Tingkatan Disiplin Kerja
Pemkab Humbahas Tindak ASN Keluyuran saat Jam Kerja
Dolok Sanggul-Untuk peningkatan disiplin kerja dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di daerah itu akan ditindak jika ditemukan keluyuran pada saat jam kerja. Tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS. Demikian ditegaskan Pejabat bupati Humbahas melalui Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan kepada wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.
Osborn menjelaskan, penegasan dari pucuk pimpinan pemkab Humbahas itu, semata-mata hanya peningkatan disiplin dan etos kerja PNS yang bekerja di lingkungan pemkab Humbahas. “Kita akui, sejauh ini, disiplin dan etos kerja ASN di Kabupaten Humbahas cukup tinggi namun perlu lebih ditingkatkan lagi sesui dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing ASN,” jelas Osborn.
Menurut Osborn, bahwa Pj. Bupati selalu mengamati kinerja ASN khususnya, terkait disiplin dan etos menghimbau dan mengajak supaya ASN tetap disiplin dan meningkatkan etos kerjanya di unit kerjanya masing-masing. “Kehadiran PNS juga menentukan kinerja yang baik, kalau sudah tidak hadir sudah pasti tidak melaksanakan tugas dengan baik. Justru itu kehadiran tidak boleh diabaikan,” tukasnya.
Masih menurut Osborn, Pj Bupati selalu mengatakan, bahwa masyarakat selalu mengamati kinerja ASN, mulai dari kehadiran sampai tolok ukur kinerja. “Tanpa kita sadari, masyarakat selalu mengamati kinerja ASN mulai dari kehadiran, disiplin, ketaatan, kepatuhan sampai penampilan. Kalau ada ASN yang duduk-dukuk di kedai pada jam kerja menjadi nilai jelek dan kredibilitas rendah. Untuk itu, Bukit menghimbau agar PNS jangan main-main di waktu jam kerja. Sebab, melalui instansi terkait dan Satpol PP, bupati telah memerintahkan menindak ASN yang keluyuran pada saat jam kerja,” terang Osborn. (ANDI SIREGAR)
Pemkab Humbahas Tindak ASN Keluyuran saat Jam Kerja
Dolok Sanggul-Untuk peningkatan disiplin kerja dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di daerah itu akan ditindak jika ditemukan keluyuran pada saat jam kerja. Tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS. Demikian ditegaskan Pejabat bupati Humbahas melalui Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan kepada wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.
Osborn menjelaskan, penegasan dari pucuk pimpinan pemkab Humbahas itu, semata-mata hanya peningkatan disiplin dan etos kerja PNS yang bekerja di lingkungan pemkab Humbahas. “Kita akui, sejauh ini, disiplin dan etos kerja ASN di Kabupaten Humbahas cukup tinggi namun perlu lebih ditingkatkan lagi sesui dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing ASN,” jelas Osborn.
Menurut Osborn, bahwa Pj. Bupati selalu mengamati kinerja ASN khususnya, terkait disiplin dan etos menghimbau dan mengajak supaya ASN tetap disiplin dan meningkatkan etos kerjanya di unit kerjanya masing-masing. “Kehadiran PNS juga menentukan kinerja yang baik, kalau sudah tidak hadir sudah pasti tidak melaksanakan tugas dengan baik. Justru itu kehadiran tidak boleh diabaikan,” tukasnya.
Masih menurut Osborn, Pj Bupati selalu mengatakan, bahwa masyarakat selalu mengamati kinerja ASN, mulai dari kehadiran sampai tolok ukur kinerja. “Tanpa kita sadari, masyarakat selalu mengamati kinerja ASN mulai dari kehadiran, disiplin, ketaatan, kepatuhan sampai penampilan. Kalau ada ASN yang duduk-dukuk di kedai pada jam kerja menjadi nilai jelek dan kredibilitas rendah. Untuk itu, Bukit menghimbau agar PNS jangan main-main di waktu jam kerja. Sebab, melalui instansi terkait dan Satpol PP, bupati telah memerintahkan menindak ASN yang keluyuran pada saat jam kerja,” terang Osborn. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar