Tenaga Kerja Sukarela KPPT Humbahas Terima SPPD
Dolok Sanggul-Manajemen Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),
Ramses Purba agaknya sesuka hati. Pasalnya tenaga kerja sukarela (TKS) di kantor
tersebut yang notabene anak kandung Kepala KPPT inisial AP masuk sebagai daftar
penerima surat perintah perjalanan dinas (SPPD) layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Ironisnya oknum AP menerima SPPD di dalam dan luar daerah.
Salahsatu
satu staf PNS KPPT yang tidak ingin disebut namanya kepada wartawan harian andalas,
kemarin, membenarkan hal itu. Dikatakan SPPD bagi oknum TKS tersebut sudah
berlangsung sejak Ramses Purba menjabat kepala KPPT yakni tahun 2012. “Kita bingung
aturan mana dikapakai kepala KPPT untuk memberikan SPPD kepada TKS. Kita sudah
risih, tapi karena anak kandung kepala KPPT kita tidak bisa berbuat banyak,”
keluh PNS tersebut.
Lebih
lanjut, kata PNS tadi, dalam administrasi perkantoran, oknum TKS penerima SPPD
itu tidak punya pengetahuan. Di kantor oknum TKS itu lebih banyak main game
daripada kerja.
Hal
senaga juga disampaikan PNS lainnya yang bekerja di KPPT. Dikatakan, kehadiran oknum
TKS tersebu membebani anggaran KPPT. Pasalnya oknum TKS tersebut hanya sebagai
sopir Kepala KPPT di dalam dan luar daerah. “Sudah jelaslah itu membebani KPPT.
Kenapa harus memakai jasa TKS untuk nyetir mobil dinas, sementara kepala KPPT
bisa nyetir sendiri. Sejauh ini, setara eselon III, hanya kepala KPPT yang memakai
TKS menyetir mobil dinas di Humbahas,” pungkasnya.
Terkait
hal itu, Kepala KPPT Humbahas, Ramses Purba saat hendak dikonfirmasi wartawan
di kantornya tidak berhasil. Pasalnya saat wartawan beranjak keruangannya,
kepala KPPT pergi meninggalkan kantor dengan dalih ada urusan.
Pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SPPD pada KPPT, Jonsons Simatupang saat
dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, SPPD oknum TKS itu
setara dengan PNS golongan II. Dikatakan, jika SPPD tidak ditandatangani maka
PPTK dibawah intervensi. “Saya tahu yang kukerjakan itu salah sesuai peraturan,
namun saya tidak berdaya menolak perintah kepala kantor karena sebagai PNS saya
harus loyal pimpinan,” jelasnya.
Menurut
Jonsons, terkait SPPD TKS, dirinya sudah pernah memberi saran dan masukan
kepada kepala KPPT namun oleh kepala KPPT yang bertanggung jawab adalah kepala
kantor. Sebelumnya, Jonsons juga sudah pernah mengundurkan diri sebagai PPTK
SPPD namun karena tidak ada staf PNS yang bersedia menjadi PPTK, Jonsons
kembali dibujuk kepala KPPT.
Mantan
staf Kesbang Tibum itu mengaku pasrah jika suatu saat kinerjanya diperiksa
aparat hukum. “Kita sudah pasrah jika kinerja kita diperiksa aparat hukum, yang
pasti kita suda loyal kepada pimpinan meski dibawah intervensi,” katanya polos.
(andi siregar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar