Jumat, 18 Desember 2015

Bukit Tambunan



Korupsi Dana Bansos
Kejagung Didesak Periksa Pj Bupati Humbahas
DOLOK SANGGULPemberantasan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret sejumlah pejabat Pemprovsu dinilai belum sampai ke akar-akarnya dan disinyalir masih tebang pilih. Beberapa pejabat di Pemprovsu yang terlibat bansos itu, masih ada yang bebas berkeliaran tanpa ada sentuhan hukum dari aparat. Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Forum Indonesia Transparasi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum kepada wartawan harian andalas saat dihubungi via selulernya, Jumat (18/12).
Rurita mencontohkan, salahsatu pejabat Pemprovsu  yang luput dari pemeriksaan bansos adalah mantan Kepala Badan   di Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Bukit Tambunan yang saat ini juga sebagai penjabat (Pj) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas).
Dimana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut No.43.C/LHP/XVIII.MDN/06/2012 tanggal 28 Juni 2012, menyebutkan adanya dugaan penyelewengan yang terindikasi merugikan keuangan negara di Kesbangpolinmas Pemprovsu sebesar Rp3.294.211.817 pada TA 2011. Sementara, pada tahun anggara tersebut, Bukit Tambunan sebagai kepala badan di instansi tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana bansos di Kesbangpolinmas tahun anggaran 2011, diduga kuat melibatkan Bukit Tambunan. Maka dari itu, kita mendesak aparat hukum dari Kejagung untuk mengusut tuntas kasus itu tanpa tebang pilih.,” tukas Rurita.
Mengetahui, sejauh mana perkembangan pemeriksaan aparat hukum terkait dana bansos dan dugaan korupsi lainnya, kata Rurita, pihaknya akan terus mengawal bahkan akan menyurati aparat hukum tersebut. “Diawal tahun nanti, kita akan menyurati Kejaksaan dan  Kepolisian. Sudah berapa tersangka yang sudah ditetapkan dan berapa uang negara yang sudah diselamatkan,” tegasnya.
Rurita juga yakin, bahwa korupsi dana bansos di Kesbangpolinmas Pemprovsu tidak hanya melibatkan Eddy Sofyan yang saat ini diperiksa oleh Kejagung. Namun penggerogotan uang negara itu sudah tersistematis sejak pejabat terdahulu.
Rurita juga memaparkan, bahwa praktek korupsi di Sumut, yang sudah mencapai titik kritis, menunjukkan kelemahan dan ketidakberdayaan lembaga pemerintah, birokrasi maupun institusi penegak hukum dalam mewujudkan prinsip integritas dan akuntabilitas.
Hal ini diperburuk dengan keterlibatan para politisi dan pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil keuntungan dari lemahnya penegakan hukum serta sistem pengawasan pengelolaan keuangan negara. Bahkan praktek-praktek korupsi yang marak terjadi dianggap sebuah kewajaran.
Ruri menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi kejagung yang menangani kasus bansos ini, namun lebih mendukung pemberantasan secara keseluruhan tanpa tebang pilih. “Kalau mau diproses, proseslah dari hulu sampai hilir, dari pangkal sampai ujungnya tanpa tebang pilih. Bansos itu bukan hanya tahun 2012 dan 2013, tapi 2011 juga ada. Kalau mau dituntaskan, tuntaskan semuanya,” katanya.
Katanya lagi, bansos itu tidak hanya 2011-2013, tapi dari masa Syamsul Arifin (mantan Gubsu). Dari 2009 itu sudah penyalahgunaan. Bukan hanya yang tak ada laporan pertanggungjawaban (Lpj) nya saja, yang fiktif pun banyak. Itu tahun 2009, Kepala Kesbangpolinmasnya si Oloan Sihombing, kemudian di 2010 itu Darwinsyah dan 2011 itu Bukit Tambunan, terakhir 2012-2013 dan sampai sekarang itu Eddy Sofyan," imbuhnya.
"Kalau fair, tetapkanlah semua yang terlibat bansos itu jadi tersangka. Kesannya, Eddy Sofyan dan Gatot jadi kambing hitam saja," tukasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan saat hendak dikonfirmasi via selulernya tidak berhasil sebab ponselnya tidak aktif  (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar