P-APBD Humbahas TA 2015 Cederai Hati Rakyat
Dolok Sanggul-Penetapan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun angagara (TA) 2015 disebut sangat mencederai hati rakyat, pasalnya kegiatan pengadaan mobil dinas (Mobnas) di Sekretariat Dewan untuk 2 unit senilai Rp 1.2 Milyar tidak sesuai dengan nurani Permendagri No 37 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan APBD.
Sementara kegiatan pengadaan mobnas itu tidak teragenda dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD. Bahkan, sebelum masuk kerangkaian paripurna, komisi yang membidangi pengadaan mobnas disetwan hingga badan anggaran (Banggar) sudah melakukan evaluasi jauh sebelum ini.
Ironisnya, sumber informasi, yang ikut dalam rapat gabungan komisi ketika itu, menyebut bahwa permintaan legislatif untuk 2 unit kenderaan dinas tadi ditengarai dengan ‘gertakan’ agar kegiatan itu ditampung dalam P-APBD, bila tidak, pengesahannya akan terganjal.
Padahal, 2 mobil dinas wakil ketua DPRD Humbahas yang rencananya diganti tadi, sejatinya belum menjadi skala prioritas dan masih sangat layak digunakan. Alhasil, uang rakyat senilai Rp 1.2 M yang sudah terplot dalam KUA/PPAS harus dikorbankan untuk memenuhi keinginan legislatif dikegiatan pengadaan mobnas yang sembunyi dibalik skala prioritas.
Belum lagi, pada rapat yang bernuansa debat kurir itu anggota DPRD lainnya menginginkan agar pengadaan mobnas dipending dan dimasukkan dalam Rencana APBD TA 2016, karena ada kebutuhan rakyat yang lebih mendesak disektor pertanian dan sektor peningkatan ekonomi kerakyatan lainnya.
Sekaitan dengan itu, terhadap adanya perubahan KUA/PPAS dan ‘dipaksakannya’ kegiatan pengadaan mobnas tadi dalam rapat gabungan komisi, Sekda Humbahas Saul Situmorang, dihubungi via selulernya justru menanggapinya dengan singkat dan mengarahkan konfirmasi pada Badan Perencanaan Daerah (Bapeda). “Tanyakan saja pada Bapeda, saya dalam perjalanan ke Medan untuk rapat,” singkatnya.
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit dimintai tanggapannya mengaku bahwa mobnas tadi sering rusak dan sudah berusia lebih dari 5 Tahun.
“Menurut wakil ketua DPRD sudah sangat dibutuhkan karena sudah sering rusak, jadi apalagi dengan umum sudah lebih 5 Tahun. Diusulkan awal sebelum pembahasan KUA/PPAS sudah disampaikan jadi bukan lahir tiba-tiba. Jadi menurut wakil sudah sangat diperlukan untuk kelancaran tugas-tugas,” katanya.
Ditanya tentang regulasi untuk perubahan itu, sementara usulan kepentingan rakyat lebih mendesak dan lebih penting diluar mobnas, dia beralasan bahwa pemerintah mengakomodir setiap usulan pimpinan dan anggota DPRD. “Usulan setiap pimpinan dan anggota DPRD diakomudir oleh pemerintah tapi tidak keseluruhan diakomudir,” tandasnya. (ANDI SIREGAR)
Dolok Sanggul-Penetapan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun angagara (TA) 2015 disebut sangat mencederai hati rakyat, pasalnya kegiatan pengadaan mobil dinas (Mobnas) di Sekretariat Dewan untuk 2 unit senilai Rp 1.2 Milyar tidak sesuai dengan nurani Permendagri No 37 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan APBD.
Sementara kegiatan pengadaan mobnas itu tidak teragenda dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD. Bahkan, sebelum masuk kerangkaian paripurna, komisi yang membidangi pengadaan mobnas disetwan hingga badan anggaran (Banggar) sudah melakukan evaluasi jauh sebelum ini.
Ironisnya, sumber informasi, yang ikut dalam rapat gabungan komisi ketika itu, menyebut bahwa permintaan legislatif untuk 2 unit kenderaan dinas tadi ditengarai dengan ‘gertakan’ agar kegiatan itu ditampung dalam P-APBD, bila tidak, pengesahannya akan terganjal.
Padahal, 2 mobil dinas wakil ketua DPRD Humbahas yang rencananya diganti tadi, sejatinya belum menjadi skala prioritas dan masih sangat layak digunakan. Alhasil, uang rakyat senilai Rp 1.2 M yang sudah terplot dalam KUA/PPAS harus dikorbankan untuk memenuhi keinginan legislatif dikegiatan pengadaan mobnas yang sembunyi dibalik skala prioritas.
Belum lagi, pada rapat yang bernuansa debat kurir itu anggota DPRD lainnya menginginkan agar pengadaan mobnas dipending dan dimasukkan dalam Rencana APBD TA 2016, karena ada kebutuhan rakyat yang lebih mendesak disektor pertanian dan sektor peningkatan ekonomi kerakyatan lainnya.
Sekaitan dengan itu, terhadap adanya perubahan KUA/PPAS dan ‘dipaksakannya’ kegiatan pengadaan mobnas tadi dalam rapat gabungan komisi, Sekda Humbahas Saul Situmorang, dihubungi via selulernya justru menanggapinya dengan singkat dan mengarahkan konfirmasi pada Badan Perencanaan Daerah (Bapeda). “Tanyakan saja pada Bapeda, saya dalam perjalanan ke Medan untuk rapat,” singkatnya.
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit dimintai tanggapannya mengaku bahwa mobnas tadi sering rusak dan sudah berusia lebih dari 5 Tahun.
“Menurut wakil ketua DPRD sudah sangat dibutuhkan karena sudah sering rusak, jadi apalagi dengan umum sudah lebih 5 Tahun. Diusulkan awal sebelum pembahasan KUA/PPAS sudah disampaikan jadi bukan lahir tiba-tiba. Jadi menurut wakil sudah sangat diperlukan untuk kelancaran tugas-tugas,” katanya.
Ditanya tentang regulasi untuk perubahan itu, sementara usulan kepentingan rakyat lebih mendesak dan lebih penting diluar mobnas, dia beralasan bahwa pemerintah mengakomodir setiap usulan pimpinan dan anggota DPRD. “Usulan setiap pimpinan dan anggota DPRD diakomudir oleh pemerintah tapi tidak keseluruhan diakomudir,” tandasnya. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar