11 Bulan Mangkir, Oknum PNS KPPT Humbahas Masih Terima Gaji
Dolok Sanggul-Kurang
lebih 11 bulan mangkir kerja, oknum PNS Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KKPT)
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) AH masih menerima gaji. Namun tunjangan
produktifitas daerah (TPD) oknum PNS itu sudah distop beberapa waktu lalu.
Kepala
KPPT, Ramses Purba melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Jonsons
Simatupang kepada wartawan harian andalas di ruang kerjanya, Senin (18/8)
mengatakan, kepada oknum PNS yang mangkir 11 bulan telah dilayangkan 3 kali surat
panggilan tidak dibalas. Demikian juga, kepada yang bersangkutan, pihak KPPT
berusaha konfirmasi langsung via seluler namun tidak berhasil.
Menurut
Jonsons, teguran pertama dilayangkan Oktober 2013, teguran ke-2 Januari 2014
dan teguran ke-3 Juli 2014. “Dari panggilan yang kita layangkan, tak satupun
diindahkan. Untuk penjatuhan sanksi PP 53 2010 tentang disiplin PNS dan
penyetopan gaji, pihak KPPT sudah menyuti inspektorat setempat,” terang
Jonsons. (andi siregar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar