Di Humbahas, Gigitan Anjing Gila 251 Kasus
DOLOK SANGGUL-Sejak Januari 2014 hingga Mei 2015, kasus gigitan hewan oleh anjing gila yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mencapai 251 kasus. Demikian dikemukakan, Kadis kesehatan Humbahas, dr Budiman Simanjuntak melalui sekretaris dinas Kesehatan, Elson Sihotang didampingi kepala seksi (Kasi) P2P (Penangulangan dan Pemberantasan Penyakit), Horas Sihotang SKM, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (7/5).Dikatakan, dari total 10 Kecamatan se-Kabupaten Humbahas, kasus gigitan anjing gila terbanyak berada di Kecamatan Dolok Sanggul dengan total 60 kasus gigitan, diikuti Pollung 48 kasus, Lintong Nihuta 46 kasus, Parlilitan 28 Kasus, Paranginan 20 kasus, Baktiraja 17 kasus, Sijama Polang 15 kasus, Pakkat 13 kasus, Onan Ganjang 4 kasus, danTarabintang 0 kasus.
Lanjut Horas, dari 251 kasus gigitan binatang piaraan itu, ada sekitar 187 kasus yang telah diberikan VAR (Vaksin Anti Rabies). “ Dari 251 orang yang tergigit, 187 orang yang melaporkan dirinya, untuk kita berikan VAR dan diduga terindikasi/spesimen hewan ada beberapa yang positif,” terangnya.
Ditanya indikasi rabies untuk korban gigitan hewan, Horas memaparkan rabies merupakan suatu infeksi akut disebabkan virus (zoonosis/oleh hewan umumnya anjing), sehingga ciri-ciri awal berupa demam, mual, dan rasa nyeri ketika menelan di tenggorokan.
Selanjutnya, korban akan mengalami kecemasan dan reaksi berlebihan pada rangsang sensorik. “Ketika orang yang digigit tanpa ada pertolongan pertama, dan dibiarkan. Hal ini bisa menyebabkan rabies, yang berdampak pada kematian,”paparnya.
Terkait hal itu, Elson Menghimbau, agar setiap masyarakat yang memiliki hewan peliharaan berupa anjing dan kucing agar segera mendatangi pelayanan kesehatan untuk hewan di Dinas Peternakan untuk melakukan vaksinasi. “Suntik vaksin, bisa kita lakukan terhadap hewan peliharan yang dimiliki setiap 6 bulan,” pungkasnya. (ANDI/ERP)