Selasa, 05 Februari 2013

Palsukan KTP


Diguga Palsukan KTP, Polres Humbahas Periksa Anggota Panwas
Dolok Sanggul-andalas
Diduga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP), warga Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berinisial TB dipanggil Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk menjalani Pemeriksaan. Pemanggilan terhadap anggota Panwaslu Kabupaten Humbahas itu dikemukakan Kapolres Humbahas AKBP Heri Sulismono, SiK melalui kasat Reskrim AKP Viktor Sibarani saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (5/2).

Ketika andalas berusaha bertanya lebih jauh terkait kasus TB, Viktor yang sudah lama mengabdi di Polres Humbahas itu memilih enggan berkomentar. “Saya masih rapat di Medan, terkait kasus tersebut, besok saja tanyakan,”singkatnya.

Sekaitan dengan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Humbahas Jahormat Lumban Toruan, S.Sos saat dihubungi via hand phone, membenarkan pemanggilan pihak polres kepada angotanya. “Salah seorang angota Panwas Humbahas, tengah dipangil Polres Humbahas. Sejauh mana pemeriksaan dari pihak kepolisian, kita tunggu saja prosesnya,” kata jahormat menjawab andalas.

Sebelumnya, ketua Lembaga Advokasi Hukum Masyarakat Humbahas (LAMHAS) Burju Sihombing SH kepada wartawan mengatakan, menurut fakta dan bukti yang diperoleh pihaknya, anggota Panwaslu Humbahas, TB terbukti bukanlah penduduk Kabupaten Humbahas sesuai dengan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah No 470/620/2012 tentang status kependudukan TB.

Menurut Burju, dalam keterangan yang diberikan Dinas Dukcatpil Tapteng, TB benar terdata sebagai penduduk Kelurahan Aek Sitio tio Kecamatan Pandan Kab Tapanuli Tengah  beralamat di Jln Dangol Lumban Tobing terhitung sejak  tanggal 16 April 2012. Sementara penerimaan anggota Paswaslu Kab/kota adalah harus berdomisili di Kab/kota yang dia daftarkan.

“Dari fakta serta bukti yang didapat oleh LAMHAS, maka dapat disimpulkan bahwa TB telah memberikan keterangan palsu agar KTP-nya dapat diterbitkan dari daerah Kab Humbahas .sebagai syarat penerimaan Panwaslu Kabupaten Humbahas beberapa waktu lalu,”terang Burju.

Lebih lanjut, Burju menjelaskan, perbuatan TB yang memenipulasi data kependudukan agar bisa menjadi anggota Panwaslu Humbahas, sudah melanggar UU RI No 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilu, pasal 85 huruf g dan untuk itu LAMHAS telah melaporkan kecurangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan TB kepada penegak hukum dan Panwaslu Sumut agar TB diberhentikan dari anggota Panwaslu Kabupaten Humbahas dan dipidanakan sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar