Terkait Konflik PT TPL Dengan Warga Pandumaan Sipituhuta
Bupati Humbahas Boyong
Dirjen Bina Usaha Kementrian Kehutanan ke Lahan Sengketa
Dolok Sanggul-andalas
Untuk menyelesaikan konflik PT.
Toba Pulp Lestari (TPL) dengan warga Desa Pandumaan-Siptihuta Kecamatan Pollung
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di areal konsesi TPL Sektor Tele, Rabu
(29/5) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs Maddin Sihombing, MSi didampingi Uspida Plus Pemkab Humbahas dan
warga dua desa tersebut diatas memboyong Dirjen Bina Usaha Kementrian Kehutanan
RI, Ir Bambang Hendroyono, MM dan jajarannya ke lahan hutan tanaman industry (HTI)
TPL yang saat ini masih sengketa.
Seekitar 4 jam lebih meninjau
lokasi areal PT TPL di sector tele, Bupati bersama Uspida Plus kembali mengajak
rombangan Dirjen Bina Usaha Kementrian RI beramah tamah di Kantor Bupati. Selanjutnya
ramah bupati memaparkan bahwa tanaman kemenyaan yang ada di areal konsesi TPL
sudah terusik sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dengan PT TPL.
Sementara tanaman kemenyaan tersebut sudah lama diusahai warga dari tahun ke tahun.
Untuk itu bupati meminta, konflik antara TPL dengan masyarakat segera
terselesaikan tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.
“13 generasi warga desa Pandumaan-Sipituhuta
secara turun temurun sudah mengelola kemenyaan . Hingga sat ini kemenyaan masih
penopang hidup kami. Untuk itu, dengan kehadiran bapak Dirjen dan rombongan,
kami sangat mengharapkan titik terang dan mengembalikan tanah adat kepada
warga,”paparnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Humbahas
Bangun Silaban menjelaskan, kehadiran PT TPL seyogianya untuk mensejahterakan
masyarakat khsusnya warga Pandumaan Sipituhuta-Pandumaan. Namun kenyataan jauh dari yang diharapkan.
“TPL dinilai sudah
menyalahgunakan banyak komponen, termasuk kontraktor yang bekerja di bawah PT
TPL,”jelas bangun.
Politisi partai Demokrat itu
berharap, kehadiran Dirjen Bina Usaha Kementrian Kehuatan RI diharapkan membawa
angin segar. Dan kehadiran DIrjen tersebut menjadi kunci terakhir penyelesaian
konflik PT TPL dengan warga Pandumaan-Sipituhuta.
Sementara itu, Dirjen Bina Usaha
Kementrian RI Ir Bambang Hendroyono, MM mengatakan, untuk meluruskan konflik
yang terjadi, PT TPL diminta dapat memahami garis peraturan pemerintah.
Demikian juga perusahaan HTI harus menanami tanaman andalan di areal konsesi
karena tanaman andalan seperti kemenyaan adalah bagian dari sumber pendapatan
warga. “dari luas konsesi, minimal 5 persen tanaman andalan harus ditami
pemilik konsesi. Tanaman kemenyaan harus tetap dipertahan kan sebagai sumber
pendapatan warga Pandumaan-Sipituhuta. TPL tidak bias main-main karena itu
sudah bagian dari peraturan pemerintah,” sebutnya.
Terkait 5 persen tan
aman andalan
yang harus ditanami di areal konsesi, direktur PT TPL, Ir Juanda Panjaitan saat
dikonfirmasi andalas menyebutkan, bahwa apa yang disarankan pemerintah sudah pernah
dilakukan di areal konsesi. Tapi belakangan, ada perbedaan pendapat ditengah
masyarakat, dan masing-masing saling tarik menarik. Pun demikian, pihak TPL
terus melakukan pendekatan dan saat ini 5 persen tanaman andalan diareal
konsesi PT TPL masih terpelihara. Dijelaskannya, pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya
sudah menyediakan bibit kemenyeaan hal tersebut guna memenuhi syarat seperti
yang disarankan pemerintah.(AND)
foto andalas/andy
siregar
PAPARKAN-Dirjen Bina Usaha
Kementrian RI Ir Bambang Hendroyono, MM (lipat tangan) tengah mendengarkan
paparan dari Bupati Humbahas
kapan nih tuntasnya masalah
BalasHapus