Polres Humbahas Amankan Dua Pemakai Sabu
DOLOK SANGGUL-IDEALISME JURNALIS
Poisi resor Humbang Hasundutan (Humbahas)
melalui satuan narkoba kembali mengamankan dua pemakai narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka yang berinisial REP (59) dan DS alias gonrong diamankan di tempat
kediaman REP, Jalan Bonan Dolok, Dusun Sosor Tapian, Desa Purba Dolok,
Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas, Selasa pekanlalu sekira pukul 01:00
Wib dini hari.
Demikian disampaikan Kapolres Humbahas
AKBP Heri Sulesmono melalui wakapolres Kompol Irwan Wijaya didampingi Kasat
Narkoba AKP Maimun kepada wartawan di Mapolres Humbahas, Kamis pekan lalu.
Irwan menjelaskan, dari tangan
tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3,68 gr sabu, satu buah
alat hisap, dua buah mancis dan satu buah sendok sabu. “Untuk penyidikan lebih
lanjut, saat ini, kedua tersangka sudah
diamankan di ruang tahanan Polres Humbahas,”jelas Irwan.
Lebih lanjut Irwan menambahkan,
berkat informasi dari masyarakat, kedua tersangka sudah satu bulan ditelusuri
dan dilidik petugas. Selanjutnya, Selasa (4/3) kedua tersangka tertangkap
tangan oleh petugas dan digiring ke Mapolres tanpa adanya perlawanan.
Kepada kedua terangka, dikenakan UU
No.35/2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat1 jo pasal
132 ayat 1 susbs pasal 132 ayat 1huruf a. “Setelah selesai pemeriksaan dari Polres
Humbahas, kedua tersangka akan dititipakan di Lapas Sibrong-borong menunggu
disidangkan,” pungkasnya. (and)
teks berita, andi siregar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar