Rabu, 19 Desember 2012


Jelang Hari Raya Natal, Disperindagkop Razia Mamin Kadaluarsa
Dolok Sanggul-andalas
Menjelang hari raya Natal 25 Desember 2012, dinas Perindustrian perdagangan dan koperasi (Perindagkop) kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar razia makanan dan minum (mamin) kadaluarsa di 10 kecamatan se-Kabupaten Humbahas. Selain dinas Perindagkop, razia mamin kadaluarsa itu melibatkan beberapa instansi terkait yakni Satpol PP, Kantor Pasar dan yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) Humbahas.
Kadis Perindagkop Humbahas, Drs JW Purba didampingi Kasi bina usaha dan perdagangan Naeci Siregar, SE saat ditemui andalas, diruang kerjanya, Rabu (19/12) mengatakan, dari razia yang dilaksanakan satu pekan terakhir, pihaknya sudah berhasil menyita berbagai jenis mamin yang kadaluarsa. Barang kadaluarsa itu disita dari berbagai tempat yakni toko kelontong, mini market dan pasar tradisional. Saat ini, barang bukti mamin kadaluarsa diamankan di kantor Disperidagkop sebelum dilakukan pemusnahan.
JW menambahkan, tujuan utama melakukan razia mamin kadaluarsa adalah untuk melindungi konsumen dari produk kadaluarsa pasalnya, menjelang hari raya Natal permintaan konsumen terhadap mamin, dipastikan akan melonjak. Sementara, sambung Naeci, sebelum melakukan razia, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif berupa peringatan agar pihak toko dan sales mamin supaya tidak melakukan pemajangan produk kadaluarsa ataupun yang mendekati tanggal kadaluarsa.
Kepada masyarakat, JW menghimbau, dalam membeli produk mamin di pasaran ataupun di toko, kiranya masyarakat teliti terlebih dahulu yakni melihat tanggal kadaluarsa. Kemudian kepada pemilik toko dan sales agar mereturkan barang-barang yang sudah kadaluarsa dan yang mendekati tanggal kadaluarsa. (AND)
Foto andalas/ist
KADALUARSA-Wartawan Harian andalas, Andy Siregar tengah memperhatikan produk kadaluarsa yang berhasil disita Disperindagkop Humbahas

    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar