Korupsi Migor Bersubsidi
Mantan Kadis
Perindagkop Humbahas Diputus 1 Tahun 6 Bulan
Dolok Sanggul-andalas
Kasus korupsi minyak
goreng bersubsidi yang menjerat mantan Kadis Perindakop Humbang Hasundutan (Humbahas)
Ir Lasman Simamora akhirnya diputus 1,6 bulan penjara dan pidana denda sebesar
Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/2).
Majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan
perkara tersebut, Ketua Jonner Manik SH MH, anggota Denny Iskandar SH dan Merry
Purba, SH.
Demikian dikemukakan
Kejari Dolok Sangul melalui Kasi Pidsus Benny DP, SH saat dikonfirmasi andalas
di Dolok Sanggul, Selasa (12/2).

Terdakwa Lasman Simamora
dalam putusan dengan nomor perkara 59/Pidsus.K/PN-Medan, majelis mengatakan
terdakwa Ir Lasman Simamora tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 UU No.31/1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan oleh karenanya membebaskan
Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut.
Terdakwa, telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 yo Pasal 18 UU No.31/1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Kemudian, dari
keringanan terdakwa majelis hakim mengurangi pidana penjara dengan seluruh masa
tahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa. Namun, terdakwa Lasman tetap dalam
tahanan dan terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000 ribu.
Sementara itu, terdakwa
Kumpul Simamora sidang perkara nomor 60/Pidsus.K/PN-Medan majelis hakim dalam
putusannya menyebutkan terdakwa
KUMPUL SIMAMORA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat
(1) yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU
No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair
dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut. Namun,
terdakwa KUMPUL SIMAMORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Psl. 3 yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU
No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Lebih lanjut, mantan
jaksa Kejari Tebing Tinggi itu menjelaskan, kepada terdakwa Kumpul Simamora, majelis
hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50
juta subsidair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp.234.667.500. Dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayar, maka harta bendanya akan
disita dan dilelang.
Bilamana terdakwa
tidak memilki harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6
(enam) bulan. Kemudian, majelis hakim dalam putusannya mengurangi pidana
penjara terdakwa dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani, memerintagkan
agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membebani ongkos perkara sebesar
Rp.5.000. (AND).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar