Perbaikan
KTP Untuk Parmalim Dilakukan 2014
DOLOK SANGGUL-Perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penganut
kepercayaan Parmalim di Humbang Hasundutan (Humbahas) akan dilakukan 2014
mendatang. Perbaikan tersebut akan direkomendasikan Dinas Kependudukan dan
Catatan Spil (Dukcapil) beserta ratusan KTP yang mengalami kesalahan penulisan
nama dan data penduduk.
Kepala Dinas Dukcapil Humbahas,
Juber Manullang kepada wartawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah
merekomendasikan perbaikan sejumlah KTP yang dikembalikan ke Dukcapil. Juber
menjelaskan bahwa secara kusus untuk persoalan pencatuman agama Kristen bagi
penganu kepercayaan parmalim adalah kesalahan dalam perekaman. Dengan alasan
tersebut, Dukcapil memastikan 2014 penganut parmalim sudah memperoleh KTP
sesuai dengan catatan keyakinan mereka.
“Upaya untuk perbaikan sudah kita
lakukan sesuai dengan protes warga parmalim di Kecamatan Onan Ganjang. Kita
sudah menyampaikan kepada pihak kementerian dalam negeri terkait kesalahan
pendataan tersebut. Jadi kita meminta umat parmalim bersabar menunggu hasil
perbaikan KTP mereka,” terangnya.
Juber menambahkan, saat ini sebanyak
60 kepala keluarga (KK) penganut agama Parmalin tersebut tidak akan melakukan
perekaman kembali. Melainkan hanya melakukan perbaikan data sesuai dengan
kepecayaan yang mereka anut. Keseluruhan penganut agama parmalim tersebut
tinggal di Desa Hutanagodang Kecamatan Onanganjang Humbahas. Juber juga
mengatakan, bahwa untuk menyikapi kesalahan teknis isian dan untuk agama
Parmalim, pihaknya akan menyikapinya. Kepada para
penganut parmalim juga telah diminta untuk segera melaporkan jumlah KTP yang bermasalah.
penganut parmalim juga telah diminta untuk segera melaporkan jumlah KTP yang bermasalah.
Sementara, pimpinan penganut
parmalim di Humbahas, Reston Manullang menyebutkan bahwa penolakan warga
menggunakan KTP yang dikeluarkan sesuai dengan perekaman Elektronik KTP
tersebut karena mencantumkan agama Kristen dalam kependudukan mereka. Padahal
secara spiritual mereka bukanlah penganut agama Kristen melainkan penganut
kepercayaan parmalim yang juga dilindungi di Negara ini.
Reston berharap pihak Dukcapil
segera membenahan perbaikan KTP tersebut sebab para penganut parmalim mengalami
kendala dalam pengurusan sejumlah administrasi public. “Kalau meminta
dituliskan menjadi parmalim di KTP mungkin saat ini masih sangat sulit. Sebab
belum ada daerah yang mengijinkan pencantuman Parmalim sebagai kepercayaan yang
tertera dalam KTP ataupun keterangan kependudukan lainnya. Hanya saja kami
memilih untuk dikosongkan daripada dicantumkan sebagai penganut Kristen,”
jelasnya. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar