Korupsi Dana
Bansos
Kejagung Didesak Periksa Pj Bupati
Humbahas
DOLOK SANGGULPemberantasan korupsi
dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret sejumlah pejabat Pemprovsu dinilai
belum sampai ke akar-akarnya dan disinyalir masih tebang pilih. Beberapa
pejabat di Pemprovsu yang terlibat bansos itu, masih ada yang bebas berkeliaran
tanpa ada sentuhan hukum dari aparat. Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Forum
Indonesia Transparasi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum kepada wartawan harian
andalas saat dihubungi via selulernya, Jumat (18/12).

Dimana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut
No.43.C/LHP/XVIII.MDN/06/2012 tanggal 28 Juni 2012, menyebutkan adanya dugaan
penyelewengan yang terindikasi merugikan keuangan negara di Kesbangpolinmas
Pemprovsu sebesar Rp3.294.211.817 pada TA 2011. Sementara, pada tahun anggara
tersebut, Bukit Tambunan sebagai kepala badan di instansi tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana bansos di Kesbangpolinmas tahun anggaran 2011,
diduga kuat melibatkan Bukit Tambunan. Maka dari itu, kita mendesak aparat
hukum dari Kejagung untuk mengusut tuntas kasus itu tanpa tebang pilih.,” tukas
Rurita.
Mengetahui, sejauh mana perkembangan pemeriksaan aparat hukum terkait dana
bansos dan dugaan korupsi lainnya, kata Rurita, pihaknya akan terus mengawal
bahkan akan menyurati aparat hukum tersebut. “Diawal tahun nanti, kita akan
menyurati Kejaksaan dan Kepolisian.
Sudah berapa tersangka yang sudah ditetapkan dan berapa uang negara yang sudah
diselamatkan,” tegasnya.
Rurita juga yakin, bahwa korupsi dana bansos di Kesbangpolinmas Pemprovsu
tidak hanya melibatkan Eddy Sofyan yang saat ini diperiksa oleh Kejagung. Namun
penggerogotan uang negara itu sudah tersistematis sejak pejabat terdahulu.
Rurita juga memaparkan, bahwa praktek korupsi di Sumut, yang sudah mencapai
titik kritis, menunjukkan kelemahan dan ketidakberdayaan lembaga pemerintah,
birokrasi maupun institusi penegak hukum dalam mewujudkan prinsip integritas
dan akuntabilitas.
Hal ini diperburuk dengan keterlibatan para politisi dan pejabat publik
yang melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil keuntungan dari lemahnya
penegakan hukum serta sistem pengawasan pengelolaan keuangan negara. Bahkan
praktek-praktek korupsi yang marak terjadi dianggap sebuah kewajaran.
Ruri menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi kejagung yang menangani
kasus bansos ini, namun lebih mendukung pemberantasan secara keseluruhan tanpa
tebang pilih. “Kalau mau diproses, proseslah dari hulu sampai hilir, dari
pangkal sampai ujungnya tanpa tebang pilih. Bansos itu bukan hanya tahun 2012
dan 2013, tapi 2011 juga ada. Kalau mau dituntaskan, tuntaskan semuanya,”
katanya.
Katanya lagi, bansos itu tidak hanya 2011-2013, tapi dari masa Syamsul
Arifin (mantan Gubsu). Dari 2009 itu sudah penyalahgunaan. Bukan hanya yang tak
ada laporan pertanggungjawaban (Lpj) nya saja, yang fiktif pun banyak. Itu
tahun 2009, Kepala Kesbangpolinmasnya si Oloan Sihombing, kemudian di 2010 itu
Darwinsyah dan 2011 itu Bukit Tambunan, terakhir 2012-2013 dan sampai
sekarang itu Eddy Sofyan," imbuhnya.
"Kalau fair, tetapkanlah semua yang terlibat bansos itu jadi
tersangka. Kesannya, Eddy Sofyan dan Gatot jadi kambing hitam saja,"
tukasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan saat hendak dikonfirmasi
via selulernya tidak berhasil sebab ponselnya tidak aktif (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar