Minggu, 08 Desember 2013

DPT PILEG


Pemilu Legislatif 2014, DPT Humbahas 121.039
Dolok Sanggul-Berdasarkan  rekapitulasi perbaikan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) Invalid, jumlah daftar pemilih tetap  (DPT) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota tahun 2014, sebanyak 121.039. Rekapitulasi model A.4 NIK Invalid 2.801, NKK Invalid 14.351. Hasil akhir rekapitulasi perbaikan NIK dan NKK itu ditetapkan melalui rapat pleno terbuka, 30 Nopember lalu. Demikian disampaikan Ketua KPUD Humbahas, Eviasi Manalu melalui Sekertaris KPU Tagor Manullang, SmHk kepada wartawan, di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Tagor merinci, jumlah DPT diatas tersebar 10 kecamatan dan 375 pemungutan suara (TPS) di Humbahas. Jumlah DPT Kecamatan Baktiraja sebanyak 4.833, DPT Kecamatan Dolok Sanggul 30.413, DPT Kecamatan Lintong Nihuta 20.300, DPT Kecamatan Onan Ganjang 7.050, DPT Kecamatan Pakkat 15.819, DPT Kecamatan Parlilitan 12.761, DPT Kecamaan Pollung 12.145, DPT Kecamatan Sijama Polang 3.745, DPT Kecamatan Tarabintang 5.351, DPT Kecamatan Paranginan 8.622. Total jumlah pemilih perempuan sebanyak 61.725 sementara jumlah pemilih laki-laki sebanyak 59.314.
Lanjut Tagor, rekapitulasi DPT Pemilu Legislatif 2014 di Humbahas dilaksanakan empat tahap. Pertama, 13 September 2013 jumlah DPT sebanyak 122.108. Kedua, 21 Oktober 2013 jumlah DPT sebanyak 121.776. Ketiga, 01 Nopember 2013 jumlah DPT 121.291 kemudian tahap empat, 30 Nopember 2013 jumlah DPT sebanyak 121.039.
Mantan Kasubbag Kemitraan Pers pada Humas Setdakab Humbahas itu menambahkan, DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU stempat tidak mutlak menjadi jumlah pemikih di pemilu 2014. Artinya DPT tersebut bisa saja berkurang atau bertambah karena mayarakat tersebut pindah domisili atau meninggal dunia. Untuk mengantisipasi itu, pihak KPU telah membuat DPT tambahan khusus yang dilengkapi dengan surat keterangan rekomendasi dari kepala desa/lurah setempat. Demikian juga masyarakat pemilih yang belum terdaftar di DPT diminta sesegara mungkin melapor kepada PPK atau KPUD setempat untuk didaftarkan. (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar