Selasa, 24 Februari 2015

Jual Jam Pelajaran

Kasek SMP HKBP Dolok Sanggul Jual Jam Pelajaran
Dolok Sanggul-Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Karena itu, wajar, setiap kepala sekolah menuntun dan menuntut guru di sekolah masing-masing untuk professional bahkan untuk mendapatkan sertifikasi sesuai dengan bidangnya demi kwalitas peserta didik di sekolah itu sendiri.
Membangun kwalitas peserta didik dari dalam sekolah, agaknya tidak menjadi cita-cita utama kepala sekolah SMP HKBP Dolok Sanggul, Sonta Br Purba. Dimana, beberapa mata pelajaran di sekolah yayasan HKBP itu di jual kepala sekolah kepada guru dari luar sekolah. Dengan kata lain, sang kepala sekolah mendatangkan guru dari luar sekolah sementara  masih ada guru dari yayasan kekurangan jam pelajaran kepada peserta didik.
Salahsatu guru yayasan SMP HKBP tidak ingin disebut namanya kepada wartawanharian andalas , kemarin, mengatakan, secara manajemen, kepala sekolah telah melakukan kriminalisasi terhadap para guru di SMP HKBP. Dimana,  untuk mengisi jam pelajaran di SMP HKBP sang kepala memberi tempat kepada guru dari luar sekolah sementara masih ada guru yayasan yang kekurangan membawakan jam pelajaran.
“Informasi kita dapat, jam pelajaran yang dijual kepala sekolah kepada guru lain di luar sekolah, semata-mata untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Sebaliknya, kita yang ingin mendapatkan sertifikasi justru diminta membagun relasi ke sekolah lain. Hal itu sudah diskriminasi sebab guru dari luar sekolah berkesempatan memenuhi peryarata sertifikasi sementara guru yayasan yang sudah 24 tahun mengabdi tidak diberi kesempatan untuk sertifikasi,” beber guru itu seraya menolak ditulis namanya.
Menyikapi, diskriminasi sang kepala sekolah, lanjut guru itu, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Dinas pendidikan. Tidak hanya diskriminasi, sang kepala sekolah terkesan tertutup masalah pengelolaan sekolah. Dimana, hanya kepala sekolah dan oknum OS yang notabene CPNS K-2 dari SMAN 1 Pollung  yang mengetahui pengelolaan tata usaha dan keuangan SMP HKBP Dolok Sanggul. “Kita tidak tau bagaimana manajeman SMP HKBP, ada bendahara namun tak difungsikan. Jika ditanya masalah keuangan kepsek dan OS selalu buang badan,” tambahnya lagi.
Sekaitan dengan itu, kepala sekolah, Sonta Br Purba didampingi OS saat dikonfirmasi andalas diruang kerjanya membantah tuduhan yang disampaikan anggotanya. Sonta berdalih, guru dari luar sekolah yang mengambil jam pelajaran di SMP HKBP itu adalah pengurus yayasan SMP HKBP. “Guru dari luar sekolah itu adalah Lambok Simamora, staf pengajar  dari SMPN 1 Dolok Sanggul. Meski status PNS, beliau masuk sebagai pengurus yayasan SMP HKBP sehingga kita tidak berdaya untuk tidak memberikan jam pelajaran,” terang Sonta seraya meminta wartawan menyoroti sekolah yang lain.
OS menimpali, SMP HKBP dibagi 7 ruangan. Sementara guru yayasan 12 orang dan 5 orang PNS yang diperbantukan pemerintah setempat. Secara keseluruhan guru pengajar SMP HKBP yang sudah mendapatkan sertifikasi sebanyak 7 orang. 3 orang PNS, 2 guru yayasan, 1 dari yayasan siraja oloan (SRO) Matiti dan 1 orang dari SMPN 1 Dolok Sanggul.
“Kita tidak menghalangi guru SMP HKBP mendapatkan sertifikasi. Mereka bebas mencari tambahan jam pelajaran ke sekolah lain. Saya kira, sekolah lain juga memperlakukan hal yang sama,” ketus Sonta, wanita paruh baya itu.
Disinggung, status OS di SMP HKBP yang nota  CPNS K-2 SMAN 1 Pollung, Sonta mengatakan selain honor di SMAN 1 Pollung OS sudah lama mengabdi di SMP HKBP. OS bekerja sebagai tata usaha sekaligus pengajar mata pelajaran seni budaya.(ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar