Mentan Tetapkan Humbahas Daerah Pengembangan Kopi
DOLOK SANGGUL-Menteri Pertanian (Mentan) RI menetapkan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai salahsatu daerah pengembangan kopi secara nasional. Selain daerah Humbahas, Kabupaten Dairi juga mendapat kesempatan yang sama sebagai pengembangan kopi sesuai dengan surat keputusan Mentri Pertanian RI nomor 46/KPTS/PD300/1/tahun 2015 tanggal 16 januari 2015 tentang penetapan kawasan perkebunan nasional. “Hanya Humbahas dan Dairi yang dihunjuk Mentan sebagai daerah pengembangan kopi di Sumatera,”ungkap Kadis Pertanian Kabupaten Humbahas, Happy Silitonga didampingi Kabid Perkebunan, Rajin Lumban Toruan saat ditemui wartawan harian andalas di kantornya, Rabu (01/4/2015).
Dijelaskan, dasar pertimbangan Mentan metapkan Humbahas sebagai daerah pengembangan kopi karena Humbahas memiliki tekstur tanah, suhu dan cuaca yang berpotensi pengembangan kopi. Selain itu, kualitas kopi asal Humbahas sudah dikenal hingga manca Negara dengan orientasi pemasaran eksport.
Lebih lanjut, kata Happy, jenis kopi yang akan dikembangkan di Humbahas adalah varietas arabika. Dimana, tahun 2005 lalu, Mentan telah melepas kopi arabika sebagai komoditas unggulan dan patut dikembangkan. Sebagai langkah dan tindak lanjut surat keputusan mentan tersebut, tahun 2015, Humbahas memperoleh program kegiatan intensifikasi lahan kopi seluas 500 Ha. Kedepan program tersebut akan diikuti program yang lebih besar volumenya dan lebih luas cakupannya mulai dari budidaya, pengendalian organisme pengganggu kopi hingga industry unit pengolahan dan pemasaran.
Menyikapi implementasi ketetapan mentan diatas, mantan Kadis Kehutanan itu, mengatakan, pihaknya akan menyusun master plan pengembangan komoditi kopi. Menyediakan sarana dan prasarana dan membuat kebun induk kopi.
Happy juga menyampaikan, meningkatkan kualitas kopi asal Humbahas, kedepan akan dilakukan pengembangan kopi berbasis pupuk organik. Demikian juga, pembangunan perkebunan kopi akan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi. Mulai dari sarana dan prasarana baik pokok dan penunjang tehnologi, pemasaran serta meningkatkan dan mengembangkan kelembagaan sumber daya manusia (SDM) petani kopi.
Meningkatkan produksi komoditas unggulan dari Humbahas itu, Happy berharap, camat, kepala desa dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dapat bekerjsama dengan petani kopi baik perorangan maupun organisasinya serta usaha-usaha pemasaran lokal.
“Kita patut berterimakasih kepada Menteri Pertanian RI karena daerah Humbahas dihunjuk salahsatu daerah pengembangan kopi secara nasional. Tentu, momen dan kesempatan ini harus dimamfaatkan untuk menunjang produksi kopi asal Humbahas yang sudah dikenal luas hingg ke manca Negara. Dinas pertanian dan PPL akan berupaya semaksimal mungkin mendampingi masyarakat petani kopi tanpa mengabaikan patani dan komoditas lainnya,” pungkas Happy mengakhiri. (ANDI SIREGAR)
DOLOK SANGGUL-Menteri Pertanian (Mentan) RI menetapkan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai salahsatu daerah pengembangan kopi secara nasional. Selain daerah Humbahas, Kabupaten Dairi juga mendapat kesempatan yang sama sebagai pengembangan kopi sesuai dengan surat keputusan Mentri Pertanian RI nomor 46/KPTS/PD300/1/tahun 2015 tanggal 16 januari 2015 tentang penetapan kawasan perkebunan nasional. “Hanya Humbahas dan Dairi yang dihunjuk Mentan sebagai daerah pengembangan kopi di Sumatera,”ungkap Kadis Pertanian Kabupaten Humbahas, Happy Silitonga didampingi Kabid Perkebunan, Rajin Lumban Toruan saat ditemui wartawan harian andalas di kantornya, Rabu (01/4/2015).
Dijelaskan, dasar pertimbangan Mentan metapkan Humbahas sebagai daerah pengembangan kopi karena Humbahas memiliki tekstur tanah, suhu dan cuaca yang berpotensi pengembangan kopi. Selain itu, kualitas kopi asal Humbahas sudah dikenal hingga manca Negara dengan orientasi pemasaran eksport.
Lebih lanjut, kata Happy, jenis kopi yang akan dikembangkan di Humbahas adalah varietas arabika. Dimana, tahun 2005 lalu, Mentan telah melepas kopi arabika sebagai komoditas unggulan dan patut dikembangkan. Sebagai langkah dan tindak lanjut surat keputusan mentan tersebut, tahun 2015, Humbahas memperoleh program kegiatan intensifikasi lahan kopi seluas 500 Ha. Kedepan program tersebut akan diikuti program yang lebih besar volumenya dan lebih luas cakupannya mulai dari budidaya, pengendalian organisme pengganggu kopi hingga industry unit pengolahan dan pemasaran.
Menyikapi implementasi ketetapan mentan diatas, mantan Kadis Kehutanan itu, mengatakan, pihaknya akan menyusun master plan pengembangan komoditi kopi. Menyediakan sarana dan prasarana dan membuat kebun induk kopi.
Happy juga menyampaikan, meningkatkan kualitas kopi asal Humbahas, kedepan akan dilakukan pengembangan kopi berbasis pupuk organik. Demikian juga, pembangunan perkebunan kopi akan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi. Mulai dari sarana dan prasarana baik pokok dan penunjang tehnologi, pemasaran serta meningkatkan dan mengembangkan kelembagaan sumber daya manusia (SDM) petani kopi.
Meningkatkan produksi komoditas unggulan dari Humbahas itu, Happy berharap, camat, kepala desa dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dapat bekerjsama dengan petani kopi baik perorangan maupun organisasinya serta usaha-usaha pemasaran lokal.
“Kita patut berterimakasih kepada Menteri Pertanian RI karena daerah Humbahas dihunjuk salahsatu daerah pengembangan kopi secara nasional. Tentu, momen dan kesempatan ini harus dimamfaatkan untuk menunjang produksi kopi asal Humbahas yang sudah dikenal luas hingg ke manca Negara. Dinas pertanian dan PPL akan berupaya semaksimal mungkin mendampingi masyarakat petani kopi tanpa mengabaikan patani dan komoditas lainnya,” pungkas Happy mengakhiri. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar