PN Dolok Sanggul Belum Layak Didefenitifkan
Dolok Sanggul-Pengadilan Negeri (PN) Dolok Sanggul belum layak didefenitifkan, pasalnya, volume kasus yang ada di Humbahas belum mendukung untuk pendefenitifan itu. Demikian disebut, ketua Pengadilan Tarutung, Mian Munte kepada wartawan, kemarin.
Ketua PN Tarutung yang juga mengcover PN Dolok Sanggul itu mengatakan, meski lahan untuk PN Dolok Sanggul sudah disiapkan Pemkab Humbahas, namun kriteria lain untuk pendefenitifan menjadi PN belum mendukung. “Volume kasus di Humbahas masih minim, paling rata-rata 100 kasus persidangan setiap tahunnya, sementara untuk PN yang defenitif dibutuhkan minimal 200 kasus persidangan setiap tahunnya, begitu juga persyaratan lain yang perlu dilengkapi dan dibenahi,” kata Mian tanpa merinci syarat lainnya.
Katanya lagi, khusus kasus pidana sepenuhnya sudah tercover oleh pengadilan pembantu Dolok Sanggul, hanya saja untuk kasus perdata masih harus disidangkan di PN Tarutung. “Personil kita juga sudah mencukupi untuk tugas-tugas peradilan ini,” tukasnya.
Ditanya terkait kasus yang mendominasi di sidangkan di Dolok Sanggul, Ianya menekankan masih batas normatif dan didominasi oleh kasus penyakit masyarakat (Pekat). “Judi, perkelahian masih mendominasi persidangan, disamping itu kasus narkoba dan lainnya,” ungkap Mian.
Terkait lahan pengadilan di Pangungkitan, Desa Matiti persisnya berdampingan dengan kantor Kejaksaan yang sudah disiapkan oleh Pemkab Humbahas, Mian menyebut lokasi tadi kurang strategis karena jauh dari pemukiman dan jaraknya kurang mendukung dari pusat kota. “Lokasi itu jauh dari pusat kota dan pemukiman, sehingga ketika masyarakat berhubungan dengan institusi terasa enggan karena sarana pengangkutan kesana juga belum memadai,” tukasnya.
Mantan wakil ketua PN Tanjung Balai ini juga mengapresiasi perkembangan Humbahas setelah dimekarkan dari kabupaten induk Tapanuli Utara. “Pembangunan fisik, sarana, infra sudah sangat memadai di Humbahas, dan ini patut di apresiasi untuk pemrakarsa dan para Bupati yang pernah pemimpin Humbahas,” pungkasnya. (ANDI SIREGAR)
Dolok Sanggul-Pengadilan Negeri (PN) Dolok Sanggul belum layak didefenitifkan, pasalnya, volume kasus yang ada di Humbahas belum mendukung untuk pendefenitifan itu. Demikian disebut, ketua Pengadilan Tarutung, Mian Munte kepada wartawan, kemarin.
Ketua PN Tarutung yang juga mengcover PN Dolok Sanggul itu mengatakan, meski lahan untuk PN Dolok Sanggul sudah disiapkan Pemkab Humbahas, namun kriteria lain untuk pendefenitifan menjadi PN belum mendukung. “Volume kasus di Humbahas masih minim, paling rata-rata 100 kasus persidangan setiap tahunnya, sementara untuk PN yang defenitif dibutuhkan minimal 200 kasus persidangan setiap tahunnya, begitu juga persyaratan lain yang perlu dilengkapi dan dibenahi,” kata Mian tanpa merinci syarat lainnya.
Katanya lagi, khusus kasus pidana sepenuhnya sudah tercover oleh pengadilan pembantu Dolok Sanggul, hanya saja untuk kasus perdata masih harus disidangkan di PN Tarutung. “Personil kita juga sudah mencukupi untuk tugas-tugas peradilan ini,” tukasnya.
Ditanya terkait kasus yang mendominasi di sidangkan di Dolok Sanggul, Ianya menekankan masih batas normatif dan didominasi oleh kasus penyakit masyarakat (Pekat). “Judi, perkelahian masih mendominasi persidangan, disamping itu kasus narkoba dan lainnya,” ungkap Mian.
Terkait lahan pengadilan di Pangungkitan, Desa Matiti persisnya berdampingan dengan kantor Kejaksaan yang sudah disiapkan oleh Pemkab Humbahas, Mian menyebut lokasi tadi kurang strategis karena jauh dari pemukiman dan jaraknya kurang mendukung dari pusat kota. “Lokasi itu jauh dari pusat kota dan pemukiman, sehingga ketika masyarakat berhubungan dengan institusi terasa enggan karena sarana pengangkutan kesana juga belum memadai,” tukasnya.
Mantan wakil ketua PN Tanjung Balai ini juga mengapresiasi perkembangan Humbahas setelah dimekarkan dari kabupaten induk Tapanuli Utara. “Pembangunan fisik, sarana, infra sudah sangat memadai di Humbahas, dan ini patut di apresiasi untuk pemrakarsa dan para Bupati yang pernah pemimpin Humbahas,” pungkasnya. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar