Gelembungkan Harga
Material Bangunan, Guru dan Sekertaris Komite Jadi Tersangka
Dolok Sanggul-Ingin meraup untung
besar, guru dan sekertaris komite SDN 173395 Dolok Sanggul, LS dan TG nekat menggelembungkan
harga material proyek swakelola rehab ringan dan rehab berat pada 15 ruangan
SDN 173395. Atas perbuatan LS dan TG yang dinilai merugikan Negara, oknum
pendidik dan oknum ketua LSM itu menjadi tersangka oleh Polres Humbang
Hasundutan (Humbahas).
Kapolres Humbahas AKBP Heri
Sulesmono melalui Kasat Reskrim AKP Hannry PH Tambunan kepada wartawan harian
andalas belum lama ini, di ruang kerjanya mengatakan, pada kegiatan rehab ruang
kelas SDN 173395 Dolok Sanggul tahun anggaran (TA) 2012-APBN, pihak polres
telah menetapkan tersangka korupsi, LS, oknum guru dan TG oknum ketua LSM yang juga sekertaris komite di sekolah tersebut.
Dalam kegiatan diatas, kedua
tersangka merugikan keuangan Negara sebesar Rp 168.585. Tersangka dikenakan
pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31/1999 diubah UU nomor 20/2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam penyelidikan penyelewengan keuangan
Negara itu, pihak polres masih melakukan pendalaman. Pasalnya dalam kegiatan
ini tidak tertutup adanya tersangka baru,” jelasnya.
Di tempat terpisah, bendahara
bantuan operasional sekolah (BOS) SDN 173395, Tiara Damanik saat ditemui
wartawan mengaku telah mengetahui bahwa rekannya LS dan TG ditetapkan sebagai
tersangka korupsi proyek swakelola TA 2012. “Pemeriksaan proyek rehab ringan
dan berat SDN 173395 Dolok Sanggul, saya selaku bendahara sudah berulangkali di
panggil pihak Polres untuk memebikan keterangan,” tukasnya.

Terkait dengan itu, LS dan TG
saat hendak dikonfirmasi wartawan belum berhasil dimintai keterangan karena
tidak berada ditempat. (andy siregar)
foto andi siregar
Gedung SDN 173395 Dolok Sanggul
pasca di rehab ringan dan berat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar