Minggu, 12 Januari 2014

Oknum Camat Baktiraja Abaikan PP 53 Tahun 2010


Oknum Camat Baktiraja Abaikan PP 53 Tahun 2010
Dolok Sanggul-andalas
Sebagai pejabat publik, oknum camat Baktiraja berinisial AS dinilai abaikan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bagaiamana tidak, oknum camat tersebut dituding mangkir kerja selama 2 bulan terakhir. Tidak hanya disitu, mantan guru itu disebut-sebut akan menikah untuk keduakalinya tanpa persetujuan dari istri dan keluarga dekatnya.
Huta Silaban, keluarga dekat AS, kepada wartawan, kemarin, mengatakan, AS telah lupa bahwa dalam dirinya melakat fungsi pemerintahan yang patut dicontoh dan diteladani masyarakat. Tidak hanya itu, sebagai seorang camat, AS masih saja mau tergoda dengan wanita lain (Br Hutasoit-red) yang nota bene warganya sendiri dan mempunyai harta melimpah. Terbukti, oknum camat itu  akan menikah meski status PNS tanggal dari dirinya.
“Sebagai keluarga dekatnya, kami telah melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan niat AS untuk menikah dengan oknum Br Hutasoit. Tapi apa daya, oknum camat itu masih berkeras akan melangsungkan pernikahan dengan Br Hutasoit meski istri pertama dan kelurga dekatnya tidak merestui dan status PNS tanggal atas pernikahan itu,” jelsnya.
Terkait hal itu, Bupati Humbahas melalui Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan saat dikonfirmasi andalas, menyebutkan, bahwa PNS boleh memiliki istri lebih dari satu sepanjang istri pertama tidak keberatan. Demikian juga perlu diketahui, secara teknis, hanya satu istri PNS yang mendapatkan tunjangan sesuai dengan fungsi jabatan PNS tersebut.
Lebih jauh, Osborn menjelaskan, jika istri pertama PNS keberatan atas pernikahan kedua, maka oknum PNS itu bisa diproses sesuai dengan PP 53 tahun 2010 ttg disiplin PNS dan sanksinya terancam dengan pemecatan. “Sanksi paling berat atas pelanggaran PP 53 tahun 2010 adalah pemecatan baik hormat maupun tidak hormat,”  
Sementara itu, ketika wartawan berusaha konfirmsi AS, tidak berhsil dan tidak berada ditempat. Dihubungi via selulernya juga tidak aktif. (AND)  

Ketarangan: AS (Arwan Silaban, SPd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar