Jumat, 07 Maret 2014

Oknum Polres Humbahas Dipecat


Mangkir Tugas, Oknum Polres Humbahas Dipecat
DOLOK SANGGUL-IDEALISME JURNALIS
Akibat mangkir tugas (tidak masuk dinas-red), oknum Polres Humbahas, Aiptu ST akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari anggota kepolisian. Rekomendasi pemecatan tadi sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), Polres Humbang Hasundutan Nomor. PUTKKEP/01/III/2014/KKEP tertanggal 05 Maret 2014. Demikian dikemukakan Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulesmono SiK melalui Wakapolres Kompol Irwan Wijaya saat ditemui Podium di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.
Irwan Wijaya menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan mantan Kanit Binmas Polsek Dolok Sanggul itu yakni, tidak masuk kerja selama 153 hari kerja, tertanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 16 Januari 2013. Selanjutnya, tidak masuk kerja selama 210 hari kerja, tertanggal 18 Januari sampai dengan 30 September 2013. “Setelah dua kali dilakukan sidang hukuman disiplin, Aiptu ST tidak menimbulkan efek jera sehingga pada sidang ketiga Aiptu ST dikenakan sidang kode etik. Dalam kode etik itu yang bersangkutan direkomendasikan pemberhantian dengan tidak hormat (PDTH),” terang Irwan.
Dalam sidang KKEP yang digelar di Mapolres Humbahas, Rabu (05/3), Aiptu ST terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 01 tahun 2013 pasal 14 ayat 1 huruf a. Meninggalkan tugas secara tidak sah 30 hari kerja berturut-turut.
Disinggung kapan dilakukan upacara pelepasan dinas kepada oknum ST, mantan Kaden Gegana Poldasu itu mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari Kapolda Sumatera Utara. “Kita sudah mengirim salinan Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri No. PUTKKEP/01/III/2014/KKEP kepada Kapoldasu. Kalau putusan itu sudah ditandatangani Kapoldasu, kita akan melakukan upacara pelepasan dinas,” terangnya.
Irwan menambahkan, dalam rangka pembinaan personil dan penegakan aturan Polri, kita tetap komitmen, bagi yang melakukan tindak pidana, melanggar kode etik maupun disiplin, akan tetap diberikan tindakan tegas,"pungkasnya. (and)
teks berita, andi siregar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar