Rabu, 17 Juli 2013

Antara Humbahas dan Humbanghas

Humbahas dan Humbanghas Terganjal Perda
Dolok Sanggul-andalas
Kabupaten Humbang Hasundutan yang di bentuk dengan UU No 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Pakpak Bharat dan Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara diusianya satu dasawarsa menuai kritikan untuk singkatan kabupaten tersebut yang hingga saat ini belum di perdakan. Singkatan Humbanghas dan Humbahas untuk Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah mendapat legitimasi dari masyarakat disana, diharapkan segera diperdakan guna penyatuan persepsi.
Tani Siringoringo, salah satu tokoh insane pers di daerah tersebut, kepada wartawan, Rabu (17/7) mengatakan, prihal singkatan Humbang Hasundutan yang ada sekarang hanya spontanitas dari masyarakat yang dipopulerkan kalangan pers sehingga sifatnya belum memiliki kekuatan hukum. “Singakatan ini prinsipnya harus di Perdakan guna penyatuan persepsi, sebelumnya Pemkab harus melakukan pengkajian dan pengujian terkait makna penyingkatan sebelum di Perdakan. Humbanghas  memiliki arti khusus pada penonjolan kata Humbang, sementara Humbahas singkatannya lebih elegan, cepat, lugas dan sederhana,” katanya.
Sementara, putra daerah setempat, Drs Parlindungan Simamora yang juga aparatur Dinas Prindagkop, berpendapat penyingkatan itu sangat dibutuhkan untuk diperdakan. “Sebaiknya di Perdakan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda, bahkan bila sudah diperdakan akan memiliki kekuatan hukum tetap terutama dalam administrasi pemerintahan di Humbang Hasundutan,” ujarnya, seraya mengakui adanya dualis singkatan tadi antara Humbanghas dan Humbahas.
Hal senada juga disampaikan Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan, BA. Dikatakanya hingga saat ini singkatan untuk Humbang Hasundutan belum pernah di seminarkan untuk ditingkatkan guna diperdakan. “Seharusnya singkatan untuk sebuah kabupaten harus diperdakan, sigkatan Humbang Hasundutan yang ada sekarang sifatnya hanya kesepahaman saja yang secara yuridis sudah menjadi defacto namun belum dejure. Prinsipnya harus di perdakan untuk mendapatkan legitimasi yuridis berikut dengan konsekwensi hukumya,” pungkasnya.

Menurutnya, singkatan Humbahas merupakan penyingkatan yang dipopulerkan oleh kalangan media. “Itu sudah bisa menjadi dasar legitimasi dari masyarakat, dan sah meskipun belum memiliki kekuatan hukum, namun dari sisi ugensi kritikan tadi patut diwacanakan yang muaranya harus diperdakan guna mendapatkan keabsahan suatu singkatan yang sah,” imbuhnya. (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar