Mantan
Staf Ahli Bupati Humbahas Diputus 5 Tahun
Dolok Sanggul-andalas
Vonis kasus korupsi minyak goring (migor)
di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2008 lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tolak putusan Pengadilan Tipikor (PT) Medan pada
terdakwa Lasman Simamora dan Kumpul Simamora sebaliknya, MA menerima kasasi
yang diajukan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
“MA menjatuhkan pidana penjara
kepada terdakwa Lasman Simamora mantan staf ahli dan mantan Kadis Perindakop 5
tahun sedangkan Kumpul Simamora 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Kajari Dolok Sanggul
Herus Batubara, SH MH melalui Kasie Pidsus Benny D Purba kepada sejumlah
wartawan di Dolok Sanggul, kemarin.
Dijelaskan, kedua terdakwa diatas harus
menerima putusan dari MA karena pihak Kejari Dolok Sanggul mengajukan kasasi
atas putusan PT Medan diluar dari tuntutannya yang sebelumnya masing-masing
diatas 5 tahun.
“Oleh MA, terdakwa Lasman diputus 5
tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Sebelumnya, terdakwa Lasman, dalam putusan
PT Medan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta. Sementara,
terdakwa Kumpul Simamora diputus 4 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda Rp 200
juta. Selain pidana denda , terdakwa Kumpul juga mendapat tambahaan pidana
membayar uang pengganti sebesar Rp 575.667.500,00.
Sebelumnya, terdakwa Kumpul, diputus
PT Medan 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan
kurungan,” terang Benny.
Mantan jaksa Kejari Tebing Tinggi
itu menambahkan, putusan kasus migor itu
bernomor Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1450 K/PID.SUS/2013 tanggal 17 September
2013. Ketua majelis, Dr H.M. Zaharuddin Utama, SH. MM, Hakim Anggota : Prof.
Dr. Abdul Latif, SH. MHum dan H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH. Panitera
Pengganti : A. Bondan, SH, MH. (AND)
Keteranan Foto: Kasi Pidsus Kejari
Dolok Sanggul Benny D Purba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar