Politikus Lompat Pagar Diminta Sadar Demokrasi
Dolok Sanggul-andalas
Menjelang Pemilu Legislatif 2014
mendatang, sejumlah politikus yang saat ini duduk di DPR, DPD, DPRD Kab/kota
sibuk lompat pagar. Untuk itu, politikus lompat pagar diminta sadar demokrasi. Demikian
dikemukakan pengamat Politik di Humbahas, Lambok Situmeang, SE kepada andalas
di Dolok Sanggul, kemarin.
Dikatakannya, saat ini, sistim politik
praktis tidak lagi rahasia umum di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas). Meski disindir dengan ‘kutu loncat’ namun penganut politik praktis tak jarang sudah
bermuka tembok demi merebut kembali kursi parlemen periode 2014-2019.
“Politikus yang suka lompat pagar
jangan menganggap masyarakat itu bodoh dan bisa dibeli dengan uang. Jangan katakan
penyambung aspirasi masyarakat miskin kalau pada akhirnya memikirkan diri
sendiri,” tegas Lambok.
Terkait politikus lompat pagar,
sekertaris DPRD Humbahas Drs Augus Panuturi Marbun, MSi melalui Kabag
Perundang-undangan, Junias Lumban Gaol saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,
pihaknya tidak punya wewenang untuk mendesak politikus lompat pagar mundur dari
kursi DPRD.
Sesuai ketentuan pasal 102 ayat (2)
PP No. 16 Tahun 2010, dikatakan, anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila
menjadi anggota partai politik lain.
Demikian juga proses pemberhentiannya diusulkan oleh pimpinan partai politik
kepada pimpinan DPRD. Apabila pimpinan partai politik yang bersagkutan enggan
untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka anggota DPRD yang besangkutan
diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota
DPRD, demi mengakomodir hak politiknya dalam mecalonkan diri pada Pemilu
Legislatif tahun 2014 dengan partai politik lain.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU
Humbahas, Cosmas Manalu, ST. Dikatakannya, saat ini, ada 5 orang anggota DPRD Yng
kembali mencalonkan diri dari partai lain alias lompat pagar. Terkait anggota DPRD yang loncat pagar, pihaknya
masih memberikan tenggang waktu hingga 01 Agustus mendatang untuk mengajukan
pengunduran diri. Jika pengunduran diri tidak dilakukan oleh
anggota DPRD yang bersangkutan sampai tenggang waktu yang ditentukan maka
pihaknya akan melakukan evaluasi dari DCS yang sudah di orbitkan di sejumlah
mas media baru-baru ini. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar