Sabtu, 21 Juni 2014

Guru dan Komite Gelembungkan Harga Material Bangunan

Gelembungkan Harga Material Bangunan, Guru dan Sekertaris Komite Jadi Tersangka
Dolok Sanggul-Ingin meraup untung besar, guru dan sekertaris komite SDN 173395 Dolok Sanggul, LS dan TG nekat menggelembungkan harga material proyek swakelola rehab ringan dan rehab berat pada 15 ruangan SDN 173395. Atas perbuatan LS dan TG yang dinilai merugikan Negara, oknum pendidik dan oknum ketua LSM itu menjadi tersangka oleh Polres Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulesmono melalui Kasat Reskrim AKP Hannry PH Tambunan kepada wartawan harian andalas belum lama ini, di ruang kerjanya mengatakan, pada kegiatan rehab ruang kelas SDN 173395 Dolok Sanggul tahun anggaran (TA) 2012-APBN, pihak polres telah menetapkan tersangka korupsi, LS, oknum guru dan TG oknum ketua LSM  yang juga sekertaris komite di sekolah tersebut.
Dalam kegiatan diatas, kedua tersangka merugikan keuangan Negara sebesar Rp 168.585. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31/1999 diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam penyelidikan penyelewengan keuangan Negara itu, pihak polres masih melakukan pendalaman. Pasalnya dalam kegiatan ini tidak tertutup adanya tersangka baru,” jelasnya.
Di tempat terpisah, bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) SDN 173395, Tiara Damanik saat ditemui wartawan mengaku telah mengetahui bahwa rekannya LS dan TG ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek swakelola TA 2012. “Pemeriksaan proyek rehab ringan dan berat SDN 173395 Dolok Sanggul, saya selaku bendahara sudah berulangkali di panggil pihak Polres untuk memebikan keterangan,” tukasnya.

Lebih lanjut, kata Tiara, pada pembangunan rehab ringan dan rehab berat SD tersebut, TG selalu menggelembungkan harga material bangunan dari harga biasa. Sebagai salahsatu contoh, harga semen RP 72.000/zak sementara harga toko Rp 58.000/zak. “Dari awal saya sudah mengingatkan TG, tetap nekat,” kesal Tiara.
Terkait dengan itu, LS dan TG saat hendak dikonfirmasi wartawan belum berhasil dimintai keterangan karena tidak berada ditempat. (andy siregar)
foto andi siregar

Gedung SDN 173395 Dolok Sanggul pasca di rehab ringan dan berat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar