Jumat, 12 Juli 2013

Politikus Lompat Pagar

Politikus Lompat Pagar Diminta Sadar Demokrasi
Dolok Sanggul-andalas
Menjelang Pemilu Legislatif 2014 mendatang, sejumlah politikus yang saat ini duduk di DPR, DPD, DPRD Kab/kota sibuk lompat pagar. Untuk itu, politikus lompat pagar diminta sadar demokrasi. Demikian dikemukakan pengamat Politik di Humbahas, Lambok Situmeang, SE kepada andalas di Dolok Sanggul, kemarin.
Dikatakannya, saat ini, sistim politik praktis tidak lagi rahasia umum di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Meski disindir dengan ‘kutu loncat’  namun penganut politik praktis tak jarang sudah bermuka tembok demi merebut kembali kursi parlemen periode 2014-2019.
“Politikus yang suka lompat pagar jangan menganggap masyarakat itu bodoh dan bisa dibeli dengan uang. Jangan katakan penyambung aspirasi masyarakat miskin kalau pada akhirnya memikirkan diri sendiri,” tegas Lambok.
Terkait politikus lompat pagar, sekertaris DPRD Humbahas Drs Augus Panuturi Marbun, MSi melalui Kabag Perundang-undangan, Junias Lumban Gaol saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk mendesak politikus lompat pagar mundur dari kursi DPRD.
Sesuai ketentuan pasal 102 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2010, dikatakan, anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila  menjadi anggota partai politik lain. Demikian juga proses pemberhentiannya diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD. Apabila pimpinan partai politik yang bersagkutan enggan untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka anggota DPRD yang besangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, demi mengakomodir hak politiknya dalam mecalonkan diri pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dengan partai politik lain.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Humbahas, Cosmas Manalu, ST. Dikatakannya, saat ini, ada 5 orang anggota DPRD Yng kembali mencalonkan diri dari partai lain alias lompat pagar.  Terkait anggota DPRD yang loncat pagar, pihaknya masih memberikan tenggang waktu hingga 01 Agustus mendatang untuk mengajukan pengunduran diri.   Jika pengunduran diri tidak dilakukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan sampai tenggang waktu yang ditentukan maka pihaknya akan melakukan evaluasi dari DCS yang sudah di orbitkan di sejumlah mas media baru-baru ini. (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar