Kamis, 20 Agustus 2015


Panwaslih Humbahas Rekomendasikan Paslon Pal-Hen

DOLOK SANGGUL-Setelah melalui tahapan dan proses sidang sengketa, dualisme pasangan bakal calon (paslon) bupati-wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang diusung partai golangan Karya (Golkar), panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Humbahas rekomendasikan paslon Palbet Siboro-Henri (Pal-Hen) sebagai peserta balon kepala daerah (kada) periode 2015-2020.  Putusan akhir dan mengikat yang direkomendasikan Panwaslih itu diharapkan dilaksanakan KPU setempat sesuai peraturan yang berlaku.


Ketua Panwaslih, Nelson Simamora melalui komisioner divisi penindakan dan pelanggaran, Marusaha Lumban Toruan dalam keterangan persnya, usai sidang sengketa Pilkada di kantor Panwaslih, Kamis (20/8/2015) mengatakan, bahwa putusan yang dilakukan panwaslih merupakan final dan terakhir.  Demikian juga, putusan yang dilakukan panwaslih tersebut diakomodir peraturan bawaslu nomor 8 pasal 9 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan gubernur.
“Putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan, bukan kesepakatan Panwaslih Humbahas namun dengan berbagai proses dan tahapan sesuai UU yang berlaku. Harapan kita, putusan yang dikeluarkan Panwaslih dapat ditindaklanjuti KPU setempat,” tegas Marusaha.

Sementara itu, Henri Sihombing (pihak pemohon-red) dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya taat kepada hukum dan menghormati putusan yang dilakukan Panwaslih. Henri juga meminta agar putusan atau rekomendasi panwaslih untuk dilaksanakan penyelenggara adhoc sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, Ketua KPUD Humbahas Leonard Pasaribu melalui komisioner divisi teknis, Deliana Saragi kepada sejumlah wartawan mengaku menghormati putusan yang direkomendasikan oleh Panwaslih. Namun untuk mengakomodir dan melaksanakan putusan Panwaslih, KPUD Humbahas akan tetap minta saran pendapat dari KPUD Provinsi.

“Kita akui, bahwa putusan Panwas merupakan final namun putusan tersebut tidak mutlak untuk dilaksanakan KPUD Humbahas. Dengan itu, kita akan tetap meminta saran pendapat dari KPU Provinsi,” terang Deliana.

Sebelumnya, diberitakan wartawan harian andalas,  akibat dualisme kubu kepengurusan DPP Partai Golkar, dua pasang bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Humbahas masing-masing Palbet Siboro-Henri Sihombing dan Harry Marbun-Momento Sihombing  gagal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas, Selasa (28/7/2015).

Meski kedua paslon itu telah registrasi pendaftaran ke KPUD setempat sebelum pukul 16:00 Wib, namun hingga pukul 24:00 Wib, tak satupun paslon bisa memberikan formulir B 1 KWK Parpol dari dua kubu. Paslon Palbet-Henri hanya mendapat formulir B 1 KWK parpol dari kubu Agung Laksono (AL) sementara paslon Harry-Momento  hanya mendapatkan formulir B 1 KWK dari kubu Aburizal Bakri (ARB).

Ketua KPUD Humbahas Leonard Pasaribu melalui Sekertaris KPU, Tagor Manullang  di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015) mengatakan, sesuai PKPU nomor 12 tahun 2015, secara tegas komisioner KPU menolak pendaftaran dua paslon yang diusung partai golkar. “Melalui pleno komisioner KPU, pendaftaran kedua paslon bupati Humbahas yang diusung Golkar ditolak. Sebab masing-masing paslon hanya memiliki formulir B 1 KWK parpol dari satu kubu. Sementara sesuai amanat PKPU nomor 12 tahun 2015 pasal 36 dan pasal 42,  parpol yang dualisme kepengurusan harus mengusung satu nama balon bupati-wakil bupati,”tegasTagor.(ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar