Rabu, 08 April 2015

Warning Politik Praktis Bagi PNS

PNS Berpolitik Praktis Akan Ditindak
DOLOKSANGGUL – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan (HUmbahas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas meminta seluruh jajarannya untuk netral, objektif serta tidak terlibat politik praktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Saul Situmorang mengatakan bahwa pihak Pemkab Humbahas tidak akan mentolerir aparatnya yang terlibat dalam politik praktis maupun suksesi calon kepala daerah. Sehingga apabia terbukti maka pihak Pemkab akan mengeluarkan sanksi berat sesuai dengan PP53. Saul mengatakan bahwa pemberlakukan sanksi tersebut akan dilakukan untuk semua kalangan PNS dilingkungan Pemkab Humbahas yang melanggar aturan.
Baik lingkup dinas, badan, kantor maupun di tingkat sekolah-sekolah diharapkan menjaga netralitas dan memengang teguh amanah PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS tersebut. "Pada PP tersebut melarang para pegawai sipil Negara maupun daerah untuk berpolitik praktis. Oleh karena itu, dalam setiap pertemuan kita dengan sejumlah PNS kita  telah menyampaikan pelarangan tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (8/4/2015) di Dolok Sanggul.
Saul mengatakan bahwa dalam PP tersebut sudah jelas disebutkan larangan para PNS untuk tidak terjun berpolitik praktis. Pasalnya PNS merupakan abdi Negara yang netralitas dan objektifitasnya dibutuhkan untuk melayani public. "Para pegawai kita ingat saja bahwa tahun ini adalah tahun politik. Agar supaya pegawai tidak terganggu dengan iven-iven politik, agar tetap melayani masyarakat,” katanya.
PNS yang melanggar tersebut akan menghadapi sanksi yang telah diatur dalam aturan kepegawaian negera. Bahkan jika terbukti secara nyata sudah terjun ke dunia politik maka akan dilakukan penurunan pangkat setingkat bahkan penghentian sebagai status PNS. 
Sementara itu salah satu PNS yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa larangan politik praktis bagi PNS adalah perangkap yang membuat banyak PNS terjebak. Pasalnya sebagai abdi Negara PNS dituntut untuk objektif, namun pada saat pemilihan PNS harus menjadi warga Negara yang menggunakan hak suaranya dengan baik. Sehingga jika memang PNS dinyatakan tidak boleh mengikuti politik praktis, semestinya hak suaranya pada saat pemilihan baik pemilu, pilkada maupun pilpres harus harus dinyatakan tidak memilih. Karena jika masih tetap memiliki hak suara maka PNS tidak akan bias diminta untuk netral. “Samakan saja dengan TNI maupun Polri. Inikan kami makan buah simalakama. Disatu sisi kami diminta netral, sementara saat pemilihan kami harus menggunakan hak suara. Sama saja bohong,” tukasnya.
Pegawai dilingkungan kesekretariatan Pemkab Humbahas tersebut mengatakan bahwa dengan mengajak keluarga termasuk istri maupun anak-anaknya untuk memilih salah satu kandidat sudah merupakan bagian dari keterlibatan politik. Sehingga jika memang memungkinkan sebaiknya dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa PNS tidak memiliki hak suara. “Kalau itu sudah dikeluarkan maka semua selesai,” ujarnya.(BARINGIN/ANDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar