Seputar Tewasnya
Siswi SMKN 1 Dolok Sanggul
Polres Humbahas Amankan Tersangka
Baru
DOLOK SANGGUL-Polisi resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan reskrim kembali mengamankan dua tersangka terbaru pembunuh sekaligus pemerkosa siswi SMKN 1 Dolok Sanggul, di Dusun Sihuting-huting Desa Saitnihuta, Selasa (07/4) lalu. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, pacar korban, PS (19) warga Dusun Jukkang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Dolok Sanggul diamankan petugas dari kediamannya, Selasa, (7/4) lalu.
DOLOK SANGGUL-Polisi resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan reskrim kembali mengamankan dua tersangka terbaru pembunuh sekaligus pemerkosa siswi SMKN 1 Dolok Sanggul, di Dusun Sihuting-huting Desa Saitnihuta, Selasa (07/4) lalu. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, pacar korban, PS (19) warga Dusun Jukkang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Dolok Sanggul diamankan petugas dari kediamannya, Selasa, (7/4) lalu.

Rustam menambahkan, dari penyelidikan petugas, PS bukan
pelaku tunggal atas kematian Norita. Namun PS terlibat karena membawa Norita
meninggalkan rumah tanpa ijin dari orang tua korban. “Jadi sebelumnya memang
benar ada kita keluarkan pernyataan bahwa PS tersangka, namun itulah strategi
penyelidikan. Sehingga dua tersangka yang sudah kita target tidak melarikan
diri dari pengejaran polisi,” terangnya.
Mantan Kasubdit Paminal bid Propam Polda Jawa barat itu
menjelaskan, sampai saat ini masih dilakukan pengembangan hingga nantinya
keseluruhan misteri dibalik kematian Norita dapat terungkap. “Sebelumnya kita
sudah tegaskan bahwa itu merupakan hasil penyelidikan sementara, dan inilah hasil
pengembangannya,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AS dia menggunakan
sepeda motor bersama SS. Ditengah jalan mereka melihat Norita yang sedang
berpacaran dan melintas di kawasan Bukit Inspirasi, Humbahas sekitar pukul
19:00 wib. Kedua lelaki tua tersebut menghentikan sepeda motor PS. Selanjutnya
meminta Norita pulang dengan menaiki sepeda motor mereka. “Aku bilang sama dia,
mengapa kau disini sementara ayahmu baru meninggal. Setelah itu aku suruh
dia naik ke sepeda motor kami dan kami membawanya setelah menyuruh PS untuk
pulang,” terang AS.
SS mengaku pada kedua remaja tersebut bahwa dia anggota
Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab SS pada malam itu menggunakan
topi Satpol PP yang sering dipakainya ke ladang. SS dan AS membawa Norita,
namun ditengah jalan mereka berhenti. Tepatnya di kawasan Sihutinghuting, Desa Saitnihuta,
Kecamatan Dolok Sanggul. “Pada saat berhenti saya menyuruh AS pergi membeli
rokok,” jelasnya.
SS juga mengatakan, saat AS beranjak pergi, dia baru meremas
buah dada remaja putri tersebut dan seketika Norita melawan dan menjerit
meminta tolong. Norita mengigit tangan SS hingga berdarah. SS kemudian
memukuli dan mecekik leher korban dengan tangan kirinya hingga lemas. Ketika
tersangka AS pulang kelokasi kejadian dia menemukan Norita sudah tergeletak
lemas. AS menginjak leher korban untuk memastikan Norita sudah meninggal. Dia
melakukan hal tersebut karena sudah dalam keadaan kalut. “Kami menyeret Norita
ke semaksemak, dan meninggalkannya dalam keadaan lemas. Dan saya belum sempat
memperkosanya,” ujar SS.
Keesokan paginya, AS mendatangi SS dan mengajak SS kelokasi
kejadian perkara untuk memastikan Norita telah meninggal. Di lokasi kejadian,
AS dan SS menemukan Norita masih mengerang kesakitan. Melihat kondisi tersebut
AS kembali menginjak leher korban demikian juga SS. “Atas dasar itulah kita
menetapkan adanya unsur pembunuhan berencana. Sebab keduanya datang kembali
untuk memastikan bahwa Norita masih hidup. Dan ketika menemukan Norita masih
hidup maka keduanya membunuh Norita,” terang AKP Hendro Sutarno.
Hendro mengatakan AS masih memiliki kekerabatan dengan
Norita. Atas dasar dalih itulah Norita mau dibawak AS dan SS dengan alasan
untuk diantar pulang. AS dan SS sempat melarikan diri ke Jambi. Demikian juga
SS sempat melarikan diri ke beberapa kabupaten tetangga. Atas perlakuan ketiga
orang tersangka tersebut, PS, 19 yang dijerat dengan pasal 332 KUHPidana dengan
ancaman tujuh tahun penjara. Sementara AS, 36, dan SS, 49 dijerat dengan pasal
340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Yunto pasal 338
dan 285 KUHPidana. “Kita juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit HP
serta baju korban,” tandas Hendro. (ANDI SIREGAR/BARINGIN L GAOL)
NB: Inisial tersangka,
SS (Sarles Simanullang), AS (Allen Simanullang), PS (Pance Simamora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar