Oknum Camat Baktiraja
Abaikan PP 53 Tahun 2010
Dolok Sanggul-andalas
Sebagai pejabat publik, oknum
camat Baktiraja berinisial AS dinilai abaikan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin PNS. Bagaiamana tidak, oknum camat tersebut dituding mangkir kerja
selama 2 bulan terakhir. Tidak hanya disitu, mantan guru itu disebut-sebut akan
menikah untuk keduakalinya tanpa persetujuan dari istri dan keluarga dekatnya.
Huta Silaban, keluarga dekat AS,
kepada wartawan, kemarin, mengatakan, AS telah lupa bahwa dalam dirinya melakat
fungsi pemerintahan yang patut dicontoh dan diteladani masyarakat. Tidak hanya
itu, sebagai seorang camat, AS masih saja mau tergoda dengan wanita lain (Br
Hutasoit-red) yang nota bene warganya sendiri dan mempunyai harta melimpah.
Terbukti, oknum camat itu akan menikah
meski status PNS tanggal dari dirinya.
“Sebagai keluarga dekatnya, kami
telah melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan niat AS untuk menikah dengan
oknum Br Hutasoit. Tapi apa daya, oknum camat itu masih berkeras akan
melangsungkan pernikahan dengan Br Hutasoit meski istri pertama dan kelurga
dekatnya tidak merestui dan status PNS tanggal atas pernikahan itu,” jelsnya.
Terkait hal itu, Bupati Humbahas
melalui Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan saat dikonfirmasi andalas,
menyebutkan, bahwa PNS boleh memiliki istri lebih dari satu sepanjang istri
pertama tidak keberatan. Demikian juga perlu diketahui, secara teknis, hanya
satu istri PNS yang mendapatkan tunjangan sesuai dengan fungsi jabatan PNS
tersebut.
Lebih jauh, Osborn menjelaskan, jika
istri pertama PNS keberatan atas pernikahan kedua, maka oknum PNS itu bisa
diproses sesuai dengan PP 53 tahun 2010 ttg disiplin PNS dan sanksinya terancam
dengan pemecatan. “Sanksi paling berat atas pelanggaran PP 53 tahun 2010 adalah
pemecatan baik hormat maupun tidak hormat,”
Sementara itu, ketika wartawan
berusaha konfirmsi AS, tidak berhsil dan tidak berada ditempat. Dihubungi via
selulernya juga tidak aktif. (AND)
Ketarangan: AS (Arwan Silaban,
SPd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar