Sabtu, 19 Juli 2014

Indomaret Dolok Sanggul Ditutup



Satu Bulan Launching, Indomaret Dolok Sanggul Ditutup
Dolok Sanggul-Satu bulan setelah launching, PT. Indomarco Prisma Tama cabang Dolok Sanggul yang bergerak dalam usaha toko modern (Indomaret), bertempat di Jalan Merdeka Dolok Sanggul, ditutup paksa oleh pihak kantor pelayanan perijinan terpadu (KPPT) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) bekerjasama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemarin. Tidak ada perlawanan dan aksi protes dalam penutupan Indomaret tersebut.
Kepala KPPT, Ramses Purba melalui Kasi Monitoring dan Evaluasi, Iwan Freddy Manalu kepada wartawan harian andalas mengatakan, penutupan Indomaret Dolok Sanggul adalah sebagai penegasan atas tidak lengkapnya ijin usaha toko modern (IUTM) PT. Indomarco Prisma Tama.
Iwan menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan paksa, pihaknya telah menyurati pihak PT. Indomarco Prisma Tama cabang Dolok Sanggul untuk melengkapi IUTM. Namun pihak PT. Indomarco Prisma Tama tersebut terkesan tidak melakukan respon. Sebaliknya malah mencuri waktu untuk berjalan (beroperasi.) “Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali, namun tidak direspon. Untuk teguran ketiga kali, kita terpaksa melakukan penutupan paksa yang bekerjasama dengan Satpol-PP. Kepada yang bersangkutan kita telah meminta agar sementara waktu  Indomaret Dolok Sanggul jangan beroperasi sebelum melengkapi IUTM,” jelas Iwan.
Lebih jauh, kata Iwan, beberapa kekurangan administrasi untuk IUTM Indomaret Dolok Sanggul yakni, hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, rekomendasi dari dinas Perindagkop setempat, rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Manejer Indomaret Dolok Sanggul, Roy Panggabean saat dikonfirmasi via selulernya justru menyesalkan sistem administrasi di Pemkab Humbahas. Dikatakan, untuk melengkapi IUTM Indomaret Dolok Sanggul, pihaknya sudah melayangkan permohonan ke instansi terkait yakni Disperindagkop dan KPPT namun hingga saat ini belum realisasi. Ironisnya, kedua instansi tersebut terkesan saling lempar bola.
“Untuk melengkapi IUTM, kami pengusaha merasa dipimpong oleh kedua instansi diatas. Oleh Disperindagkop, kami tidak ada urusan dengan instansi tersebut melainkan kordinasi langsung antara KPPT dengan Disperindagkop. Sementara menurut KKPT kami harus minta rekomendasi dari Disperindagkop,” tutur Roy.
Roy menambahkan, siapapun yang berkompeten mengeluarkan adminsitrasi IUTM, pihaknya berharap adminsitrasi IUTM segera dikeluarkan pihak pemerintah demi kenyamanan pengusaha, tandasnya. (andy siregar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar