkapi dengan surat keterangan rekomendasi dari kepala
desa/lurah setempat. Demikian juga masyarakat pemilih yang belum terdaftar di
DPT diminta sesegara mungkin melapor kepada PPK atau KPUD setempat untuk
didaftarkan. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar