Kamis, 28 Februari 2013

Dugaan Korupsi Dana TIK



Dugaan Korupsi Dana TIK Disdik Humbahas Akan Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

Dolok Sanggul-andalas
Setelah 11 bulan, SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana teknik informasi komputer (TIK) tahun anggaran (TA) 2011 pada Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan (Humbahas), Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul akan segera melimpahkan kasus yang menjerat mantan Kabid pendidikan dasar (Dikdas) itu, ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan.

Demikian dikemukakan Kejari Dolok Sanggul, Herus Batubara, SH MH melalui Kasi Pidsus Benny DP Purba, SH saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.“Kita sudah melakukan penyidikan kepada saksi-saksi. Dalam penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Setelah berkasnya lengkap untuk dinyatakan tersangka maka pihak Kejari Dolok Sanggul akan melalukukan konferensi Pers,”jelasnya.

Mantan jaksa Kejari Tebing Tinggi itu melanjutkan, lambatnya proses pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dana TIK yakni belum adanya jawaban atas konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada pihak perusahaan yang berdomisili di luar Sumatera.

“Kita sudah melayangkan 2 kali surat pangilan kepada pihak perusahaan atau penyedia barang yang berdomisili di Kota Malang dan Tangreng. Jika panggilan ketiga juga tak diindahkan, maka akan dilakukan jemput bola dan akan melakukan penyidikan di Kejari daerah setempat,”ujar Benny.

“Dengan lengkapnya berkas penuntutan tersangka, maka paling lambat bulan ini, kasus dugaan korupsi dana TIK itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan,”katanya optimis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul melalui Kasi Intel Ondo MP Purba SH didampingi Kasi Pidsus Benny DP Purba, SH dalam konfrensi Persnya, Kamis 25 Mei 2012 lalu, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kepada 16 orang saksi kepala sekolah atas dugaan Korupsi dana TIK yang bersumber dari APBN TA 2011, maka SL resmi dinyatakan tersangka. Namun kepada tersangka belum dilakukan penehanan menunggu proses penyidikan selanjutnya.

Benny membeberkan, adapun barang yang dikorupsi tersangka yakni, laptop, keping CD, proyektor dan perangkat komputer lainnya. Sementara, total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 100 juta lebih. Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan diancam 15 tahun penjara. (AND)


Selasa, 26 Februari 2013

Menangis





Bentrok Warga Kecamatan Pollung VS PT TPL Kembali Pecah
31 Warga Pandumaan-Sipituhuta Pollung Ditangkap Polisi
Dolok Sanggul-andalas
Konflik PT TPL dengan warga Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hingga kini terus berlanjut. Tak pelak, kedua kubu ini saling mempertahankan hak masing-masing atas pengusahaan Tombak (hutan-red) Sitangi dan Dolok Ginjang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pollung.
Informasi yang dihimpun wartawan, menurut masyarakat Pollung Tombak Sitangi dan Tombak Dolok Ginjang merupakan warisan nenek moyang yang telah diusahai secara turun temurun. Sementara menurut pihak PT TPL hutan tersebut adalah kawasan SK Menhut Nomor 44 yang juga menjadi lahan konsesi PT TPL sebagi hutan tanaman industry (HTI).
Demi mempertahankan hak kedua belah pihak, bentrok antara TPL dengan warga Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta kembali pecah. Masyarakat dua desa tersebut dituding menghalangi dan melakukan pengrusakan atas fasilitas TPL dilokasi Tombak Sitangi dan Dolok Ginjang. Akibatnya, Senin (25/2) sekira pukul 16:00 Wib, sebanyak 16 warga Desa Pandumaan dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polres Humbahas. Tak hanya disitu, Selasa (26/2) pukul 00:30 dini hari, pihak kepolisian kembali menyisir kedua desa tersebut dan polisi kembali menangkap paksa 15 warga Desa Pandumaan dan Sipituhuta.
Ironisnya, menurut salah satu warga Desa Pandumaan, Tipak Nainggolan yang berhasil dikonfirmasi wartawan, mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Humbahas kepada warga Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Pasalnya pihak Polres Humbahas tidak segan-segan masuk kerumah warga dan memporak-porandakan sebagian isi rumah warga. Alhasil, sebagian perhiasan warga hilang tanpa jejak. Tidak hanya disitu kearoganan apara Kepolisian juga dibuktikan dengan penembakan ke udara sehingga masyarakat setempat mengalami trauma yang mendalam.
“Kami sangat trauma atas kedatangan personil Polres Humbahas. Kedatangan mereka kedesa kami bagaikan G 30/SPKI yang mau merongrong nilai-nilai Pancasila. Tak hanya disitu personil Polres itu  tak segan-segan melakaukan tembakan ke udara. Atas penembakan itu bias kami buktikan dengan biji peluru yang berhasil kami temukan. Perlakuan Polisi yang tak bermoral itu patut kami kenang sebagai tragedi di desa kami,”ujar pria itu dengan sedih.
Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono melalui Kabag Ops Kompol Hermansyah saat dikonfirmasi andalas di Mapolres Humbahas, membantah pengaduan warga. Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kepada warga sesuai dengan prosedur kepolisian dan dipimpin langsung oleh Kapolres Humbahas. “Kami tidak melakukan seperti yang disampaikan oleh warga. Sebelumnya kami melakukan negoisasi dengan warga agar tidak melakukan blockade jalan di Dusun Marade Simpang Desa Saitnihuta. Namun warga bersikeras dan tidak mengiraukan arahan dari pihak keploisian sehingga dengan terpaksa, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada warga yang dicurigai sebagai provokator dan pengrusakan atas fasilitas PT TPL,”terangnya. (AND)

16 Warga Dinyatakan Tersangka
Ratusan Warga Ibu-ibu Menangis di Mapolres Humbahas
Pasca penangkapan terhadap 31 warga Desa Pandumaan-Sipituhuta, ratusan ibu-ibu dari dua desa tersebut menangis meraung-raung saat melakukan aksi unjukrasa di Mapolres Humbahas, Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Selasa (26/2).
Para ibu-ibu yang turut membawa anak mereka menuntut agar suami-suami yang ditangkap oleh Pihak Polres Humbahas supaya dibebaskan dan dapat beraktifitas kembali untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Tolong bebaskan suami kami pak Kapolres. Anak kami masih membutuhkan bapaknya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga demi masa depan anak kami. Suami kami tidak bersalah. Kami hanya menuntut hak kami. Tolonglah kami pak Kapolres, jangan biarkan anak kami menangis dan mengalami trauma,”ujar salah seorang ibu muda sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Oppung Boi Br Sinambela (88)yang turut sebagai orator dalam tuntutannya mengatakan, pihaknya tidak akan meningggalkan Mapolres sebelum ke 31 kerabatnya tidak dibebaskan oleh Pihak kepolisian. “Kami tidak lagi merasa nyaman seperti semboyan polisi. Terbukti pada saat jam tidur, pihak kepolisian menjemput paksa rekan kami dari tempat tidurnya. Diaman rasa nyaman itu? Jika memang rekan kami bersalah mengapa tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan. Kami tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum rekan kami dibebaskan. Biarlah kami ditahan sama-sama karena kami menuntut hak kami,”ujar nenek itu sambil mengenakan tongkat.
Amatan andalas, meski dibawah guyuran hujan, para demonstran yang didominasi ibu-ibu memilih bertahan di depan gerbang Mapolres sebelum para suami mereka dibebaskan oleh pihak Kepolisian. Para ibu-ibu yang malang itu, melakukan ibadah yang dipimpin oleh ketua PGI Humbahas Pdt Irvan Hutasoit. Dalam ibadah singkat itu mereka mendoakan agar penegak hukum bertindak adil kepada masyarakat kecil. Tak jarang para kuli tinta yang mengabadikan peristiwa itu menitikkan air mata.
Meskipun tiga jam lebih para ibu-ibu mlakukan orasinya dibawah guyuran hujan, namun Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono tidak menunjukkan batang hidungnya kepada masyarakat. Mantan personil Brimob itu lebih fokus terhadap penegakan hukum yang menjerat 31 warga desa Pandumaan- Sipituhuta.
“Kami tidak bisa memenuhi tuntutan warga. 16 dari 31 warga sudah dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas PT TPL. Untuk itu hukum harus ditegakkan agar ini menjadi salahsatu efek jera kepada masyarakat,”ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Viktor Sibarani saat dikonfirmasi via selulernya.
Sementara itu, Bupati Humbahas yang diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab, Tonny Sihombing saat dimintai tanggapanya di Mapolres Humbahas mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena proses hukum sudah berjalan. “Kita memang prihatin. Tpi kita tidak bisa berbuat banyak. Mudah-mudahan lah penegak hukum melakukan tugasnya secara propesional,”singkatnya. (AND)
Foto andalas/andy siregar
MENANGIS-Tampak ratusan ibu-ibu tengah menangisi para suaminya yang ditahan di Mapolres Humbahas.

