Rabu, 24 April 2013

Kasus Dugaan Korupsi Dana TIK di Humbahas


Kasus Dugaan Korupsi Dana TIK di Humbahas, Apa Kabar?
Dolok Sanggul-andalas
Penanganan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul agaknya perlu perhatian serius dari Kejaksaan Tingi Sumatera Utara. Minimnya personil jaksa dan keterbatasan dana ternyata menjadi alasan yang ampuh untuk menjawab lambatnya penegakan hukum di wilayah Kejari Dolok Sanggul.
Sebagai salah satu contoh, 25 Mei mendatang, SL, mantan Kabid pendidikan dasar (Dikdas) pada dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) itu, genap satu tahun menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana teknik informasi Komputer (TIK) tahun anggaran  (TA) 2011 yang bersumber dari APBN.
Anehnya, pun penyidikan Kejari Dolok Sanggul sudah memakan limit waktu yang cukup lama, ternyata tak seorangpun dari Kejari Dolok Sangul yang dapat menggaransi kapan pelimpahan kasus penyerobotan uang Negara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Intel Ondo M Purba, SH saat ditemui andalas di ruang kerjanya, Rabu (24/4).
Untuk meluruskan opini masyarakat, Ondo Purba berdalih, kasus yang mencoreng dunia Pendidikan itu hingga saat ini masih terus berlanjut. Hanya saja pihaknya tidak bisa memastikan kapan pelimpahan dugaan korupsi dana TIK itu ke PN Tipikor Medan. “Personil kita masih terbatas sehingga untuk mengumpulkan data satu berkas perkara diperlukan waktu yang cukup lama.  Disamping itu, dana transportasi yang disediakan untuk pengusutan perkara tidak bisa didahulukan,”bebernya.
Mantan jaksa Kejari Stabat itu menambahkan, salah satu kendala penyidikan dugan korupsi dana TIK adalah domisili perusahaan penyedia barang berada di luar Sumatera yakni di kota Malang Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, surat konfirmasi yang dilayangkan kepada penyedia barang tersebut hingga saat ini belum membuahkan jawaban.
“Kita tinggal menunggu klarifikasi dari penyedia barang di Malang. Selanjutnya sesuai hasil tingkat penyidikan, dalam waktu dekat Kejari Dolok Sanggul akan melakukan expose tersangka baru dalam kasus tersebut,”jelasnya.
Seperti yang disiarkan sebelumnya, kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Intel Ondo MP Purba SH didampingi Kasi Pidsus Benny DP Purba, SH dalam konfrensi Persnya, Kamis 25 Mei 2012 lalu, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kepada 16 orang saksi kepala sekolah atas dugaan Korupsi dana TIK, maka SL resmi dinyatakan tersangka. Namun kepada tersangka belum dilakukan penehanan menunggu proses penyidikan selanjutnya.
Dijelaskan, beberapa barang yang dikorupsi tersangka yakni, laptop, keping CD, proyektor dan perangkat komputer lainnya. Sementara, total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 100 juta lebih. Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan diancam 15 tahun penjara. (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar