Selasa, 14 April 2015

Tersangka Bejat

Seputar Tewasnya Siswi SMKN 1 Dolok Sanggul
Polres Humbahas Amankan Tersangka Baru
DOLOK  SANGGUL-Polisi resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan reskrim kembali mengamankan dua tersangka terbaru pembunuh sekaligus pemerkosa siswi SMKN 1 Dolok Sanggul, di Dusun Sihuting-huting Desa Saitnihuta, Selasa (07/4) lalu. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, pacar korban, PS (19) warga Dusun Jukkang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Dolok Sanggul diamankan petugas dari kediamannya, Selasa, (7/4) lalu.
Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansur didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Hendro Sutarno dan Humas Polres Aiptu Meliala Sembiring dalam konferensi Pers-nya di Mapolres Humbahas, Senin (13/4) mengatakan, terangka AS warga Dusun Lumban Tonga-tonga, Desa Pakkat Dolok kecamatan Dolok Sanggul dan SS warga Tumban Tongatonga Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Dolok Sanggul berhasil diamankan petugas pada Minggu (12/4) secara terpisah, AS  diamankan di daerah Jambi sementara SS diserahkan pihak keluarga ke Mapolres.
Rustam menambahkan, dari penyelidikan petugas, PS bukan pelaku tunggal atas kematian Norita. Namun PS terlibat karena membawa Norita meninggalkan rumah tanpa ijin dari orang tua korban. “Jadi sebelumnya memang benar ada kita keluarkan pernyataan bahwa PS tersangka, namun itulah strategi penyelidikan. Sehingga dua tersangka yang sudah kita target tidak melarikan diri dari pengejaran polisi,” terangnya.
Mantan Kasubdit Paminal bid Propam Polda Jawa barat itu menjelaskan, sampai saat ini masih dilakukan pengembangan hingga nantinya keseluruhan misteri dibalik kematian Norita dapat terungkap. “Sebelumnya kita sudah tegaskan bahwa itu merupakan hasil penyelidikan sementara, dan inilah hasil pengembangannya,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AS dia menggunakan sepeda motor bersama SS. Ditengah jalan mereka melihat Norita yang sedang berpacaran dan melintas di kawasan Bukit Inspirasi, Humbahas sekitar pukul 19:00 wib. Kedua lelaki tua tersebut menghentikan sepeda motor PS. Selanjutnya meminta Norita pulang dengan menaiki sepeda motor mereka. “Aku bilang sama dia, mengapa kau disini sementara ayahmu baru meninggal. Setelah itu  aku suruh dia naik ke sepeda motor kami dan kami membawanya setelah menyuruh PS untuk pulang,” terang AS.
SS mengaku pada kedua remaja tersebut bahwa dia anggota Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab SS pada malam itu menggunakan topi Satpol PP yang sering dipakainya ke ladang. SS dan AS membawa Norita, namun ditengah jalan mereka berhenti. Tepatnya di kawasan Sihutinghuting, Desa Saitnihuta, Kecamatan Dolok Sanggul. “Pada saat berhenti saya menyuruh AS pergi membeli rokok,” jelasnya.
SS juga mengatakan, saat AS beranjak pergi, dia baru meremas buah dada remaja putri tersebut dan seketika Norita melawan dan menjerit meminta tolong. Norita mengigit tangan SS hingga berdarah.  SS kemudian memukuli dan mecekik leher korban dengan tangan kirinya hingga lemas. Ketika tersangka AS pulang kelokasi kejadian dia menemukan Norita sudah tergeletak lemas. AS menginjak leher korban untuk memastikan Norita sudah meninggal. Dia melakukan hal tersebut karena sudah dalam keadaan kalut. “Kami menyeret Norita ke semaksemak, dan meninggalkannya dalam keadaan lemas. Dan saya belum sempat memperkosanya,” ujar SS.
Keesokan paginya, AS mendatangi SS dan mengajak SS kelokasi kejadian perkara untuk memastikan Norita telah meninggal. Di lokasi kejadian, AS dan SS menemukan Norita masih mengerang kesakitan. Melihat kondisi tersebut AS kembali menginjak leher korban demikian juga SS. “Atas dasar itulah kita menetapkan adanya unsur pembunuhan berencana. Sebab keduanya datang kembali untuk memastikan bahwa Norita masih hidup. Dan ketika menemukan Norita masih hidup maka keduanya membunuh Norita,” terang AKP Hendro Sutarno.
Hendro mengatakan AS masih memiliki kekerabatan dengan Norita. Atas dasar dalih itulah Norita mau dibawak AS dan SS dengan alasan untuk diantar pulang. AS dan SS sempat melarikan diri ke Jambi. Demikian juga SS sempat melarikan diri ke beberapa kabupaten tetangga. Atas perlakuan ketiga orang tersangka tersebut, PS, 19 yang dijerat dengan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara AS, 36, dan SS, 49 dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Yunto pasal 338 dan 285 KUHPidana. “Kita juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta baju korban,” tandas Hendro. (ANDI SIREGAR/BARINGIN L GAOL)


NB: Inisial tersangka,
SS (Sarles Simanullang), AS (Allen Simanullang), PS (Pance Simamora)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar