Senin, 18 Agustus 2014

TKS Terima SPPD

Tenaga Kerja Sukarela KPPT Humbahas Terima SPPD
Dolok Sanggul-Manajemen Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Purba agaknya sesuka hati. Pasalnya tenaga kerja sukarela (TKS) di kantor tersebut yang notabene anak kandung Kepala KPPT inisial AP masuk sebagai daftar penerima surat perintah perjalanan dinas (SPPD) layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Ironisnya oknum AP menerima SPPD di dalam dan luar daerah.
Salahsatu satu staf PNS KPPT yang tidak ingin disebut namanya kepada wartawan harian andalas, kemarin, membenarkan hal itu. Dikatakan SPPD bagi oknum TKS tersebut sudah berlangsung sejak Ramses Purba menjabat kepala KPPT yakni tahun 2012. “Kita bingung aturan mana dikapakai kepala KPPT untuk memberikan SPPD kepada TKS. Kita sudah risih, tapi karena anak kandung kepala KPPT kita tidak bisa berbuat banyak,” keluh PNS tersebut.
Lebih lanjut, kata PNS tadi, dalam administrasi perkantoran, oknum TKS penerima SPPD itu tidak punya pengetahuan. Di kantor oknum TKS itu lebih banyak main game daripada kerja.
Hal senaga juga disampaikan PNS lainnya yang bekerja di KPPT. Dikatakan, kehadiran oknum TKS tersebu membebani anggaran KPPT. Pasalnya oknum TKS tersebut hanya sebagai sopir Kepala KPPT di dalam dan luar daerah. “Sudah jelaslah itu membebani KPPT. Kenapa harus memakai jasa TKS untuk nyetir mobil dinas, sementara kepala KPPT bisa nyetir sendiri. Sejauh ini, setara eselon III, hanya kepala KPPT yang memakai TKS menyetir mobil dinas di Humbahas,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Kepala KPPT Humbahas, Ramses Purba saat hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya tidak berhasil. Pasalnya saat wartawan beranjak keruangannya, kepala KPPT pergi meninggalkan kantor dengan dalih ada urusan.
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SPPD pada KPPT, Jonsons Simatupang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, SPPD oknum TKS itu setara dengan PNS golongan II. Dikatakan, jika SPPD tidak ditandatangani maka PPTK dibawah intervensi. “Saya tahu yang kukerjakan itu salah sesuai peraturan, namun saya tidak berdaya menolak perintah kepala kantor karena sebagai PNS saya harus loyal pimpinan,” jelasnya.
Menurut Jonsons, terkait SPPD TKS, dirinya sudah pernah memberi saran dan masukan kepada kepala KPPT namun oleh kepala KPPT yang bertanggung jawab adalah kepala kantor. Sebelumnya, Jonsons juga sudah pernah mengundurkan diri sebagai PPTK SPPD namun karena tidak ada staf PNS yang bersedia menjadi PPTK, Jonsons kembali dibujuk kepala KPPT.

Mantan staf Kesbang Tibum itu mengaku pasrah jika suatu saat kinerjanya diperiksa aparat hukum. “Kita sudah pasrah jika kinerja kita diperiksa aparat hukum, yang pasti kita suda loyal kepada pimpinan meski dibawah intervensi,” katanya polos. (andi siregar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar