Bupati Humbahas: Dokumen
Kendraan Dinas Jangan Dipalsukan
DOLOK SANGGUL-Dokumen kendraan dinas (asset pemerintah)
yang dipakai oleh pejabat pemerintah dan DPRD jangan dipalsukan hanya untuk
kepentingan pribadi, kepentingan golongan, apalagi menghindari bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi. Penggantian plat merah (kendraan dinas) ke plat hitam
(kendraan pribadi) tanpa melalui proses pelelangan dari pemerintah adalah
pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen adalah bagian dari pidana yang diatur
dalam UU. Demikian ditegaskan Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing, MSi melalui
Kabag Humas Setdakab, Osborn Siahaan kepada sejumlah wartawan, di Dolok
Sanggul, kemarin.
Disinggung, masalah mobil dinas oknum
ketua komisi A DPRD Humbahas yang disulap menjadi plat hitam. Mantan wartawan
ini malah menyarankan agar oknum ketua komisi A pada DPRD itu mengembalikan
identitas kendraan dinas sebagai asset Negara. “Ketua Komisi A, harus
mengembalikan plat kendraan dinas itu. Karena resikonya akan besar apabila
kendraan dinas itu mengalami lakalantas dalam keadaan plat hitam. Bisa
dikenakan pasal berlapis kepada oknum pemakai,” jelas Osbon.
Hal senada juga disampaikan Kasat
Lantas Polres Humbahas, AKP Adi Swignyo. Dikatakan, penggantian plat kendraan
dinas menjadi warna hitam adalah bagian dari pemalsuan dokumen, demi mengelabui
petugas dan masyarakat.
Mantan staf, sekolah polisi
negeri (SPN) Sampali Medan itu
mengatakan, kendraan dinas pejabat teras pemerintah tidak dibenarkan memakai
NR. NR hanya boleh dipasang pada kendraan pribadi pejabat teras pemerintah. (AND)
foto andalas/andi siregar
DISULAP-Tampak plat mobil dinas ketua Komisi A DPRD Humbahas disulap
menjadi warna hitam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar