Humbahas
dan Humbanghas Terganjal Perda
Dolok Sanggul-andalas
Kabupaten Humbang Hasundutan yang di bentuk
dengan UU No 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Pakpak
Bharat dan Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara diusianya satu
dasawarsa menuai kritikan untuk singkatan kabupaten tersebut yang hingga saat
ini belum di perdakan. Singkatan Humbanghas dan Humbahas untuk Kabupaten
Humbang Hasundutan yang sudah mendapat legitimasi dari masyarakat disana, diharapkan
segera diperdakan guna penyatuan persepsi.
Tani Siringoringo, salah satu tokoh insane pers di daerah
tersebut, kepada wartawan, Rabu (17/7) mengatakan,
prihal singkatan Humbang Hasundutan yang ada sekarang hanya spontanitas dari
masyarakat yang dipopulerkan kalangan pers sehingga sifatnya belum memiliki
kekuatan hukum. “Singakatan ini prinsipnya harus di Perdakan guna penyatuan
persepsi, sebelumnya Pemkab harus melakukan pengkajian dan pengujian terkait
makna penyingkatan sebelum di Perdakan. Humbanghas memiliki arti khusus
pada penonjolan kata Humbang, sementara Humbahas singkatannya lebih elegan,
cepat, lugas dan sederhana,” katanya.
Sementara, putra daerah
setempat, Drs Parlindungan Simamora yang juga aparatur Dinas Prindagkop,
berpendapat penyingkatan itu sangat dibutuhkan untuk diperdakan. “Sebaiknya di
Perdakan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda, bahkan bila sudah
diperdakan akan memiliki kekuatan hukum tetap terutama dalam administrasi
pemerintahan di Humbang Hasundutan,” ujarnya, seraya mengakui adanya dualis singkatan tadi antara Humbanghas
dan Humbahas.
Hal senada juga disampaikan Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan, BA.
Dikatakanya
hingga saat ini singkatan untuk Humbang Hasundutan belum pernah di seminarkan
untuk ditingkatkan guna diperdakan. “Seharusnya singkatan untuk sebuah
kabupaten harus diperdakan, sigkatan Humbang Hasundutan yang ada sekarang
sifatnya hanya kesepahaman saja yang secara yuridis sudah menjadi defacto namun
belum dejure. Prinsipnya harus di perdakan untuk mendapatkan legitimasi yuridis
berikut dengan konsekwensi hukumya,” pungkasnya.
Menurutnya, singkatan Humbahas merupakan
penyingkatan yang dipopulerkan oleh kalangan media. “Itu sudah bisa menjadi
dasar legitimasi dari masyarakat, dan sah meskipun belum memiliki kekuatan
hukum, namun dari sisi ugensi kritikan tadi patut diwacanakan yang muaranya
harus diperdakan guna mendapatkan keabsahan suatu singkatan yang sah,”
imbuhnya. (AND)