Kamis, 21 Februari 2013

Diduga Illegal

Industri Pengolah Peti Kemas Kemeyaan Diduga Beroperasi Tanpa Ijin
Dolok Sanggul-andalas
Industri pengolah peti kemas kemenyaan yang diketahui milik Amir Sihite, yang bertempat di Desa Barangan Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tepatnya dibelakang kantor Depag Humbahas diduga beroperasi tanpa ijin usaha dari pihak yang berwenang. Selain tidak memiliki dokumen operasi, industry yang tidak memupunyai papan nama itu, diduga melakukan illegal logging dari lokasi industry sebagai bahan baku pembuatan peti kemas kemenyaan dan gagang sapu lidi. Demikian disampaikan warga setempat yang mengaku marga Purba kepada wartawan di Dolok Sangul, Rabu (20/2).
Purba mengatakan, selaku warga setempat, pihaknya merasa tergangu atas penebangan kayu pinus sebagai bahan baku pembuatan peti kemas kemenyaan. Pasalnya jalan setapak menuju ladang warga jadi rusak akibat mobil truk yang melansir kayu bahan baku peti kemas kemenyaan.
Sementara itu, Amir Sihite selaku pemilik industry peti kemas kemyaan itu ketika dikonfirmasi wartawan dilokasi industry menampik segala tudingan miring yang disampaikan warga. Pria berkepala plontos itu menjelaskan usaha yang pengolahan peti kemas kemyeaan sudah bergerakj sejak 5 tahun silam. Sejalan dengan itu industry yang ditekuninya mempunyai ijinyang legal dari instansi yang berwnang.
“Keberadaan kita tidak Illegal. Kita memiliki ijin dan dokumen untuk beroperasi dari instansi yang berwenang. Untuk bahan baku pembuatan peti kemas kemenyaan dan gagang sapu lidi kita mengumpulkan dari sowmeel sekitar Dolok Sanggul dan kayu pinus sekitar lokasi industry ini hanya tambahan saja. Dan peti kemas yang kita produksi tidak diperjualbelikan namun hanya dipakai kalangan sendiri,”jelasnya.
Sekaitan dengan itu, Kepala Perijinan Terpadu Pemkab Humbahas Drs Ramses Purba melalui Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Indra M Marbun saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengaku belum pernah mengeluarkan ijin usaha industry atasnama Amir Sihite.
“Sejauh ini, kita belum pernah mengeluarkan ijin industry atasnama Amir Shite. Terkait hal itu, nanti akan kita cross cek ke lokasi,”pungkasnya. (AND)
OPERASI-Tampak Industry peti kemas kemenyaan milik Amir Sihite tengah beroperasi

Senin, 18 Februari 2013

AKBP Heri Sulismono Siap Amankan Pilkadasu di Humbahas

1422 Personil Siap Amankan Pilkadasu di Humbahas
Dolok Sanggul-andalas
Sebanyak 1422 personil gabungan, siap mengamankan Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara (Pilkadasu) 07 Maret mendatang di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ke 1422 personil itu terdiri dari 238 personil Polri, 30 personil TNI dan 1154 personil linmas Kabupaten Humbahas. Demikian dikemukakan Kapolres Humbahas AKBP Hei Sulismono SIK saat ditemui andalas di ruang kerjanya, Senin (18/2).
Heri menambahkan, untuk memastikan kesiapan personil pengamanan Pilkadasu, pihaknya sudah melakukan gelar pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2013 di lapangan Mapolres Humbahas, Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Minggu (17/2) sekira pukul 14:00 WIB.
Dikatakannya, Oprasi mantap praja dimaksudkan untuk mengawasi potensi kerawanan pada setiap tahapan Pilkada termasuk, mengantisipasi isu-isu negatife yang bersifat provokatif, money politik dan ganguan keamanan terhadap logistik Pemilukada.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro, Operasi Mantap Praja Toba akan digelar selama 119 hari terhitung 18 Februari sampai dengan 16 Juni 2013. Dalam amanatnya, Kapolda juga meminta, agar seluruh anggota yang terlibat dalam pengamanan Pilkada Sumut, supaya memahami, menguasai, dan mengajak masyarakat untuk menciptakan siatuasi yang kondusif.
Tidak lupa mantan personil Brimob itu menyampaikan, kepada seluruh personil Polres Humbahas dalam pesta demokrasi 7 Maret 2013 dalam Pemilihan Gubsu agar netral. “Seluruh Personil Polres Humbahas agar netral dalam Pilgubsu mendatang. Jangan menjadi tim sukses salah satu calon walaupun itu keluarga kita. Bila hal itu dilaksanakan maka institusi akan bertindak,”katanya. mengakhiri. (AND)

Selasa, 12 Februari 2013

Korupsi Migor Bersubsidi


Korupsi Migor Bersubsidi
Mantan Kadis Perindagkop Humbahas Diputus 1 Tahun 6 Bulan
Dolok Sanggul-andalas
Kasus korupsi minyak goreng bersubsidi yang menjerat mantan Kadis Perindakop Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir Lasman Simamora akhirnya diputus 1,6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/2). Majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara tersebut, Ketua Jonner Manik SH MH, anggota Denny Iskandar SH dan Merry Purba, SH.
Demikian dikemukakan Kejari Dolok Sangul melalui Kasi Pidsus Benny DP, SH saat dikonfirmasi andalas di Dolok Sanggul, Selasa (12/2).
Benny DP, SH selaku jaksa penuntut umum dalam perkara migor tersebut kepada wartawan menambahkan, selain terdakwa Ir Lasman Simamora yang sebagai ketua tim verifikasi dalam penyaluran minyak goreng yang bersumber dari APBN TA 2008, terdakwa Kumpul Simamora (Direktur CV Sadeam) sebagai rekanan dalam penyaluran minyak diputus penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Kedua terdakwa dalam putusan majelis hakim Senin kemarin, masing-masing dalam berkas yang berbeda,”ujarnya.
Terdakwa Lasman Simamora dalam putusan dengan nomor perkara 59/Pidsus.K/PN-Medan, majelis mengatakan terdakwa Ir Lasman Simamora tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut.
Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Kemudian, dari keringanan terdakwa majelis hakim mengurangi pidana penjara dengan seluruh masa tahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa. Namun, terdakwa Lasman tetap dalam tahanan dan terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000 ribu.
Sementara itu, terdakwa Kumpul Simamora sidang perkara nomor 60/Pidsus.K/PN-Medan majelis hakim dalam putusannya menyebutkan terdakwa KUMPUL SIMAMORA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut. Namun, terdakwa KUMPUL SIMAMORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Psl. 3 yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Lebih lanjut, mantan jaksa Kejari Tebing Tinggi itu menjelaskan, kepada terdakwa Kumpul Simamora, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.234.667.500. Dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bilamana terdakwa tidak memilki harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Kemudian, majelis hakim dalam putusannya mengurangi pidana penjara terdakwa dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani, memerintagkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membebani ongkos perkara sebesar Rp.5.000. (AND).


Senin, 11 Februari 2013

Rp 3,8 M Dana CD PT TPL ke Humbahas Masih Mengendap


Senilai Rp 3,8 M Dana CD PT TPL ke Humbahas Masih Mengendap
Dolok Sanggul-andalas
Sebanyak Rp 3,8 M dana community development(CD) PT Toba Pulb Lestari, Tbk (PT TPL Tbk) ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) masih mengendap di kas PT TPL tanpa bisa dinikmati masyarakat Humbahas dalam peningkatan taraf hidup. Tak tangung-tanggung, pengendapan uang dana CD/CSR yang bersumber dari 1 persen penjualan bersih PT TPL itu sudah berlangsung hingga enam tahun terhitung tahun 2005-2012. Hal itu dibenarkan Humas PT TPL Tbk, Lambertus Siregar saat dikonfirmasi andalas via selulernya, kemarin.

Lambertus merinci, dana CD/CSR yang belum terealisasi ke Humbahas yakni tahun 2006 sebesar Rp 128.397.814, tahun 2006 Rp 161.248.967, tahun 2007 Rp 730.442,771, tahun 2008 Rp 1.249.318.556, tahun 2009 Rp 700.222.431, tahun 2010 Rp 873.354.604. “Sisa dana CD/CSR yang belum terealisasi ke Kabupaten Humbahas sejak tahun 2005-2010 adalah sebanyak RP 3,8 M,”jelas Lambertus.

Mantan Seminaris itu menambahkan, sepanjang dalam koridor hukumyang berlaku, pihaknya akan segera mencairkan dana CD/CSR itu bilamana Pemkab Humbahas membutuhkan.

Sekaitan dengan itu, usai rapat kordinasi Uspida Pemkab Humbahas dengan PT TPL di Kantor Bupati Humbahas, Kadis Kahutanan Pemkab Humbahas Ir Happy Silitonga kepada wartawan mengatakan sesuai dengan kesepakatan tiga belah pihak (Pemkab Humbahas, PT TPL Tbk, Tim Independen-red) tanggal 26 September 2012 lalu di Gedung Uniland lantai II Medan adalah bahwa pencairan dana CD/CSR PT TPL lebih mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang dana Hibah. Sehingga dana CD/CSR itu bias dimasukkan dalam kas APBD Pemkab Humbahas.

Happy melanjutkan, dana CD yang bersumber dari PT TPL Tbk yang masuk ke APBD Humbahas akan dikelola dan diperuntukkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan atau yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung oleh keberadaan PT TPL serta daerah yang dilewati angkutan yang membawa bahan bakunya sesuai dengan juknis maupun juklak terkait penyalurannya.

Disingung kapan sisa dana CD/CSR PT TPL itu akan disalurkan ke kas APBD Pemkab Humbahas, mantan pejabat Pemkab Tapteng itu, hanya bisa tersenyum dan tak dapat memastikan. “Kita tunggu sajalah. Secepatnya mungkin akan disalurkan,”singkatnya. (AND)