Selasa, 24 Februari 2015

Korupsi Dana TIK

Dugaan Korupsi Dana TIK Akan Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan
Dolok Sanggul-Kasus dugaan korupsi dana teknik informasi komputer (TIK) tahun anggaran (TA) 2011 pada Dinas Pendidikan  (Disdik) Humbang Hasundutan (Humbahas), Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul akan segera melimpahkan kasus yang menjerat SL dan BS ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan.

Kajari Dolok Sanggul melalui Kasi Pidsus Rudy W Panjaitan didampingi Kasi Intel Amardi  P Barus kepada wartawan harian andalas di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2015) mengatakan, tindak lanjut penyidikan dana TIK yang bersumber dari APBN itu, Desember 2014 lalu, pihaknya sudah menerima keterangan saksi ahli komputer dari Polmed.

Keterangan saksi ahli komputer itu menyebutkan, dari 21 perangkat komputer, pengoperasian  salahsatu perangkat tidak sesuai dengan juknis kementrian. Kemudian, ditemukan penyimpangan yakni proyek yang seharusnya swakelola namun pelaksanaanya tidak swakelola.  

“Sebelum kasus ini dilimpahkan ke persidangan, kita masih menunggu audit dari badan pengawasan keuangan pembangunan (BPKP) Medan. Berapa kerugian Negara akibat atas dana TIK tersebut, BPKP medan yang berwenang,” sebut Rudy.

Rudi juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaaan kepada SL mantan Kabid Dikdas pada Disdik dan BS rekanan penyedia jasa. Kepada kedua tersangka belum dilakukan penahanan sebab tersangka dinilai koperatif dan dijamini pihak keluarga masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan tersagka belum ditemukan mengarah ke penetapan tersangka baru. Pun demikian, kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan dalam hal itu tidak menutup kemungkinan adanya tersanga baru. Selain memeriksa tersangka kita sudah memeriksa 5 orang saksi dari dinas pendidikan termasuk  kepala dinas Wisler Sianturi selanjutnya 21 kepala sekolah penerima TIK,” terang Rudy.

Atas dugaan korupsi tersebut, kata Rudi, kedua tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 M. (ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar