Mangkir Tugas, Oknum Polres Humbahas Dipecat
DOLOK SANGGUL-IDEALISME JURNALIS
Akibat mangkir tugas (tidak masuk
dinas-red), oknum Polres Humbahas, Aiptu ST akhirnya direkomendasikan untuk
dipecat dari anggota kepolisian. Rekomendasi pemecatan tadi sesuai dengan putusan
sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), Polres Humbang Hasundutan Nomor.
PUTKKEP/01/III/2014/KKEP tertanggal 05 Maret 2014. Demikian dikemukakan
Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulesmono SiK melalui Wakapolres Kompol Irwan
Wijaya saat ditemui Podium di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.
Irwan Wijaya menjelaskan, adapun
pelanggaran yang dilakukan mantan Kanit Binmas Polsek Dolok Sanggul itu yakni,
tidak masuk kerja selama 153 hari kerja, tertanggal 16 Juli 2012 sampai dengan
16 Januari 2013. Selanjutnya, tidak masuk kerja selama 210 hari kerja,
tertanggal 18 Januari sampai dengan 30 September 2013. “Setelah dua kali
dilakukan sidang hukuman disiplin, Aiptu ST tidak menimbulkan efek jera
sehingga pada sidang ketiga Aiptu ST dikenakan sidang kode etik. Dalam kode
etik itu yang bersangkutan direkomendasikan pemberhantian dengan tidak hormat
(PDTH),” terang Irwan.
Dalam sidang KKEP yang digelar di
Mapolres Humbahas, Rabu (05/3), Aiptu ST terbukti melanggar Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 01 tahun 2013 pasal 14 ayat 1 huruf
a. Meninggalkan tugas secara tidak sah 30 hari kerja berturut-turut.
Disinggung kapan dilakukan upacara
pelepasan dinas kepada oknum ST, mantan Kaden Gegana Poldasu itu mengatakan,
pihaknya masih menunggu putusan dari Kapolda Sumatera Utara. “Kita sudah
mengirim salinan Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri No.
PUTKKEP/01/III/2014/KKEP kepada Kapoldasu. Kalau putusan itu sudah
ditandatangani Kapoldasu, kita akan melakukan upacara pelepasan dinas,”
terangnya.
Irwan menambahkan, dalam rangka
pembinaan personil dan penegakan aturan Polri, kita tetap komitmen, bagi yang
melakukan tindak pidana, melanggar kode etik maupun disiplin, akan tetap
diberikan tindakan tegas,"pungkasnya. (and)
teks berita, andi siregar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar