PNS Berpolitik Praktis Akan Ditindak
DOLOKSANGGUL – Jelang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Humbang Hasundutan (HUmbahas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas
meminta seluruh jajarannya untuk netral, objektif serta tidak terlibat politik
praktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Saul Situmorang
mengatakan bahwa pihak Pemkab Humbahas tidak akan mentolerir aparatnya yang
terlibat dalam politik praktis maupun suksesi calon kepala daerah. Sehingga
apabia terbukti maka pihak Pemkab akan mengeluarkan sanksi berat sesuai dengan
PP53. Saul mengatakan bahwa pemberlakukan sanksi tersebut akan dilakukan untuk
semua kalangan PNS dilingkungan Pemkab Humbahas yang melanggar aturan.
Baik lingkup dinas, badan, kantor maupun di tingkat
sekolah-sekolah diharapkan menjaga netralitas dan memengang teguh amanah PP No
53 tahun 2010 tentang disiplin PNS tersebut. "Pada PP tersebut melarang
para pegawai sipil Negara maupun daerah untuk berpolitik praktis. Oleh karena
itu, dalam setiap pertemuan kita dengan sejumlah PNS kita telah menyampaikan pelarangan tersebut,"
katanya kepada wartawan, Rabu (8/4/2015) di Dolok Sanggul.
Saul mengatakan bahwa dalam PP tersebut sudah jelas
disebutkan larangan para PNS untuk tidak terjun berpolitik praktis. Pasalnya
PNS merupakan abdi Negara yang netralitas dan objektifitasnya dibutuhkan untuk
melayani public. "Para pegawai kita ingat saja bahwa tahun ini adalah
tahun politik. Agar supaya pegawai tidak terganggu dengan iven-iven politik,
agar tetap melayani masyarakat,” katanya.
PNS yang melanggar tersebut akan menghadapi sanksi
yang telah diatur dalam aturan kepegawaian negera. Bahkan jika terbukti secara
nyata sudah terjun ke dunia politik maka akan dilakukan penurunan pangkat
setingkat bahkan penghentian sebagai status PNS.
Sementara itu salah satu PNS yang tidak ingin disebut
namanya mengatakan bahwa larangan politik praktis bagi PNS adalah perangkap
yang membuat banyak PNS terjebak. Pasalnya sebagai abdi Negara PNS dituntut
untuk objektif, namun pada saat pemilihan PNS harus menjadi warga Negara yang
menggunakan hak suaranya dengan baik. Sehingga jika memang PNS dinyatakan tidak
boleh mengikuti politik praktis, semestinya hak suaranya pada saat pemilihan
baik pemilu, pilkada maupun pilpres harus harus dinyatakan tidak memilih. Karena
jika masih tetap memiliki hak suara maka PNS tidak akan bias diminta untuk
netral. “Samakan saja dengan TNI maupun Polri. Inikan kami makan buah
simalakama. Disatu sisi kami diminta netral, sementara saat pemilihan kami
harus menggunakan hak suara. Sama saja bohong,” tukasnya.
Pegawai dilingkungan kesekretariatan Pemkab Humbahas
tersebut mengatakan bahwa dengan mengajak keluarga termasuk istri maupun
anak-anaknya untuk memilih salah satu kandidat sudah merupakan bagian dari
keterlibatan politik. Sehingga jika memang memungkinkan sebaiknya dikeluarkan
peraturan yang menyatakan bahwa PNS tidak memiliki hak suara. “Kalau itu sudah
dikeluarkan maka semua selesai,” ujarnya.(BARINGIN/ANDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar