Minggu, 24 Agustus 2014

Legislatif VS Eksekutif

Bahas LKPj, P-APBD dan RAPBD, Banmus DPRD Humbahas Badrol Rp 75 Jt
Dolok Sanggul-Untuk membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2013, perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) TA 2014 dan R-APBD TA 2015, Badan musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas dituding menetapkan badrol sebanyak Rp 75 juta/anggota DPRD. Tak tanggung-tanggung dari 25 anggota DPRD Humbahas, maka total yang harus dikumpulkan Pemkab Humbahas yakni sebanyak Rp 1. 875.000.000.
Demikian bocoran dari pihak eksekutif yang tak ingin disebut namanya kepada, sejumlah wartawan di Dolok Sanggul, kemarin. Dikatakan jumlah yang diminta wakil rakyat itu masih tahap nego dalam kubu eksekutif. Informasi beredar, pihak eksekutif hanya mampu memberikan Rp 32 jt/anggota DPRD.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Humbahas selaku ketua Banmus, Bangun Silaban saat dikonfirmasi  wartawan harian andalas, menepis informasi yang disampaikan pihak eksekutif. “Tidak betul itu. Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), LKPj, P-APBD ataupun R-APBD, antara eksekutif dan legislatif tidak ada kesepakatan. Pengesahan Perda murni  tanggungjawab DPRD tanpa ada imbalan. Tugas DPRD hanya memberi catatan bilamana ada kebijakan bupati yang belum tepat sasaran,” kilah Bangun seraya tercengang.
Bangun menjelaskan, lambatnya rekomendasi Banmus DPRD untuk membahas LKPj Bupati yakni karena factor yang sangat dominan yakni pelaksanaan Pilpres yang diselenggarakan baru-baru ini. Sementara itu, saat digelar rapat  Senin (18/8) lalu, anggota DPRD belum kuorum.

Politisi partai Demokrat itu menambahkan, untuk pembahasan LKPj, Senin (25/8) akan digelar rapat Banmus Legislatif dan Eksekutif “tunggal” di gedung DPRD. Rapat Banmus itu untuk menetapkan jadwal pembahasan LKPj bupati dalam Paripurna DPRD. (andi siregar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar