Diduga
Masalah “Upeti”
Pelayanan
Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat Ditarik Ulur
Dolok Sanggul-Diduga masalah upeti, pelayanan
dokumen pengangkutan kayu rakyat (pinus) ditarik-ulur oleh bupati melalui wakil
bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Marganti Manullang. Informasi didapat wartawan
harian andalas, pelayanan dokumen pengangkutan kayu yang diberikan Dishut
setempat, diberhentikan wakil bupati melalui rapat terbatas, Jumat (06/3/2015)
lalu di Sekretariat kantor bupati. Informasi beredar, pemberhentian pelayanan
dokumen pengangkutan kayu rakyat, guna mengantisipasi pembalakan liar di
kawasan hutan Negara. Sayangnya, tanpa penjelasan yang pasti pelayanan dokumen
kembali normal Rabu (25/3/2015).

Menyikapi
terbitnya pelayanan dokumen pasca pemberhentian oleh wakil bupati, Parpar Simamora,
salahsatu pejabat pembuat surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) di wilayah
kecamatan Lintongnihuta saat dikonfirmasi, kemarin, mengakui pihaknya telah
kembali menerbitkan pelayanan dokumen. Sebab, sebelum wakil bupati menginstruksikan
pemberhentikan pelayanan dokumen, kewajiban atas penebangan kayu pinus sudah disanggupi
dan dibayarkan pemohon.
“Kewajiban
pemohon penebang kayu rakyat sudah di setor ke Negara. Gak mungkin gak kita
keluarkan kayu yang sudah ditebang, nanti kayu yang sudah ditebang malah
membusuk sementara kewajiban sudah dibayar,” kata parpar tanpa menjelaskan
kewajiban dimaksud.
Parpar
juga berdalih, pelayanan dokumen pengangkutan hanya diberikan kepada pemohon
yang melakukan penebangan sebelum terbitnya instruksi wakil bupati. “Sesuai
instruksi wakil bupati, kita menghimbau penyetopan penebangan selanjutnya memberikan
pelayanan dokumen kepada pemohon yang sudah terlanjur menebang kayu sebelum
terbit instruksi bupati,” terang Parpar.
Senada
juga disampaikan pelaksana harian (Plh) Kadis Kehutanan Humbahas, Husor
Mataniari saat dikonfirmasi via selulernya. Dikatakan, sebelum diberikan
pelayanan dokumen, pihaknya sudah menghitung volume kayu di TPK. Demikian juga
data dan identitas kayu sudah jelas tanpa ada pembalakan liar dari kawasan
hutan Negara.
Terpisah, bupati
Humbahas melalui Kabag Humas Setdakab Osborn Siahaan saat dikonfirmasi, mengakui
pemberhentian pelayanan dokumen oleh wakil bupati. Osborn juga mengakui
pelayanan dokumen hanya diberikan kepada pemohon yang sudah terlanjur melakukan
penebangan pinus di lokasi hutan rakyat tanpa ada penebangan pasca instruksi
wakil bupati. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar