Selasa, 12 Februari 2013

Korupsi Migor Bersubsidi


Korupsi Migor Bersubsidi
Mantan Kadis Perindagkop Humbahas Diputus 1 Tahun 6 Bulan
Dolok Sanggul-andalas
Kasus korupsi minyak goreng bersubsidi yang menjerat mantan Kadis Perindakop Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir Lasman Simamora akhirnya diputus 1,6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/2). Majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara tersebut, Ketua Jonner Manik SH MH, anggota Denny Iskandar SH dan Merry Purba, SH.
Demikian dikemukakan Kejari Dolok Sangul melalui Kasi Pidsus Benny DP, SH saat dikonfirmasi andalas di Dolok Sanggul, Selasa (12/2).
Benny DP, SH selaku jaksa penuntut umum dalam perkara migor tersebut kepada wartawan menambahkan, selain terdakwa Ir Lasman Simamora yang sebagai ketua tim verifikasi dalam penyaluran minyak goreng yang bersumber dari APBN TA 2008, terdakwa Kumpul Simamora (Direktur CV Sadeam) sebagai rekanan dalam penyaluran minyak diputus penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Kedua terdakwa dalam putusan majelis hakim Senin kemarin, masing-masing dalam berkas yang berbeda,”ujarnya.
Terdakwa Lasman Simamora dalam putusan dengan nomor perkara 59/Pidsus.K/PN-Medan, majelis mengatakan terdakwa Ir Lasman Simamora tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut.
Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Kemudian, dari keringanan terdakwa majelis hakim mengurangi pidana penjara dengan seluruh masa tahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa. Namun, terdakwa Lasman tetap dalam tahanan dan terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000 ribu.
Sementara itu, terdakwa Kumpul Simamora sidang perkara nomor 60/Pidsus.K/PN-Medan majelis hakim dalam putusannya menyebutkan terdakwa KUMPUL SIMAMORA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut. Namun, terdakwa KUMPUL SIMAMORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Psl. 3 yo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Lebih lanjut, mantan jaksa Kejari Tebing Tinggi itu menjelaskan, kepada terdakwa Kumpul Simamora, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.234.667.500. Dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bilamana terdakwa tidak memilki harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Kemudian, majelis hakim dalam putusannya mengurangi pidana penjara terdakwa dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani, memerintagkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membebani ongkos perkara sebesar Rp.5.000. (AND).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar