Selasa, 12 November 2013

Mantan Staf Ahli Bupati Humbahas Diputus 5 Tahun

Mantan Staf Ahli Bupati Humbahas Diputus 5 Tahun
Dolok Sanggul-andalas
Vonis kasus korupsi minyak goring (migor) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2008 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tolak putusan Pengadilan Tipikor (PT) Medan pada terdakwa Lasman Simamora dan Kumpul Simamora sebaliknya, MA menerima kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
“MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lasman Simamora mantan staf ahli dan mantan Kadis Perindakop 5 tahun sedangkan Kumpul Simamora 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Kajari Dolok Sanggul Herus Batubara, SH MH melalui Kasie Pidsus Benny D Purba kepada sejumlah wartawan di Dolok Sanggul, kemarin.
Dijelaskan, kedua terdakwa diatas harus menerima putusan dari MA karena pihak Kejari Dolok Sanggul mengajukan kasasi atas putusan PT Medan diluar dari tuntutannya yang sebelumnya masing-masing diatas 5 tahun.
“Oleh MA, terdakwa Lasman diputus 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Sebelumnya, terdakwa Lasman, dalam putusan PT Medan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta. Sementara, terdakwa Kumpul Simamora diputus 4 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda Rp 200 juta. Selain pidana denda , terdakwa Kumpul juga mendapat tambahaan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 575.667.500,00.
Sebelumnya, terdakwa Kumpul, diputus PT Medan 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” terang Benny.
Mantan jaksa Kejari Tebing Tinggi itu menambahkan,  putusan kasus migor itu bernomor Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1450 K/PID.SUS/2013 tanggal 17 September 2013. Ketua majelis, Dr H.M. Zaharuddin Utama, SH. MM, Hakim Anggota : Prof. Dr. Abdul Latif, SH. MHum dan H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH. Panitera Pengganti : A. Bondan, SH, MH. (AND)
  
Keteranan Foto: Kasi Pidsus Kejari Dolok Sanggul Benny D Purba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar