Diguga Palsukan KTP, Polres Humbahas
Periksa Anggota Panwas
Dolok Sanggul-andalas
Diduga memalsukan kartu tanda
penduduk (KTP), warga Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan, Kabupaten
Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berinisial TB dipanggil Polres Humbang
Hasundutan (Humbahas) untuk menjalani Pemeriksaan. Pemanggilan terhadap anggota
Panwaslu Kabupaten Humbahas itu dikemukakan Kapolres Humbahas AKBP Heri
Sulismono, SiK melalui kasat Reskrim AKP Viktor Sibarani saat dikonfirmasi via
selulernya, Selasa (5/2).
Ketika andalas berusaha bertanya
lebih jauh terkait kasus TB, Viktor yang sudah lama mengabdi di Polres Humbahas
itu memilih enggan berkomentar. “Saya masih rapat di Medan, terkait kasus
tersebut, besok saja tanyakan,”singkatnya.
Sekaitan dengan itu, Ketua Panwaslu
Kabupaten Humbahas Jahormat Lumban Toruan, S.Sos saat dihubungi via hand phone,
membenarkan pemanggilan pihak polres kepada angotanya. “Salah seorang angota Panwas
Humbahas, tengah dipangil Polres Humbahas. Sejauh mana pemeriksaan dari pihak
kepolisian, kita tunggu saja prosesnya,” kata jahormat menjawab andalas.
Sebelumnya, ketua Lembaga Advokasi
Hukum Masyarakat Humbahas (LAMHAS) Burju Sihombing SH kepada wartawan
mengatakan, menurut fakta dan bukti yang diperoleh pihaknya, anggota Panwaslu
Humbahas, TB terbukti bukanlah penduduk Kabupaten Humbahas sesuai dengan surat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah No
470/620/2012 tentang status kependudukan TB.
Menurut Burju, dalam keterangan yang
diberikan Dinas Dukcatpil Tapteng, TB benar terdata sebagai penduduk Kelurahan
Aek Sitio tio Kecamatan Pandan Kab Tapanuli Tengah beralamat di Jln
Dangol Lumban Tobing terhitung sejak tanggal 16 April 2012. Sementara penerimaan
anggota Paswaslu Kab/kota adalah harus berdomisili di Kab/kota yang dia
daftarkan.
“Dari fakta serta bukti yang didapat
oleh LAMHAS, maka dapat disimpulkan bahwa TB telah memberikan keterangan palsu
agar KTP-nya dapat diterbitkan dari daerah Kab Humbahas .sebagai syarat
penerimaan Panwaslu Kabupaten Humbahas beberapa waktu lalu,”terang Burju.
Lebih lanjut, Burju menjelaskan,
perbuatan TB yang memenipulasi data kependudukan agar bisa menjadi anggota
Panwaslu Humbahas, sudah melanggar UU RI No 15 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Pemilu, pasal 85 huruf g dan untuk itu LAMHAS telah melaporkan
kecurangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan TB kepada penegak hukum dan Panwaslu
Sumut agar TB diberhentikan dari anggota Panwaslu Kabupaten Humbahas dan
dipidanakan sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar