Panwaslu Humbahas Tekan Potensi
Kecurangan Pileg
Dolok Sanggul-andalas
Panitia pengawas pemilihan umum
(Panwaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus berupaya menekan
potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada pemilu Legisatif (Pileg), 09 April
mendatang. Beberapa upaya yang telah dilakukan Panwas yakni, penertipan
alat peraga kampanye (APK) masing-masing partai politik dan calon legislatif,
mencermati DPT dan penugasan Panwascam, panitia pengawas lapangan (PPL) dan
sejuta relawan yang dibentuk oleh Bawaslu. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu
Kabupaten Humbahas, Henri W Pasaribu, STh saat ditemui PODIUM di kantornya,
Senin pecan lalu.
“PPL dan panwascam kita tugaskan
untuk mencermati DPT dan memonitor kecurangan yang mungkin terjadi pada Pileg,
April mendatang. Sementara sejuta relawan yang dibentuk Bawaslu melalui
panwaslu setempat, ditugaskan untuk membantu PPL dan Panwascam serta memberi
sosialisasi kepada pemiih pemula tingkat SMA sederajat,” jelas Henri.
Lanjut Henri, untuk menekan tingkat
kecurangan Pileg, pihaknya juga bekerjasama dengan ormas sebagai pokja
(kelompok kerja). Ormas tersebut antara lain, OKP, tokoh masyarakat.
Selanjutnya terkait pelanggaran pidana, pihaknya telah membentuk Gakumdu
(penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari Panwaskab, Polri, dan Kejaksaan.
“Dengan berbagai upaya yang kita lakukan, harapan kita potensi kecurangan
Pileg, April mendatang, dapat ter-minimalisir,” tukasnya.
Ditambahkan, untuk netralitas PNS,
pihaknya telah menyurati pemerintah setempat, TNI/Polri, BUMN, BUMD. Hal itu
sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS, TNI/Pori, BUMN dan
BUMD menjadi anggota parpol atupun tim suksesi salahsatu parpol.
Lebih jauh Henri mengatakan, sesuai
dengan peraturan yang berlaku, minggu depan, pihaknya bersama instansi terkait
akan melakukan penertipan APK parpol/ caleg yang melanggar aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pihaknya telah menyurati masing-masing parpol namun, jika tidak
diindahkan maka akan ditertibkan demi kenyamanan bersama. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar