Industri Pengolah Peti
Kemas Kemeyaan Diduga Beroperasi Tanpa Ijin
Dolok Sanggul-andalas
Industri pengolah peti kemas
kemenyaan yang diketahui milik Amir Sihite, yang bertempat di Desa Barangan
Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tepatnya
dibelakang kantor Depag Humbahas diduga beroperasi tanpa ijin usaha dari pihak
yang berwenang. Selain tidak memiliki dokumen operasi, industry yang tidak
memupunyai papan nama itu, diduga melakukan illegal logging dari lokasi industry
sebagai bahan baku pembuatan peti kemas kemenyaan dan gagang sapu lidi. Demikian
disampaikan warga setempat yang mengaku marga Purba kepada wartawan di Dolok
Sangul, Rabu (20/2).

Sementara itu, Amir Sihite selaku
pemilik industry peti kemas kemyaan itu ketika dikonfirmasi wartawan dilokasi industry
menampik segala tudingan miring yang disampaikan warga. Pria berkepala plontos
itu menjelaskan usaha yang pengolahan peti kemas kemyeaan sudah bergerakj sejak
5 tahun silam. Sejalan dengan itu industry yang ditekuninya mempunyai ijinyang
legal dari instansi yang berwnang.
“Keberadaan kita tidak Illegal.
Kita memiliki ijin dan dokumen untuk beroperasi dari instansi yang berwenang.
Untuk bahan baku pembuatan peti kemas kemenyaan dan gagang sapu lidi kita
mengumpulkan dari sowmeel sekitar Dolok Sanggul dan kayu pinus sekitar lokasi industry
ini hanya tambahan saja. Dan peti kemas yang kita produksi tidak
diperjualbelikan namun hanya dipakai kalangan sendiri,”jelasnya.
Sekaitan dengan itu, Kepala
Perijinan Terpadu Pemkab Humbahas Drs Ramses Purba melalui Kasi Pelayanan
Perijinan dan Non Perijinan, Indra M Marbun saat dikonfirmasi wartawan diruang
kerjanya mengaku belum pernah mengeluarkan ijin usaha industry atasnama Amir
Sihite.
“Sejauh ini, kita belum pernah
mengeluarkan ijin industry atasnama Amir Shite. Terkait hal itu, nanti akan
kita cross cek ke lokasi,”pungkasnya. (AND)
OPERASI-Tampak Industry peti kemas
kemenyaan milik Amir Sihite tengah beroperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar