Rabu, 17 Juli 2013

Antara Humbahas dan Humbanghas

Humbahas dan Humbanghas Terganjal Perda
Dolok Sanggul-andalas
Kabupaten Humbang Hasundutan yang di bentuk dengan UU No 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Pakpak Bharat dan Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara diusianya satu dasawarsa menuai kritikan untuk singkatan kabupaten tersebut yang hingga saat ini belum di perdakan. Singkatan Humbanghas dan Humbahas untuk Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah mendapat legitimasi dari masyarakat disana, diharapkan segera diperdakan guna penyatuan persepsi.
Tani Siringoringo, salah satu tokoh insane pers di daerah tersebut, kepada wartawan, Rabu (17/7) mengatakan, prihal singkatan Humbang Hasundutan yang ada sekarang hanya spontanitas dari masyarakat yang dipopulerkan kalangan pers sehingga sifatnya belum memiliki kekuatan hukum. “Singakatan ini prinsipnya harus di Perdakan guna penyatuan persepsi, sebelumnya Pemkab harus melakukan pengkajian dan pengujian terkait makna penyingkatan sebelum di Perdakan. Humbanghas  memiliki arti khusus pada penonjolan kata Humbang, sementara Humbahas singkatannya lebih elegan, cepat, lugas dan sederhana,” katanya.
Sementara, putra daerah setempat, Drs Parlindungan Simamora yang juga aparatur Dinas Prindagkop, berpendapat penyingkatan itu sangat dibutuhkan untuk diperdakan. “Sebaiknya di Perdakan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda, bahkan bila sudah diperdakan akan memiliki kekuatan hukum tetap terutama dalam administrasi pemerintahan di Humbang Hasundutan,” ujarnya, seraya mengakui adanya dualis singkatan tadi antara Humbanghas dan Humbahas.
Hal senada juga disampaikan Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan, BA. Dikatakanya hingga saat ini singkatan untuk Humbang Hasundutan belum pernah di seminarkan untuk ditingkatkan guna diperdakan. “Seharusnya singkatan untuk sebuah kabupaten harus diperdakan, sigkatan Humbang Hasundutan yang ada sekarang sifatnya hanya kesepahaman saja yang secara yuridis sudah menjadi defacto namun belum dejure. Prinsipnya harus di perdakan untuk mendapatkan legitimasi yuridis berikut dengan konsekwensi hukumya,” pungkasnya.

Menurutnya, singkatan Humbahas merupakan penyingkatan yang dipopulerkan oleh kalangan media. “Itu sudah bisa menjadi dasar legitimasi dari masyarakat, dan sah meskipun belum memiliki kekuatan hukum, namun dari sisi ugensi kritikan tadi patut diwacanakan yang muaranya harus diperdakan guna mendapatkan keabsahan suatu singkatan yang sah,” imbuhnya. (AND)

Jumat, 12 Juli 2013

Politikus Lompat Pagar

Politikus Lompat Pagar Diminta Sadar Demokrasi
Dolok Sanggul-andalas
Menjelang Pemilu Legislatif 2014 mendatang, sejumlah politikus yang saat ini duduk di DPR, DPD, DPRD Kab/kota sibuk lompat pagar. Untuk itu, politikus lompat pagar diminta sadar demokrasi. Demikian dikemukakan pengamat Politik di Humbahas, Lambok Situmeang, SE kepada andalas di Dolok Sanggul, kemarin.
Dikatakannya, saat ini, sistim politik praktis tidak lagi rahasia umum di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Meski disindir dengan ‘kutu loncat’  namun penganut politik praktis tak jarang sudah bermuka tembok demi merebut kembali kursi parlemen periode 2014-2019.
“Politikus yang suka lompat pagar jangan menganggap masyarakat itu bodoh dan bisa dibeli dengan uang. Jangan katakan penyambung aspirasi masyarakat miskin kalau pada akhirnya memikirkan diri sendiri,” tegas Lambok.
Terkait politikus lompat pagar, sekertaris DPRD Humbahas Drs Augus Panuturi Marbun, MSi melalui Kabag Perundang-undangan, Junias Lumban Gaol saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk mendesak politikus lompat pagar mundur dari kursi DPRD.
Sesuai ketentuan pasal 102 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2010, dikatakan, anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila  menjadi anggota partai politik lain. Demikian juga proses pemberhentiannya diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD. Apabila pimpinan partai politik yang bersagkutan enggan untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka anggota DPRD yang besangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, demi mengakomodir hak politiknya dalam mecalonkan diri pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dengan partai politik lain.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Humbahas, Cosmas Manalu, ST. Dikatakannya, saat ini, ada 5 orang anggota DPRD Yng kembali mencalonkan diri dari partai lain alias lompat pagar.  Terkait anggota DPRD yang loncat pagar, pihaknya masih memberikan tenggang waktu hingga 01 Agustus mendatang untuk mengajukan pengunduran diri.   Jika pengunduran diri tidak dilakukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan sampai tenggang waktu yang ditentukan maka pihaknya akan melakukan evaluasi dari DCS yang sudah di orbitkan di sejumlah mas media baru-baru ini. (AND)