Kasus Dugaan Korupsi Dana TIK di
Humbahas, Apa Kabar?
Dolok Sanggul-andalas
Penanganan
penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul agaknya perlu perhatian
serius dari Kejaksaan Tingi Sumatera Utara. Minimnya personil jaksa dan
keterbatasan dana ternyata menjadi alasan yang ampuh untuk menjawab lambatnya
penegakan hukum di wilayah Kejari Dolok Sanggul.
Sebagai
salah satu contoh, 25 Mei mendatang, SL, mantan Kabid pendidikan dasar (Dikdas)
pada dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) itu, genap satu
tahun menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana teknik
informasi Komputer (TIK) tahun anggaran (TA) 2011 yang bersumber dari APBN.
Anehnya,
pun penyidikan Kejari Dolok Sanggul sudah memakan limit waktu yang cukup lama,
ternyata tak seorangpun dari Kejari Dolok Sangul yang dapat menggaransi kapan
pelimpahan kasus penyerobotan uang Negara itu ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul
melalui Kasi Intel Ondo M Purba, SH saat ditemui andalas di ruang kerjanya,
Rabu (24/4).
Untuk
meluruskan opini masyarakat, Ondo Purba berdalih, kasus yang mencoreng dunia Pendidikan
itu hingga saat ini masih terus berlanjut. Hanya saja pihaknya tidak bisa memastikan
kapan pelimpahan dugaan korupsi dana TIK itu ke PN Tipikor Medan. “Personil
kita masih terbatas sehingga untuk mengumpulkan data satu berkas perkara
diperlukan waktu yang cukup lama. Disamping
itu, dana transportasi yang disediakan untuk pengusutan perkara tidak bisa didahulukan,”bebernya.
Mantan jaksa
Kejari Stabat itu menambahkan, salah satu kendala penyidikan dugan korupsi dana
TIK adalah domisili perusahaan penyedia barang berada di luar Sumatera yakni di
kota Malang Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, surat konfirmasi yang
dilayangkan kepada penyedia barang tersebut hingga saat ini belum membuahkan
jawaban.
“Kita tinggal
menunggu klarifikasi dari penyedia barang di Malang. Selanjutnya sesuai hasil
tingkat penyidikan, dalam waktu dekat Kejari Dolok Sanggul akan melakukan
expose tersangka baru dalam kasus tersebut,”jelasnya.
Seperti yang
disiarkan sebelumnya, kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul
melalui Kasi Intel Ondo MP Purba SH didampingi Kasi Pidsus Benny DP Purba, SH
dalam konfrensi Persnya, Kamis 25 Mei 2012 lalu, mengatakan, setelah dilakukan
penyelidikan kepada 16 orang saksi kepala sekolah atas dugaan Korupsi dana TIK,
maka SL resmi dinyatakan tersangka. Namun kepada tersangka belum dilakukan
penehanan menunggu proses penyidikan selanjutnya.
Dijelaskan, beberapa barang yang
dikorupsi tersangka yakni, laptop, keping CD, proyektor dan perangkat komputer
lainnya. Sementara, total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 100 juta
lebih. Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1
subs Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan
diancam 15 tahun penjara. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar