Jumat, 23 Oktober 2015

KPU Batal Ajukan Kasasi

Pasca Putusan PT TUN
KPU Humbahas Batal Ajukan Kasasi
Dolok Sanggul-Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor: 10/G/PILKADA/PTTUN-MEDAN, tanggal 16 Oktober 2015 lalu, yang mengabulkan gugatan pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Humbahas, Harry Marbun–Momento Nixon Sihombing, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) batal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Humbahas Leonard Pasaribu kepada andalas di ruang kerjanya, Kamis (22/10) sore mengatakan, batalnya pengajuan kasasi itu merupakan hasil konsultasi pihaknya bersama KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU RI di Jakarta, yang menyatakan, bahwa KPU tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Hasil konsultasi kita dengan KPU Pusat, jika memang dalam putusan PT TUN itu kita tidak ada kepentingan, maka kita disarankan untuk tidak melakukan kasasi. Karena menang pada dasarnya KPU tidak memiliki legal standing untuk melakukan kasasi. Justru kata mereka, kalau kita kasasi, masyarakat akan beranggapan kita ada kepentingan atas putusan itu,”kata Leonard.
Lebih lanjut, katanya, meski pihaknya tidak jadi mengajukan kasasi, bukan berarti putusan PT TUN itu akan mereka jalankan sepenuhnya. Namun keputusan selanjutnya akan mereka tentukan melalui rapat pleno di KPU Humbahas.
“Diterima atau tidak putusan PT TUN, besok (hari ini) pukul 19:00 Wib, kita akan melaksanakan rapat pleno KPU. Jika nanti diterima, kita masih menunggu mekanisme dan petunjuk dari KPU Pusat. Namun kalau kita tolak, berarti tahapan tetap berjalan seperti biasa. Mengenai resikonya akan kita tanggung sendiri. Jadi saya belum bisa memastikan menerima atau menolak putusan itu,”tukasnya.
Ditanya, apakah ada kemungkinan bertambah lagi jumlah kandidat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Humbahas pasca putusan PT TUN. Mantan wartawan itu menjelaskan, dalam putusan PT TUN itu tidak ada disebutkan mencoret nama satu pasangan calon. Melainkan membatalkan dua surat keputusan yakni surat keputusan KPU Humbahas nomor : 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dan surat keputusan nomor : 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dan menertbitkan surat keputusan yang baru dengan mencantumkan nama pasangan Harry-Momento.
“Jika melihat isi putusan PT TUN itu, ada kemungkinan menjadi 5 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati. Namun kita tidak mau konyol menetapkan dua pasangan calon dari partai yang sama yakni Golkar. Jadi, bilamana nanti mereka (Harry-Momento) ditetapkan menjadi pasangan calon, menurut saya kita buat aja partainya putusan PT TUN,” tandasnya. (ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar