Illegal Logging
Beroperasi di Humbahas
Dolok Sanggul-andalas
Ditengah maraknya bencana di
Negri Indonesia, praktek Illegal Logging kembali ditemukan beroperasi di
kawasan hutan sitio-tio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten
Humbahas, Rabu (29/1). Pantauan andalas, beberapa titik di kawasan hutan yang
berbatasan langsung dengan Kabupaten Samosir itu ditemukan kayu gelondongan
jenis pinus siap angkut. Demikian juga salahsatu alat angkut jenis jonder
ditemukan beroperasi di lokasi penebangan.

Sementara itu, RLG yang merupakan
kader partai berlambang moncong putih itu, saat dikonfirmasi di dekat
kediamannya di Desa Pollung mengatakan bahwa dilakukannya penebangan hanya
untuk kegiatan memperdayakan warga serta tanaman yang ada disekitaran Kecamatan
Polung. “Kita hanya mamfaatkan sumber yang ada untuk pekerjaan warga disini.Tidak
ada kegiatan masyarakat disini makanya
berdayakan,” terang Caleg DPRD Humbahas periode 2014-2019 itu.
Hal senada juga disampaikan tokke
Mambal, untuk menutupi hutangnya atas kasus ijin penebangan hutan tanaman
masyarakat (IPHTM) yang menjerat mantan Asisten Pemerintahan Pemkab Humbahas, Ongung
Silaban tahun 2010 lalu, dirinya terpaksa rela bekerjasama dengan oknum RLG
untuk menggunduli hutan reboisasi yang merupakan resapan air kawasan danau toba
itu.
Tokke Mambal juga berdalih,
sebelum melakukan penebangan kayu pinus itu, pihaknya sudah mengajukan ijin kepada
dinas kehutanan setempat November 20113 lalu. Namun hingga kini ijn tersebut
tak kunjung ditindaklanjuti oleh dinas kehutanan. “Sebenarnya, kita sudah mengurus
ijin tapi belum dikeluarkan oleh dinas kehtanan,” ujar Mambal.
Terkait hal itu, Kadis Kehutanan
dan Lingkungan Hidup Humbhaas, Ir Happy Silitonga saat dikonfirmasi via
selulernya mengaku belum mengetahui adanya penebangan pinus di daerahnya
khususnya wilayah kecamatan Pollung. Dikatakan, sejauh ini, pihaknya belum
pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu dan belum pernah menerima permohonan
penebangan kayu dari masyarakat setempat. “Kita belum pernah menerima
permohonan ijin penebangan kayu. Biasanya, kalau ada permohonan langsung cepat
kita proses,” jelas Happy.
Happy juga menambahkan, sesuai
dengan Permenhut nomor 30, dinas kehutanan tidak bisa menerbitkan ijin. Hanya saja,
dinas kehutanan hanya mengeluarkan dokumen pengangkutan hasil hutan dari hutan
rakyat. (AND)
foto dan teks berita, andi siregar
Gelondongan-Tampak salahsatu warga tengah menjunjukkan kayu
gelondongan jenis pinus siap angkut
Jonder-Tampak alat pengangkut jenis jonder tengah beroperasi di
wilayah penebangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar