Senin, 18 Agustus 2014

PNS Mangkir Kerja

11 Bulan Mangkir, Oknum PNS KPPT Humbahas Masih Terima Gaji
Dolok Sanggul-Kurang lebih 11 bulan mangkir kerja, oknum PNS Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KKPT) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) AH masih menerima gaji. Namun tunjangan produktifitas daerah (TPD) oknum PNS itu  sudah distop  beberapa waktu lalu.
Kepala KPPT, Ramses Purba melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Jonsons Simatupang kepada wartawan harian andalas di ruang kerjanya, Senin (18/8) mengatakan, kepada oknum PNS yang mangkir 11 bulan telah dilayangkan 3 kali surat panggilan tidak dibalas. Demikian juga, kepada yang bersangkutan, pihak KPPT berusaha konfirmasi langsung via seluler namun tidak berhasil.

Menurut Jonsons, teguran pertama dilayangkan Oktober 2013, teguran ke-2 Januari 2014 dan teguran ke-3 Juli 2014. “Dari panggilan yang kita layangkan, tak satupun diindahkan. Untuk penjatuhan sanksi PP 53 2010 tentang disiplin PNS dan penyetopan gaji, pihak KPPT sudah menyuti inspektorat setempat,” terang Jonsons. (andi siregar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar