Rabu, 29 Januari 2014

Illegal Logging



Illegal Logging Beroperasi di Humbahas
Dolok Sanggul-andalas
Ditengah maraknya bencana di Negri Indonesia, praktek Illegal Logging kembali ditemukan beroperasi di kawasan hutan sitio-tio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Rabu (29/1). Pantauan andalas, beberapa titik di kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Samosir itu ditemukan kayu gelondongan jenis pinus siap angkut. Demikian juga salahsatu alat angkut jenis jonder ditemukan beroperasi di lokasi penebangan.
Salahsatu pekerja  jonder yang mengaku marga Banjarnahor saat ditanyai wartawan, mengaku bahwa jonder yang dipakai untuk mengangkut pinus tersebut adalah milik oknum anggota DPRD Humbahas berinisial RLG. Sementara kayu gelondongan tersebut milik oknum Sinaga alias tokke Mambal. “Kami tidak tahu terkait informai lainnya, kami hanya pekerja,” tukas pria berbaju kotor itu sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Sementara itu, RLG yang merupakan kader partai berlambang moncong putih itu, saat dikonfirmasi di dekat kediamannya di Desa Pollung mengatakan bahwa dilakukannya penebangan hanya untuk kegiatan memperdayakan warga serta tanaman yang ada disekitaran Kecamatan Polung. “Kita hanya mamfaatkan sumber yang ada untuk pekerjaan warga disini.Tidak ada kegiatan masyarakat disini  makanya berdayakan,” terang Caleg DPRD Humbahas periode 2014-2019 itu.
Hal senada juga disampaikan tokke Mambal, untuk menutupi hutangnya atas kasus ijin penebangan hutan tanaman masyarakat (IPHTM) yang menjerat mantan Asisten Pemerintahan Pemkab Humbahas, Ongung Silaban tahun 2010 lalu, dirinya terpaksa rela bekerjasama dengan oknum RLG untuk menggunduli hutan reboisasi yang merupakan resapan air kawasan danau toba itu.
Tokke Mambal juga berdalih, sebelum melakukan penebangan kayu pinus itu, pihaknya sudah mengajukan ijin kepada dinas kehutanan setempat November 20113 lalu. Namun hingga kini ijn tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh dinas kehutanan. “Sebenarnya, kita sudah mengurus ijin tapi belum dikeluarkan oleh dinas kehtanan,” ujar Mambal.
Terkait hal itu, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Humbhaas, Ir Happy Silitonga saat dikonfirmasi via selulernya mengaku belum mengetahui adanya penebangan pinus di daerahnya khususnya wilayah kecamatan Pollung. Dikatakan, sejauh ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu dan belum pernah menerima permohonan penebangan kayu dari masyarakat setempat. “Kita belum pernah menerima permohonan ijin penebangan kayu. Biasanya, kalau ada permohonan langsung cepat kita proses,” jelas Happy.
Happy juga menambahkan, sesuai dengan Permenhut nomor 30, dinas kehutanan tidak bisa menerbitkan ijin. Hanya saja, dinas kehutanan hanya mengeluarkan dokumen pengangkutan hasil hutan dari hutan rakyat. (AND)
foto dan teks berita, andi siregar
Gelondongan-Tampak salahsatu warga tengah menjunjukkan kayu gelondongan jenis pinus siap angkut
Jonder-Tampak alat pengangkut jenis jonder tengah beroperasi di wilayah penebangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar