Langgar
PP 53/2010
9 PNS di Humbahas Dijatuhi Sanksi Berat
Dolok Sanggul-Sebanyak 9 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dikenakan sanksi berat akibat indisplioner atau melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dari 9 PNS yang diberi sanksi berat, 4 orang diantaranya diberhentikan secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat dan 5 orang diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Kepala BKD Humbahas, Makden Sihombing kepada wartawan harian andalas diruang kerjanya, Senin (16/2/2015) mengatakan, pemecatan kepada 4 PNS didasari dengan alasan tidak masuk kerja hingga 105 hari tanpa ada pemberitahuan pada pimpinannya.
Dijelaskan, pemberian sanksi PP 53 ada 2 tindakan yaitu, penjatuhan dispilin pemberhentian tidak hormat dan tidak atas permohonan sendiri serta penurunan pangkat. Prihal hak dan kewajiban 4 orang yang dipecat tersebut terhitung mulai tanggal pemberhentian, gaji dan fasilitas lain dihentikan. Sementara untuk 5 orang PNS lainnya, pendapatan dan fasilitas akan disesuaikan dengan pangkat yang diturunkan.
Lebih lanjut, kata Makden, sebelum penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan, 4 PNS itu sudah dipanggil oleh tim, namun tidak datang atau tidak mengindahkan panggilan, sementara yang 5 lagi masih coorporatif ketika dipanggil. Untuk yang coorporatif mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, sehingga direkomendasikan untuk diturunkan pangkat.
Menurut, mantan Asisten administrasi Umum dan Kesra Setdakab itu, prosedur pemberian sanksi PP 53 Tahun 2010 didasari pembinaan secara internal oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Jika pembinaan tersebut tidak diindahkan maka dilaporan BKD. Selanjutnya disurati tiga kali berturut-turut sebelum dijatuhi sanksi.
Katanya lagi, menjatuhi sanksi disiplin PNS, BKD membentuk tim penjatuhan hukuman bagi para PNS yang mangkir. “Tim ini, langsung ditangani oleh BKD dan bekerjasama dengan inspektorat. Hasilnya dilaporkan kepada bupati sebagai bahan rekomendasi dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Humbahas, Palbet Siboro kepada wartawan mengatakan, pihaknya tegas menindak PNS yang mangkir kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. “PNS yang mangkir kerja tidak perlu digaji Negara namun perlu ditindak bahkan dipecat bila tidak sesuai dengan tupoksinya,” singkatnya. (ANDI SIREGAR)
9 PNS di Humbahas Dijatuhi Sanksi Berat
Dolok Sanggul-Sebanyak 9 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dikenakan sanksi berat akibat indisplioner atau melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dari 9 PNS yang diberi sanksi berat, 4 orang diantaranya diberhentikan secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat dan 5 orang diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Kepala BKD Humbahas, Makden Sihombing kepada wartawan harian andalas diruang kerjanya, Senin (16/2/2015) mengatakan, pemecatan kepada 4 PNS didasari dengan alasan tidak masuk kerja hingga 105 hari tanpa ada pemberitahuan pada pimpinannya.
Dijelaskan, pemberian sanksi PP 53 ada 2 tindakan yaitu, penjatuhan dispilin pemberhentian tidak hormat dan tidak atas permohonan sendiri serta penurunan pangkat. Prihal hak dan kewajiban 4 orang yang dipecat tersebut terhitung mulai tanggal pemberhentian, gaji dan fasilitas lain dihentikan. Sementara untuk 5 orang PNS lainnya, pendapatan dan fasilitas akan disesuaikan dengan pangkat yang diturunkan.
Lebih lanjut, kata Makden, sebelum penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan, 4 PNS itu sudah dipanggil oleh tim, namun tidak datang atau tidak mengindahkan panggilan, sementara yang 5 lagi masih coorporatif ketika dipanggil. Untuk yang coorporatif mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, sehingga direkomendasikan untuk diturunkan pangkat.
Menurut, mantan Asisten administrasi Umum dan Kesra Setdakab itu, prosedur pemberian sanksi PP 53 Tahun 2010 didasari pembinaan secara internal oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Jika pembinaan tersebut tidak diindahkan maka dilaporan BKD. Selanjutnya disurati tiga kali berturut-turut sebelum dijatuhi sanksi.
Katanya lagi, menjatuhi sanksi disiplin PNS, BKD membentuk tim penjatuhan hukuman bagi para PNS yang mangkir. “Tim ini, langsung ditangani oleh BKD dan bekerjasama dengan inspektorat. Hasilnya dilaporkan kepada bupati sebagai bahan rekomendasi dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Humbahas, Palbet Siboro kepada wartawan mengatakan, pihaknya tegas menindak PNS yang mangkir kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. “PNS yang mangkir kerja tidak perlu digaji Negara namun perlu ditindak bahkan dipecat bila tidak sesuai dengan tupoksinya,” singkatnya. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar