Kamis, 26 Maret 2015

Ada Apa Dengan Kayu Pinus

Diduga Masalah “Upeti”
Pelayanan Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat Ditarik Ulur
Dolok Sanggul-Diduga masalah upeti, pelayanan dokumen pengangkutan kayu rakyat (pinus) ditarik-ulur oleh bupati melalui wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Marganti Manullang. Informasi didapat wartawan harian andalas, pelayanan dokumen pengangkutan kayu yang diberikan Dishut setempat, diberhentikan wakil bupati melalui rapat terbatas, Jumat (06/3/2015) lalu di Sekretariat kantor bupati. Informasi beredar, pemberhentian pelayanan dokumen pengangkutan kayu rakyat, guna mengantisipasi pembalakan liar di kawasan hutan Negara. Sayangnya, tanpa penjelasan yang pasti pelayanan dokumen kembali normal Rabu (25/3/2015).
Pantauan wartawan, sejak terbitnya surat pemberhentian pelayanan dokumen, sejumlah pengusaha kayu tak berkutik dan mulai resah. Ratusan kubik kayu gelondongan di sejumlah tempat penampungan kayu (TPK) tak bisa diangkut. Tak pelak, sejumlah pengusaha kayu mengaku rugi. Sebaliknya, sejak pelayanan dokumen kembali diterbitkan, Rabu (25/3/2015) tanpa segan, sejumlah truk pinus over tonase terlihat menapaki jalan menuju luar daerah Kabupaten Humbahas.
Menyikapi terbitnya pelayanan dokumen pasca pemberhentian oleh wakil bupati, Parpar Simamora, salahsatu pejabat pembuat surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) di wilayah kecamatan Lintongnihuta saat dikonfirmasi, kemarin, mengakui pihaknya telah kembali menerbitkan pelayanan dokumen. Sebab, sebelum wakil bupati menginstruksikan pemberhentikan pelayanan dokumen, kewajiban atas penebangan kayu pinus sudah disanggupi dan dibayarkan pemohon.
“Kewajiban pemohon penebang kayu rakyat sudah di setor ke Negara. Gak mungkin gak kita keluarkan kayu yang sudah ditebang, nanti kayu yang sudah ditebang malah membusuk sementara kewajiban sudah dibayar,” kata parpar tanpa menjelaskan kewajiban dimaksud.
Parpar juga berdalih, pelayanan dokumen pengangkutan hanya diberikan kepada pemohon yang melakukan penebangan sebelum terbitnya instruksi wakil bupati. “Sesuai instruksi wakil bupati, kita menghimbau penyetopan penebangan selanjutnya memberikan pelayanan dokumen kepada pemohon yang sudah terlanjur menebang kayu sebelum terbit instruksi bupati,” terang Parpar.
Senada juga disampaikan pelaksana harian (Plh) Kadis Kehutanan Humbahas, Husor Mataniari saat dikonfirmasi via selulernya. Dikatakan, sebelum diberikan pelayanan dokumen, pihaknya sudah menghitung volume kayu di TPK. Demikian juga data dan identitas kayu sudah jelas tanpa ada pembalakan liar dari kawasan hutan Negara.
Terpisah, bupati Humbahas melalui Kabag Humas Setdakab Osborn Siahaan saat dikonfirmasi, mengakui pemberhentian pelayanan dokumen oleh wakil bupati. Osborn juga mengakui pelayanan dokumen hanya diberikan kepada pemohon yang sudah terlanjur melakukan penebangan pinus di lokasi hutan rakyat tanpa ada penebangan pasca instruksi wakil bupati. (ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar