Jumat, 10 April 2015

Siswi SMKN 1 Dolok Sanggul, Dibunuh Pacarnya


Seputar Tewasnya Siswi SMKN 1 Dolok Sanggul
Tolak Hubungan Badan, Korban Dibunuh
DOLOK SANGGUL-Misteri tewasnya, Norita boru Purba, siswi SMK Negeri 1 Dolok Sanggul di perladangan warga sihuting-huting Desa Saitnihuta, Selasa (7/4) lalu akhirnya terungkap setelah pacarnya sendiri berinisial PS mengakui perbuatannya kepada petugas Reskrim Polres Humbahas.
Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Rustam Mansur melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno didampingi Kasubbag Humas Aiptu Meliala Sembiring kepada wartawan, kemarin, mengatakan, dari pengakuan pacar koban, PS nekat membunuh karena pacarnya ini menolak untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Hasil olah TKP, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek TVS milik pelaku, satu buah handphone merek blackberry berwarna hitam, pakaian korban dan jacket pelaku, satu buah sandal  berwarna merah jambu beralas kuning.
Sementara dari, hasil penyelidikan petugas, kronologi pembunuhan siswi SMK itubermula, saat PS, Sabtu (4/4) mengajak korban keluar dari rumahnya dikampung Sibaragas, Desa Lumban Purba, untuk jalan naek sepeda motor PS. Saat itu korban diajak sekira pukul 20.45 WIB keluar dari rumahnya.
Tanpa menaruh curiga, korban bersama PS berkendara sepeda motor merek TVS milik pelaku di seputaran Desa Saitnihuta. Tiba di daerah perkampungan Sihuting-huting, PS mengajak korban bersetubuh badan. Niat itupun, langsung ditolak korban. Tidak tahan hasrat berhubungan badan ditolak, PS langsung mengancam korban dan membuka bajunya.
Saat korban meronta dan melawan, PS lalu mencekek dan memukul korban hingga pingsan hingga tidak berdaya. Dengan nafsu yang sudah di ubun-ubun, korbanpun langsung diperkosa. Selanjutnya, melihat korban tidak bernyawa, korbanpun diseret dan diletakkan disemak-semak.
”Korban diajak jalan-jalan, di tempat sepi tersangka memberhentikan sepeda motor dan mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Korban menolak dan melakukan perlawanan. Tersangka langsung mencekik dan memukul korban hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” terang Hendro.
Atas perbuatan sadis itu, pelaku terancam hukuman penjara pasal pembunuhan 15 tahun penjara, membawa anak lahir 12 tahun penjara dan pemerkosaan 7 tahun penjara.” Untuk pemeriksaan selanjutnya, kasus ini masih tetap dilakukan pendalaman dan pengembangan dan melakukan kordinasi pemberkasan ke jaksa penuntut umum,” tuturnya.
 Kenalan via Facebook
Penuturan PS kepada petugas, perkenalan korban Norita dan pelaku, berawal melalui facebook. Sekitar dua bulan facebookan, kedua pasangan itu menjalin asmara. Namun, karena  jarak mereka berjauhan, kedua pasangan itu tidak bisa bertemu untuk memadu kasih.
Tidak lama kenalan di facebook, pelaku yang sebelumnya tinggal di daerah Batam itu, pulang ke kampung halamnnya, di Dusun Sijukkang Desa Saitnihuta, Kecamatan Dolok Sangul. Korban dan pelaku akhirnya bertemu. Dalam sepekan terakhir, mereka sudah dua kali berjumpa. Namun, perjumpaan ketika tiga kalinya, hubungan mereka kandas karena dipisahkan maut. (ANDI/C
r-01)

Keterangan foto:
Korban, Norita Purba, semasa hidupnya.

1 komentar: