Satu Bulan Launching,
Indomaret Dolok Sanggul Ditutup
Dolok Sanggul-Satu
bulan setelah launching, PT. Indomarco Prisma Tama cabang Dolok Sanggul yang
bergerak dalam usaha toko modern (Indomaret), bertempat di Jalan Merdeka Dolok
Sanggul, ditutup paksa oleh pihak kantor pelayanan perijinan terpadu (KPPT)
Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) bekerjasama dengan satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), kemarin. Tidak ada perlawanan dan aksi protes dalam penutupan
Indomaret tersebut.
Kepala
KPPT, Ramses Purba melalui Kasi Monitoring dan Evaluasi, Iwan Freddy Manalu
kepada wartawan harian andalas mengatakan, penutupan Indomaret Dolok Sanggul
adalah sebagai penegasan atas tidak lengkapnya ijin usaha toko modern (IUTM)
PT. Indomarco Prisma Tama.
Iwan
menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan paksa, pihaknya telah menyurati pihak
PT. Indomarco Prisma Tama cabang Dolok Sanggul untuk melengkapi IUTM. Namun
pihak PT. Indomarco Prisma Tama tersebut terkesan tidak melakukan respon.
Sebaliknya malah mencuri waktu untuk berjalan (beroperasi.) “Kita telah
melayangkan surat teguran sebanyak dua kali, namun tidak direspon. Untuk
teguran ketiga kali, kita terpaksa melakukan penutupan paksa yang bekerjasama
dengan Satpol-PP. Kepada yang bersangkutan kita telah meminta agar sementara
waktu Indomaret Dolok Sanggul jangan
beroperasi sebelum melengkapi IUTM,” jelas Iwan.
Lebih
jauh, kata Iwan, beberapa kekurangan administrasi untuk IUTM Indomaret Dolok
Sanggul yakni, hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, rekomendasi
dari dinas Perindagkop setempat, rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha
kecil, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi peraturan yang
berlaku.
Sementara
itu, Manejer Indomaret Dolok Sanggul, Roy Panggabean saat dikonfirmasi via
selulernya justru menyesalkan sistem administrasi di Pemkab Humbahas.
Dikatakan, untuk melengkapi IUTM Indomaret Dolok Sanggul, pihaknya sudah
melayangkan permohonan ke instansi terkait yakni Disperindagkop dan KPPT namun
hingga saat ini belum realisasi. Ironisnya, kedua instansi tersebut terkesan
saling lempar bola.
“Untuk
melengkapi IUTM, kami pengusaha merasa dipimpong oleh kedua instansi diatas.
Oleh Disperindagkop, kami tidak ada urusan dengan instansi tersebut melainkan
kordinasi langsung antara KPPT dengan Disperindagkop. Sementara menurut KKPT
kami harus minta rekomendasi dari Disperindagkop,” tutur Roy.
Roy
menambahkan, siapapun yang berkompeten mengeluarkan adminsitrasi IUTM, pihaknya
berharap adminsitrasi IUTM segera dikeluarkan pihak pemerintah demi kenyamanan
pengusaha, tandasnya. (andy siregar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar