Gelapkan Raskin, Kades Simangulappe Dititipkan
di Lapas
Dolok Sangul-andalas
Setelah, hampir 10 bulan menjalani penyidikan
di Mapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), kasus penggelapan beras miskin (raskin)
yang dilakukan Kepala Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten
Humbahas, yang bernisial DS, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Untuk proses hukum
selanjutnya, kasus yang merenggut hak masyarakat miskin itu telah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul untuk pengajuan tuntutan. Demikian dikemukakan
Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono, SiK melalui Kasubbag Humas Aiptu
Parsaoran Sinaga saat ditemui andalas diruang kerjanya, kemarin.
Parsaoran menjelaskan, kasus penggelapan
raskin oleh kepala Desa Simangulampe, diduga sudah 3 kali berjala mulus. Pada operasi
berikutnya, sang kepala desa tertangkap basah oleh aparat kepolisian, Kamis 01
Maret 2012 lalu sekira pukul 22:45 Wib
.
Untuk melancarkan aksinya, kepala desa
pebisnis raskin itu, mengganti karung raskin menjadi karung pellet. Selanjutnya
harga raskin di jual kepada pihak swasta senilai Rp 85.000/kaleng setara dengan
20 liter. Dari hasil penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan
barang bukti (barbut) truck colt diesel Nopol BB 8256 DA dan 19 zak raskin yang
telah diganti dengan karung pellet.
“Setelah menjalani penyidikan, awal
Januari lalu, kita sudah melimpahkan kasus yang menimpa Kepdes Simangulampe itu
ke Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak
Reserse Polres Humbahas, oknum Kades nakal itu dijerat pasal 372 KUHP tentang
penggelapan,”ujar Parsaoran.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Dolok Sanggul, Herus Batubara SH MH
melalui Kasi Intel Ondo MP Purba, SH saat dikonfirmasi via ponselnya
membenarkan hal tersebut. “Kita sudah menerima berkas kasus oknum kepala Desa
Simangulampe dari pihak Polres Humbahas. Untuk menunggu proses persidangan di
Pengadilan Negeri Tarutung, saat ini, oknum kepala desa tengah dititipkan di Lembaga
Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Siborongborong,”terangnya. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar