Rabu, 25 November 2015

Kapolda Sumut Irjen Pol. Ngadino

Keamanan Pilkada Humbahas Atensi Kapolri
DOLOK SANGGUL-Keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi salahsatu atensi Kapolri, Jendral Pol. Badrodin Haiti. Demikian dikemukakan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Ngadino di sela kunjungan kerja (Kunker) di Mapolres Humbahas, Rabu (25/11).
Dijelaskan, bahwa atensi pimpinan Kepolisian RI itu ditegaskan dalam Rakornas yang digelar di Mabes Polri baru-baru ini. “Dalam proses pelaksanaan Pilkada khusunya di Humbahas, kita diperintahkan Kapolri untuk terus memonitor dan memetakan daerah rawan permasalahan. Melakukan pendekatan dan menyelesaikan masalah secara dini sebelum berkembang menjadi konflik,” terang Ngadino.
Menjaga keamanan Pilkada serentak, mantan wakil kepala Badan Pemelihara Kemananan (Wakabaharkam) Polri itu mengimbau, Polri di wilayah hukum Polda Sumut agar melakukan
deteksi dini terhadap sejumlah persoalan-persoalan Pilkada. Melakukan tindakan cepat dan tepat agar tidak berdampak meluas. Serta memaksimalkan fungsi intelijen dengan baik.
“Kalau yang saya sebutkan intelijen bukan hanya personil yang bertugas di intel. Melainkan kemampuan intelijen semua pihak termasuk aparatur spil negara dan para masyarakat,” terang perwira tinggi polisi, dua bintang emas di pundaknya itu.
Lebih lanjut, Ngadino juga meminta seluruh aparat kepolisian netral dalam mengamankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Saat ini ada sejumlah perwira di lingkungan kepolisian yang dicopot karena terlibat dalam politik praktis. Selain dicopot, baru-baru ini ada juga yang dilaporkan ke Polda. Namun kita masih bisa mengatasinya. Karena itu netralitas Polri dalam Pilkada harus dijaga dan bisa menempatkan diri. Sebab tugas Polri adalah untuk pengamanan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansur dalam laporannya mengatakan, pasca penetapan lima pasangan calon (paslon) kepala daerah, wilayah hukum Polres Humbahas masih aman terkendali.
Rustam juga membeberkan, meski daerah Humbahas cukup dingin, namun jelang Pilkada aspek politik di daerah itu cukup hangat. Sehingga, untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan, pihaknya tetap menjalin kerjasama dan melakukan pendekatan terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku politik.
“Menjaga keamanan di Humbahas khususnya dalam pelaksanaan Pilkada, kita tetap berpedoman dengan undang-undang dan mengedepankan atensi terpimpin,” kata Rustam.
Kunker Kapolda Sumut itu, turut didampingi Direktur Narkoba Poladasu Kombes Pol Reynhard Silitonga, Kabid Dokes Kombes Pol Setyo P, Wadir PAM Opit AKBP Fatori dan sejumlah perwira lainnya. (ANDI SIREGAR)


Kadis Sesuka Hati

Kadis Jarang Ngantor
Staf Disnakkan Humbahas Kehilangan Induk
DOLOK SANGGUL-Staf dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) beberapa bulan terakhir terlihat bak kehilangan induk. Betapa tidak, kepala dinas kantor tersebut jarang ngantor.
Pantauan wartawan, Rabu (18/11), pada jam kerja, kantor yang mengurusi peternakan, perikanan dan kesehatan hewan itu terlihat lengang. Salahsatu petugas tata usaha, tidak ingin disebut namanya kepada andalas mengaku bahwa kantornya kerap kosong. Tidak hanya tata usaha, bidang yang lain seperti bidang kesehatan hewan, bidang peternakan dan bidang perikanan juga mengalami hal yang sama.
“Kita kurang tau, pegawai kantor ini kelapangan atau kemana. Kalau kelapangan, setidaknya ngantor dulu untuk administrasi,” cetusnya.
Senada dengan itu, NM salahsatu petugas keuangan dikantor itu mengaku bahwa kadisnya jarang ngantor. Selain jarang ngantor, mantan Kadis Pertanian itu juga sering mematikan ponselnya. “Sampai sekarang kita tidak mengetahui nomor ponselnya pak Kadis. Kalau ada nomor ponselnya dikasi sama kita, sebentar lagi nomor tersebut sudah tidak aktif. Akibatnya pekerjaan kita sering terbengkalai,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, warga Dolok Sanggul, Ramadi Tobing kepada wartawan mengaku kesal dengan pelayanan Dinas peternakan Perikanan Humbahas. Dimana, saat petugas kantor itu hendak dijumpai ke kantor kerap kali gagal karena yang bersangkutan tidak berada di kantor.
“Kita kesal, bolak-balik ke kantor ini. Kita ada urusan dengan bidang perikanan tapi yang bersangkutan tidak di kantor. Kata staf di kantor itu Kabid Perikanan lagi tugas luar. Kita kesal, tugas luar dan ke lapangan merupakan alasan klasik staf di kantor Disnakkan Humbahas untuk mengindari pelayanan ke masyarakat,” keluh Ramadi.
Sekaitan dengan itu, Kepala dinas Disnakkan Humbahas dihubungi tidak tidak berhasil kerena nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Dihubungi berkali-kali juga tidak aktif. (ANDI SIREGAR)

Seputar Pilkada Humbahas

 Panwaslih Desak KPUD Tetapkan Satu Paslon dari Golkar
DOLOK SANGGUL-Pasca penetapan dua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dari partai Golkar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) (Humbahas) beberapa waktu lalu, Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) setempat meminta dan mendesak KPUD untuk meninjau kembali putusan/ pengumuman dan menetapkan kembali satu paslon bupati dari partai Golkar.
Demikian ditegaskan ketua panwaslih Humbahas Nelson Simamora melalui komisioner panwaslih divisi hukum dan penindakan, Marusaha Lumban Toruan saat dikonfirmasi andalas via selulernya, Kamis (19/11).
Dijelaskan, untuk meninjau kembali putusan/pengumuman KPU Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015, pihak panwas sudah melayangkan surat Nomor: 001/617/PANWASLIH-HH/02/XI/2015 tertanggal 19 Nopember tentang pengawasan penetapan paslon dari partai Golkar.
Labih lanjut, bahwa putusan dan pengumuman KPUD tentang penetapan Paslon bupati PATEN dan HARMONI dari partai golkar tidak sesuai dengan sesuai undang-undang RI Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota serta peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2011 tentang pengawasan pemilihan, Peraturan Bawaslu RI Nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Untuk itu kita meminta dan mendesak KPU agar segera mungkin meninjau kembali putusan/pengumuman terkait penetapan dua paslon bupati dari partai Golkar. Kita juga meminta KPUD untuk mempedomani pasal 42 A PKPU Nomor 12 tentang perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Marusaha.
“terkait dua paslon bupati, kita sudah menyurati KPUD. Apapun tindaklanjut dari KPUD atas surat tersebut akan tetap kita tunggu dan kita awasi dan monitor  sesuai aturan yang berlaku,” tegas ketua GAMKI Humbahas itu.
Sementara itu, Ketua KPUD Humbahas melalui divisi hukum, Kosmas Manalu kepada wartawan via selulernya justru mengaku belum menerima surat dari Panwaslih terkait penetapan dua paslon bupati dari partai Golkar. “Kita belum menerima suratnya. Nanti kalau sudah kita terima akan kita pelajari kembali,” singkatnya.
Sebelumnya, atas dualisme kepengurusan Golkar, partai berlambang pohon beringin itu berhasil mengusung dua paslon bupati dari kabupaten Humbahas.
Penetapan nama paslon dan nomor urut  tertuang dalam pengumuman KPUD Nomor  275 /KPU/002.434857/XI/2015. Dalam pengumuman itu, KPU Humbahas menjelaskan bahwa pasangan Palbet-Hendri  diusung Partai Golkar, putusan Panwaslih Humbahas  nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/ XI/2015. Sedangkan pasangan Harri-Momento diusung Partai Golkar, putusan PT TUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/ PT.TUN-MDN. (ANDI SIREGAR)

Senin, 16 November 2015

Pilkada Humbahas

Satu Partai Dua Paslon Bupati
KPUD Humbahas Dituding Tidak Profesional
Dolok Sanggul-Penetapan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pasca sengketa Pilkada, menuai protes dan tanda tanya di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, satu partai politik di daerah itu, dapat mengusung dua kandidat pasangan calon bupati (paslon) calon bupati-wakil bupati yang akan bertanding di Pilkada serentak, 09 Desember mendatang.
Erikson Simbolon, pengamat Pilkada, kepada wartawan harian andalas, Senin (16/11) di Dolok Sanggul, mengaku bingung atas putusan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Humbahas. Dimana, penyelenggara ad-hoc itu merestui dan menetapkan dua calon bupati dari satu partai berlambang pohon beringin.
“Dengan memasukkan dua paslon bupati dari satu partai, inkonstitusional KPU tidak profesional. KPU sudah menghancurkan perpolitikan di Humbahas. Pilkada Humbahas harus ditunda, karena tidak ada dasar hukum satu partai mengusung dua paslon. Ini sudah kesalahan besar dan tidak dapat ditolelir,” tegas Erikson.
Mantan anggota DPRD Taput itu berpendapat, seandainya pun semua anggota DPRD Humbahas dari partai Golkar, tak bisa partai berlambang pohon beringin itu mengusung dua paslon bupati. “Ada apa dengan KPUD Humbahas, apakah mereka sudah menerima sesuatu dari kedua paslon sehingga mereka tak berani mengugurkan salah satu paslon. Quo vadis KPUD Humbahas,” tanya Erikson.
Sebelumnya, pasca sengketa Pilkada yang diajukan paslon Palbet Siboro-Henri Sihombing  (PATEN) dan paslon Harri Marbun-Momento Sihombing (Harmoni), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan akhirnya menetapkan pasangan PATEN sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas di Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti putusan Panwaslih setempat  dengan Nomor  3/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tertanggal 10 November lalu. Penetapan itu dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang diberi nomor 271/Kpts/002.434857/XI/2015.
Selain menetapkan paslon PATEN, KPU Humbahas juga mengumumkan penetapan nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan. Nomor 4 diberikan untuk pasangan Palbet-Henri dan nomor  5 untuk pasangan Harri Marbun- Momento Sihombing.
Dalam pengumuman penetapan nomor urut  yang diberi nomor  275 /KPU/002.434857/XI/2015 tersebut, KPU Humbahas menjelaskan bahwa pasangan Palbet-Hendri  diusung Partai Golkar, putusan Panwaslih Humbahas  nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/ XI/2015.
Sedangkan pasangan Harri-Momento diusung Partai Golkar, putusan PT TUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/ PT.TUN-MDN.
Terkait penetapan ini, Ketua KPU Humbahas, Leonard Pasaribu melalui komisioner divisi teknis, Deliani Saragih kepada  wartawan via selulernya mengatakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan Panwaslih Humbahas dan Putusan PT TUN Medan.
“Dasar penetapan ini adalah putusan Panwaslih Humbahas dan putusan PT TUN Medan. Kami hanya menjalankan. Sebab kedua putusan itu adalah bersifat final dan mengikat. Jika tidak dijalankan maka bisa dipidana,” jelas Deliana.
Meskipun putusan tersebut diluar PKPU, katanya lagi, pihaknya tidak ada ruang untuk menolak tidak menjalankan kedua putusan tersebut. “Kedua putusan itu final dan mengikat, jadi mau bagaimana lagi dibuat, terkait bagaimana nanti proses dan legalitasnya kita serahkan ke pihak peradilan atau Mahkama Konsitusi (MK), yang jelasnya kami hanya menjalankan putusan. Kemudian hasil konsultasi kami dengan pihak KPU RI juga demikian, termasuk dari saran Bawaslu RI sependapat dengan yang sekarang,” terangnya. (ANDI SIREGAR)

Rooslynda Marpaung


Anggota DPR RI Roslynda Marpaung

Dana Desa Bertujuan Mempercepat Kesejahteraan Rakyat
Dolok Sanggul-Dana desa yang digulirkan oleh pemerintah semata-mata bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dengan dana Desa, diharapkan dapat memperkuat peran serta dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Demikian dikemukakan, anggota DPR RI Roslynda Marpaung dalam acara sosilisasi dana Desa oleh Kementerian Keuangan Indonesia di Pendopo Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dolok Sanggul, kemarin. Hadir dalam kesempatan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diwakili Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumut Mirza Efendi, Kasubdit di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Dwi Rudi Hartoyo, Kasubdit Kemenkeu Agus Mateus, Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Sekdakab Humbahas Saul Situmorang, pimpinan SKPD dan para kepala desa se-Humbahas.
Roslynda menjelaskan, bahwa sosialisasi dana desa harus bermamfaat buat para kepala desa terkhusus buat masyarakat Humbahas. Kedepannya bantuan dana desa ini bisa lebih banyak lagi sesuai yang kita harapkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi langkah dan upaya kita dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama, kata Roslynda.
Sementara, kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumut, Mirza Efendi memaparkan, secara nasional pemerintah telah menyalurkan dana desa ke Kabupaten/Kota sebesar Rp16, 6 triliun kepada 434 Kabupaten/Kota yang memiliki desa atau 80 persen dari pagu desa yang terdiri atas penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar Rp8,3 triliun.
Dia menambahkan, berdasarkan pagu anggaran dana desa yang ditetapkan dalam Perpres No. 36 tahun 2015 tentang rincian APBN perubahan tahun 2015, tahun ini Kabupaten Humbahas mendapat dana desa sebesar Rp 41,28 miliar. Dari dana tersebut, pemerintah telah menyalurkan tahap I ke rekening kas umum daerah sebesar Rp16,51 miliar (40%), dan tahap II sebesar Rp16,51 miliar (40%).
Pada tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan anggaran desa sebesar Rp20,76 triliun atau 3,23 persen dari transfer ke daerah. Dan untuk tahun depan dana desa telah diusulkan naik menjadi Rp46,9 triliun (5,4 persen dari transfer ke daerah). Selanjutnya, pada tahun 2017 direncanakan dana desa bisa mencapai 10% dari transfer ke daerah dan pada saat itu, rata-rata per desa bisa mendapatkan dana desa mencapai Rp1 miliar. terang Mirza
Masih menurut Mirza “Untuk mempercepat realisasi penggunaan dana desa, desa dapat memilih 3 hingga 4 kegiatan/proyek yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelayanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan, seperti pengembangan Posyandu dan PAUD, infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan parit/saluran air, dan penunjang kegiatan ekonomi desa, seperti pasar dan pengembangan usaha kecil,”.
Sementara, Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan dalam sambutanya menyampaikan, untuk percepatan penyerapan dana desa dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat koordinasi percepatan penyusunan produk hukum desa antara lain peraturan desa tentang RPJM Desa, peraturan desa tentang RKPDesa tahun 2015 dan peraturan desa tentang APBDesa TA 2015, dimana ketiga peraturan desa tersebut merupakan persyaratan penyaluran dan pencairan dana desa tahun 2015.
Kadis Sosnakertrans Pemprovsu itu membeberkan, bahwa sampai saat ini belum ada diterbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang tenaga pendamping di desa, sesuai ketentuan sebagaimana diamanatkan  pada pasal 128 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

ADD

Batu Kali ‘Tumbal’ Dana Desa di Sihas Toruan Humbahas
Dolok Sanggul-Indikasi penyimpangan dana desa terjadi pada 3 paket pekerjaan di Desa Sihotang Hasugian Toruan (Sihas Toruan), Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan (Humbahas). Ketiga pekerjaan tadi, pembangunan irigasi Balom sekitar 20 meter, rehabilitasi jembatan dengan panjang sekitar 9 meter dengan lebar 1-1.5 meter dan rabat beton menuju pemandian sekitar 50 meter yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) APBN senilai Rp 271.702.853.
Tokoh masyarakat disana, yang namanya enggan disebut namanya, kepada wartawan, kemarin, di Dolok sanggul mengatakan, kegiatan tadi sejatinya sudah direncanakan dengan matang dengan menggunakan ADD yang bersumber dari APBN TA 2015. “Kegiatan itu jauh sebelumnya sudah diatur oleh kepala desa, artinya, pasir dan batu sudah tersedia disana sehingga anggaran batu dan pasir masuk kantong. Pondasi jembatan juga menggunakan pondasi lama. Bahan cor untuk jembatan juga menggunakan batu kali besar, bukan batu cor yang lazim digunakan. Kita meragukan kualiatas dan ketahanan semua kegiatan itu.,” jelasnya.
Tokoh yang berpengaruh di desa ini juga mengatakan rencana pembangunan desa yang menggunakan dana desa itu juga tidak melibatkan masyarakat. “Yang dipanggil dalam perencanaan pembangunan itu hanya mereka yang dekat dengan kades. Penempatan kegiatan juga tidak mengacu pada skala prioritas. Pembangunan irigasi Nafa Togu  dusun Gaman yang mengairi sekitar 30 Ha sawah merupaka prioritas utama karena sudah 2 tahun sawah disana tidak ditanami akibat ketiadaan air,” katanya.
Warga setempat yang rumahnya persis diseputaran kantor kades, Pak Rokby Tinambunan membenarkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah rembuk pembangunan (Musrembang) Desa guna menentukan skala prioritas pembangunan.
“Pernah kita sampaikan langsung ke kades agar irigasi Nafa Togu diprioritaskan karena sudah 2 tahun lahan persawahan yang tidak pernah dijamah akibat ketiadaan irigasi. Namun yang kita dapatkan hanya janji yang berujung kekecewaan. Bahkan bulan Juli dan Aagustus lalu, lokasi itu sudah difoto. Tapi dalam pelaksanaannya nihil justru dialihkan kelokasi lain persawaan milik koleganya ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD),” katanya.
Penggunaan ADD tadi juga disinyalir berseberangan dengan PP No 60 Tahun 2014 tentang dan Desa yang bersumber dari APBN yang beryebut Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Pasalnya bahan utama kegiatan batu kali dan pasir secara alamiah sudah tersedia dilokasi sehingga, diduga pekerjaan kegiatan menyimpang dari rencana anggaran belanja (RAB). Bahkan ADD senilai Rp 271.702.853, sangat tidak rasional untuk 3 kegiatan tadi. “Dalam SKB 3 Menteri, Keuangan, Dalam Negeri serta menteri Desa menyebut bahwa desa harus mengutamakan potensinya. Baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun semua harus mengacau pada RAB,” kata Sumber di Sekretariat Kantor Bupati.
Sebelumnya, Rooslynda Marpaung, Anggota Komisi XI DPRRI dalam sambutannya pada sosialisasi dana desa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Pendopo Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul, Senin (9/11), mengingatkan agar para kepala desa menggunakan ADD sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Diharapkan kepada kepala desa agar melaksanakan sesuai dengan aturan agar tidak terjerat hukum,” pungkasnya. (ANDI SIREGAR)

Waspada Longsor

Curah Hujan Tinggi
Tebing Jalan Sihas Tonga Kembali Longsor
Dolok Sanggul-Akibat curah hujan yang tinggi beberapa pekan terakhir di Humbang Hasundutan (Humbahas), tebing jalan Desa Sihotang Hasugian (Sihas) Tonga Kecamatan Parlilitan kembali mengalami longsor. Selasa (10/11) sekira pukul 20:17 Wib. Akibat, longsor tebing yang menimpa badan jalan desa yang menghubungkan Dolok Sanggul-Parlilitan itu lumpuh total sekitar 11 jam.
Sekertaris camat Parlilitan, Alfonsius Tinambunan kepada andalas, kemarin, via selulernya mengatakan, longsornya tebing jalan itu diakibatkan curah hujan yang tinggi di daerah itu. Dia juga menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, arus lalulintas sudah kembali normal setelah sebelumnya digotongroyongkan masyarakat setempat secara manual.
Mantan Kasubbag publikasi dan dokumentasi, Humas Setdakab itu menambahkan, bahwa selama musim penghujan, kecamatan Parlilitan yang merupakan daerah berbukit, rawan longsor. Mengantisipasi korban, Alfonsius meminta warga agar tetap waspada.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbahas, Tumbur Hutagaol saat dihubungi andalas via ponselnya, mengaku sudah menurunkan alat berat berupa escavator ke lokasi longsor di Parlilitan. “Menanggulangi longsor kita sudah mengirimkan alat. Mudah-mudahan longsor cepat ditangani sehingga arus lalulintas kembali normal,” jelas Tumbur.
Lebih lanjut, katanya, menyikapi musim hujan, pihaknya menghimbau masyarakat waspada longsor dan banjir. Sebab daerah Humbahas yang merupakan daerah berbukit rawan longsor khususnya kecamatan Pakkat, Parlilitan, tarabintang, Baktiraja dan beberapa kecamatan lainnya di Humbahas.
“Mengantisipasi bencana alam yang mungkin terjadi di Humbahas, beberapa bulan terakhir, kita sudah sosialisasi dan memberikan pelatihan kepada kelompok kerja (pokja) penanggulangan bencana yang sebelumnya telah di bentuk di setiap desa. Harapan kita, pokja penanggulangan bencana itu dapat bekerja secara maksimal dan mendeteksi dini bencana yang mungkin terjadi.,” jelas mantan Kadis Praswil Humbahas itu. (ANDI SIREGAR)

Pahlawan

Hari Pahlawan, Refleksi Masa Depan
Dolok Sanggul-Peringatan hari pahlawan tahun ini, memiliki makna khusus sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan.
Demikian dikemukakan Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa yang dibacakan Pj. Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Bukit Tambunan dalam upacara peringatan hari Pahlawan, Selasa (10/11) di halaman kantor bupati, Kompleks bukit Inpirasi, Dolok sanggul.
Dijelaskan, selain refleksi menatap masa depan, peringatan hari pahlawan tahun 2015, difokuskan juga untuk membangun kesadaran dan ingatan kolektif seluruh bangsa indonesia sebagai representasi pengakuan, penghormatan, dan penghargaan dari nilai-nilai kejuangan untuk diimplementasikan dalam kehidupan bernegara pada waktu kini dan akan datang.
“Langkah besar dan semangat kepahlawanan para pendiri bangsa itulah yang perlu di-diseminasikan kepada seluruh rakyat indonesia untuk memberikan penguatan semangat dalam menghadapi setiap tantangan dan ujian yang dihadapi negeri ini,” ujarnya
Oleh karena itu, katanya, nilai kepahlawanan sejatinya tidak akan pernah usang atau lekang dimakan jaman karena pada setiap waktu dapat diimplementasikan dan direvitalisasi dari generasi ke generasi sepanjang masa sesuai perkembangan jaman.
Peringatan hari pahlawan selalu menjadi penting, karena dapat digunakan sebagai barometer tentang seberapa kuat keyakinan kita terhadap nilai-nilai kejuangan dari suatu proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan terus bekerja dan bekerja dalam mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera merupakan momentum dalam rangka menumbuh-kembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial,” tandasnya.(ANDI SIREGAR)

Kamis, 05 November 2015

Tambal Sulam Hotmix

Proyek Jalan RSUD Dolok Sanggul Sarat Korupsi
Dolok Sanggul-Proyek pelebaran dan pengaspalan hotmix jalan RSUD Dolok Sanggul diduga sarat korupsi. Sebab, belum satu bulan dikerjakan, pengaspalan berbiaya Rp 1. 191.797.000 itu sudah ditambal sulam di beberapa titik. Selain tambal sulam, material proyek yang dikerjakan CV Karo Toba Indah itu terlihat menutupi saluran drainase hingga menyebabkan genangan air.

Carles Siambaton, warga setempat kepada wartawan, kemarin, mengatakan, pekerjaan hotmix didepan rumahnya itu dinilai hanya kejar target dan mencoba mengelabui pandangan masyarakat. Dimana pengaspalan hotmix itu dilakukan pada malam hari yakni pukul 22:00 Wib hingga pukul 04:00 Wib dini hari.

“Pengaspalan ini diduga sengaja mengelabui pengawasan masyarakat. Sebab, selama dua minggu pelaksanaan proyek ini, papan proyek tidak ditemukan dan pengaspalan dilakukan malam hari,” jelasnya.

Warga lainnya, GM Manullang kepada wartawan mengaku kecewa dengan pengaspalan hotmix di depan rumahnya. Sebab, selain kualitas yang diragukan, material proyek itu menutupi sebagian drainase jalan. “Kita kawatir, kwalitas  jalan ini hanya bertahan satu tahun. Untuk itu kita berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan,” ujarnya.


Sementara, Kadis Tarukim Humbahas selaku tim teknis dalam pengerjaan proyek tersebut saat hendak dikonfirmasi tidak berhasil kerena tidak berada di tempat. (ANDI SIREGAR)

Masyarakat Kecewa

Pelayanan RSUD Dolok Sanggul Lamban
Dolok Sanggul-Pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) Dolok Sanggul dinilai lamban dan kerap menelantarkan paisien dalam tindakan medis. Hal ini disebut dan dialami keluarga DR bersama istrinya WA pengguna BPJS yang namanya minta diinisialkan ketika istrinya mengalami keguguran kandungan berusia 12-13 minggu.
DR, warga Perumnas, Desa Huta Gurgur, Dolok Sanggul ini menuturkan, awalnya, Senin (2/11) sekitar pukul 4 dini hari, DR membawa istrinya WA ke RSUD dengan keluhan pendaharahan. “Pendarahan itu sudah berlangsung 2 jam sebelumnya, barulah pada pukul 5 pagi dr Pantas melakukan USG, hasilnya, kata dokter ketika itu janinnya masih baik dan memiliki detak jantung. Namun karena WA memiliki  penyakit diabetes, harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan bagian penyakit dalam,” katanya, Rabu (4/11) di Dolok Sanggul, seraya membeberkan, ketika itu dr Pantas hanya memberikan obat penguat rahim.
Kata DR lagi, bagian penyakit dalam, dr Martin ketika itu hanya menyarankan penggunaan suntikan insulin untuk menurunkan kadar gula yang hasil pemeriksaan saat itu mencapai 252. Namun disayangkan, pada malam harinya sekitar pukul 20 Wib janin yang diharapkan tadi jatuh (abortus).
“Bidan disana bermarga Tumorang langsung menghubungi dr Pantas  serta menyebut bahwa harus dilakukan tindakan medis lanjutan. Dan tindakan medis (kuretase) tadi dijadwalkan malam itu juga. Tapi, kami tunggu dokter tadi tidak datang. Justru Selasa siang sekitar Jam 13 dr Pantas muncul serta minta maaf dengan alasan hujan,” sebutnya, sambil menyesalkan alasan hujan sebagai kamuflase padahal rumah dinas sang dokter berada dilingkungan RSUD.
DR juga memohon agar pendarahan yang dialami istrinya diantisipasi dengan terapi obat. Jawaban yang diterimanya ketika itu, obat pendarahan akan diberikan pasca tindakan kuret.  “Begitu jawaban bidan ketika itu,” imbuhnya.
Ironisnya, pengakuan DR hingga usai kuret, dr Martin tidak pernah lagi melakukan visite pada istrinya sampai  Rabu (4/11) Siang. “Kuret dilakukan Rabu Jam 5 pagi. Saat itu dr Pantas juga minta maaf lagi dan menyebut, akan belajar dari kesalahan. Bahkan mundurnya jadwal kuret katanya beralasan, karena kadar gula istrinya masih tinggi sementara kuret dilakukan ketika kadar gula dibawah 200,” tukasnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Humbahas, dr Sugiharto, Kamis (5/11) dihkonfirmasi melalui sellulernya mengatakan untuk melakukan tindakan medis biasanya harus terlebih dahulu diketahui apakah dibutuhkan prosedur khusus. "Kuret itu berbahaya, kuret artinya mengeluarkan semua yang ada dari rahim. Jadi jika sipasien tidak fit itu membahayakan pasien. Kalaupun keadaannya secara umum masih buruk, tindakan kuret tidak bisa dilakukan," katanya.
Sugiharto juga menjelaskan jika pasien mengalami gula tinggi harus diturunkan terlebih dahulu sebelum tindakan kuret dilakukan. "Insulin yang disuntikan dengan pemakaian 3 kali suntik sehari, gula darah sudah turun. Namun permasalahan medis bukan hanya pada gula darah termasuk status tensi maupun yang lainnya," katanya. (ANDI SIREGAR)

Pegawai ASN

Kinerja PNS di Humbahas Perlu Ditingkatkan
Dolok Sanggul-Kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam melakukan pelayanan perlu ditingkatkan. Demikian dikemukakan Pj. Bupati Humbahas, Bukit Tambunan saat ditanyai Samosirgreen.com di sela speksi mendadak (sidak) di lingkungan sekretariat kantor bupati, Kamis, (05/11).
Bukit Tambunan menjelaskan, selain peningkatan kinerja, para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya itu perlu meningkatkan percepatan penyelesaian tugas sesuai dengan tupoksi. “Dalam sidak tadi, saya lihat tingkat kehadiran pegawai cukup tinggi yakni hingga 75 peren. Demikian juga dalam kinerja, sudah cukup bagus namun perlu ditingkatkan dan dimaksimalkan,” jelas Bukit.
Soal kebersihan kantor dan penataan taman sekretariat, kadis Sosnakertrans Pemprovsu itu menambahkan, bahwa perlu banyak pembenahan. “Bagaimana menata ruangan yang bersih dan lingkungan yang asri, saya kira masih banyak yang perlu kita benahi. Saya harap, petugas yang bekaitan dengan itu supaya cepat ambil bagian,” tukasnya.
Disinggung rencana pelaksaan mutasi PNS dengan dalih penyegaran di lingkungan Pemkab Humbahas, pria berkumis itu enggan blak-blakan. “Ah, nanti dulu kita lihat ya. Rencana mutasi PNS belum kita pikirkan. Belum bisa itu, baru dua minggu saya aktif di Humbahas. Pelaksanaan mutasi itu, ada aturan dan mekanisme. Nanti kita lihatlah sesuai kebutuhan,” kilah mantan staf dirjen pembangunan daerah, Kemendagri itu.
Pantauan wartawan, dalam sidak itu, Bukit Tambunan didampingi Sekdakab Saul Situmorang, Kabag Humas Osborn Siahaan dan beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Setdakab. (ANDI SIREGAR)  

Selasa, 03 November 2015

wakil rakyat seharunya merakyat

Modis Wakil Ketua DPRD Tidak Mewakili Kepentingan Rakyat Humbahas


Dolok Sanggul-Kegiatan pengadaan mobil dinas  (Modis) di sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)  senilai  Rp 1.2 Milyar yang bersumber dari P-APBD Humbahas TA 2015 dinilai tidak mewakili kepentingan rakyat.
Bahkan sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura Sumut,  Aduhot Simamora, meminta supaya di tinjau  kembali karena masyarakat kecewa  yang berujung pada ketidak percayaan terhadap  kinerja DPRD. Belum lagi, Aduhot memberikan perintah   kepada Ketua Fraksi Hanura Humbahas supaya melaksanakan pembahasan kembali terkait  keputusan kegiatan  pengadaan mobil dinas dewan dengan alasan bukan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Irfan Hamdani Hasibuan, divisi advokasi Fitra Sumut, Selasa (3/11), mengatakan jika modis yang ada saat ini masih sangat layak, pola penganggarannya yang kurang pas. Disaat sector lain dan didukung oleh faktor lainnya kondisi di Humbahas, nilai Rp 1.2 M itu angka yang besar untuk digunakan bagi kepentingan public.
“Jikapun dipaksakan seharusnya DPRD terlebih dahulu membuktikan kinerjanya bagi masyarakat Humbahas. Apa yang sudah mereka lakukan untuk masyarakat. Idealnya, tahun pertama masa bakti mereka harus lebih focus untuk kepentingan rakyat dengan anggaran APBD yang minim. Kenapa mesti dipaksakan pada pembelian mobnas yang masih layak, toh anggaran pemeliharaannya  (maintenance) juga ditampung dalam APBD,” katanya.
Lanjut Irfan, sector lain, infrastruktur jalan, pertanian dan kesehatan serta pendidikan masih jauh lebih penting dari pada modis. “Selama ini yang terjadi, dalam pembahasan ‘kue’ APBD cendrung mengabaikan kepentingan rakyat. Jadi, lebih kepada deal-deal dalam arti DPRD juga meminta. Tidak ada urgensitas pengadaan modis. Apakah tanpa modis mereka tidak bisa kerja. Kepekaan mereka itu terhadap kepentingan rakyat nyaris tidak ada. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia baru pulih dari keterpurukan. Jadi azas effektivitas dan efisiensi harusnya menjadi dasar utama. Jika persentase belanja modal dalam silpa hanya Rp 126 M, artinya nilai Rp 1,2 M itu sangat bermanfaat bagi sector lain yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Artinya lagi,  kalaupun dipaksakan itu sudah merupakan pemborosan,” kecamnya.
Senada juga diungkapkan pemerhati penduli Humbahas yang juga Dosen Ekonomi Unimed, Dionisius Sihombing mengatakan, bahwa wakil rakyat kerap memakasakan keinginannya sembunyi dibalik kepentingan rakyat untuk memenuhi ambisi pribadi maupun kelompok.
“Sepertinya, para wakil rakyat sekarang kurang peka pada perbaikan kesejahteraan rakyat. Namun kesannya memanfaatkan tujuan atas nama rakyat, padahal menjadi tujuan pribadi dan kelompok. Relevansinya, mobil dinas di Humbahas tidak urgen dan mendesak. Harusnya DPRD fokus untuk pembangunan sektor pertanian dan pendidikan. Harap DPRD Humbahas menghentikan niat beli mobil dinas, alihkan dana itu untuk sector yang lebih penting,” tulisnya melalui pesan singkat. (ANDI SIREGAR/R-TAN)

IT

Kemkominfo Bantu Layanan Internet di Humbahas
Dolok Sanggul-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bantu 34 titik lokasi layanan internet di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Layanan internet itu, langsung diterima Pj. Bupati Humbahas, Bukit Tambunan bertempat di Hotel The Kuta Beach Heritage Denpasar - Bali, pekan lalu. Demikian dikemukakan, Kabag Humas dan keprotokoleran Setdakab, Osborn Siahaan kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan, bantuan layanan internet merupakan tindak lanjut redesign Program Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) untuk percepatan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di seluruh Indonesia. Pemkab Humbahas dan Deli Serdang merupakan dua Kabupaten dari Provinsi Sumatera Utara yang  mendapat bantuan dari Kemkominfo.
Osborn meguraikan, bahwa selama ini, layanan jaringan internet masih sulit diakses di beberapa Kecamatan dan perdesaan. Padahal sarana internet merupakan perangkat paling vital yang sangat dibutuhkan oleh setiap masyarakat dalam memperoleh informasi dan komunikasi khususnya di bidang Pendidikan.
Dengan bantuan layanan internet itu, kata Osborn, pihaknya akan lebih giat melakukan upaya percepatan pembangunan di bidang informasi dan teknologi (IT). “Program ini sangat membantu pemerataan akses internet di Kabupaten Humbahas dengan sasaran sekolah dan sektor Kesehatan pada daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau internet,” tukas mantan Kabid Kominfo, pada Dishubpar itu.
Katanya lagi, atas bantuan layanan internet dari Kemkominfo, masyarakat diharapkan akan lebih mudah dan lancar mendapatkan informasi dari seluruh dunia, sehingga kesenjangan antara kota dan desa dapat diminimalisir. Demikian juga fungsi layanan internet dapat di manfaatkan mempromosikan potensi daerah agar para investor tertarik menanamkan investasi di kabupaten humbahas. Semakin banyak investasi yang masuk ke kabupaten Humbahas, semakin banyak manfaatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terpisah, Kadis Hubpar melalui Kabid Kominfo Deddy Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan kerjasama dengan Kementerian Kominfo supaya memperhatikan dan memperioritas Kabupaten Humbahas sebagai penerima bantuan-bantuan segala bentuk jaringan telekomunikasi. (ANDI SIREGAR)

Daftar Pemilih Tetap Tambahan

DPTb-1 Pilkada Humbahas 1324 Pemilih
Dolok Sanggul-Daftar Pemilih Tetap tambahan-1 (DPTb-1) pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sebanyak 1324 pemilih. Sebelumnya DPT untuk pilkada serentak itu sebanyak 129.178 pemilih.
Ketua KPUD Humbahas melalui komisioner divisi data, James Hutasoit kepada wartawan, kemarin, mengatakan, penetapan DPTb-1 diatas sesuai dengan pleno KPUD Humbahas dan tertuang pada berita acara Nomor 240/BA/X/2015 tentang penetapan rekapitulasi DPTb pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas tahun 2015.
Dijelaskan, penetapan DPTb-1 tersebut, sesuai dengan evaluasi yang dilakukan pihaknya selamasatu pekan terakhir pasca penetapan DPT. Hasil rekap DPTb-1 itu, Kecamatan Baktiraja sebanyak 76 pemilih, Dolok Sanggul 372 pemilih, Lintong Nihuta 99 pemilih, Onan Ganjang 100 pemilih, Pakkat 381 pemilih, Paranginan 54 pemilih, Parlilitan 135 pemilih, Pollung 69 pemilih, Sijama polang 17 pemilih dan Tarabintang 21 pemilih.

“DPTb-1 itu tersebar di 375 TPS pada 154 Desa se Humbahas. DPTb-1 itu, laki-laki sebanyak 606 pemilih sementara perempuan sebanyak 718 pemilih,” ujar James. (ANDI SIREGAR)

Seputar Pilkada Humbahas


Terkait Sengketa Pilkada Humbahas
KPU Humbahas Harus Menetapkan PATEN

Dolok Sanggul-Terkait dengan sengketa Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan (Humbahas), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas harus kembali menetapkan kembali pasangan calon (paslon) bupati wakil bupati palbet Siboro-Henri Sihombing (PATEN) sebagai peserta pilkada, Desember mendatang. Demikian penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan H Bambang Edy Sutanto dalam suratnya terkait putusan Nomor: 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan, yang mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Harry Marbun dan Momento Nixon Sihombing (Harmoni).
Penjelasan putusan yang ditujukan kepada Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Palbet Siboro dan Henri Sihombing (PATEN) itu dituangkan dalam surat tertulis dengan nomor W1-TUN/003/HK/01.10/XI/2015 tanggal 2 November 2015.
Dalam surat terebut, beberapa poin disebutkan, , bahwa pihak yang bersengketa pada perkara nomor : 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan adalah antara Harry Marbun Cs (penggugat) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (tergugat).
Selanjutnya, bahwa dalam amar putusan itu disebutkan mengadili perkara dengan menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan menerima serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, membatalkan dua Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, yakni surat keputusan Nomor: 126/kpts/002.434857/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, dan surat keputusan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September2015. Dan menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama penggugat (Harry-Momento).
“Atas putusan tersebut, pihak KPU Humbahas sebagai tergugat tidak melakukan upaya kasasi, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”kata Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 7 UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dinyatakan, terhadap putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Jika KPU Humbahas sebagai tergugat tidak menerima putusan, KPU Humbahas harus melakukan kasasi ke MA RI, tetapi hal ini tidak dilakukan. Akibat hukum dari tidak adanya upaya hukum kasasi oleh pihak tergugat, maka putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan oleh karenanya KPU Humbahas wajib melaksanakan/menjalankan putusan tersebut,”tambahnya.
Penjelasan lainnya, bahwa dengan inkracht-nya keputusan perkara itu, maka KPU Humbahas sebagai tergugat wajib memasukkan penggugat menjadi peserta Pilkada tanpa memihak maupun tanpa ada embel-embel dengan tidak memasukkan pasangan lain apakah si A atau si B, yang menjadi kandidat ataupun calon peserta Pilkada Humbahas 2015. Dengan kata lain, tidak ada disebutkan mencoret maupun menggugurkan salah satu Paslon.
“Dengan inkracht-nya keputusan perkara tersebut, maka KPU Humbahas tetap mengikutsertakan atau memasukkan ke empat (4) pasangan calon peserta Pilkada yakni, Marganti-Ramses, Dosmar-Saut, Rimso-Derincen dan Palbet-Henri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Humbahas,” lanjutnya.
Di akhir surat itu, Bambang menjelaskan, jika KPU Humbahas ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang putusan itu, dipersilahkan untuk datang ke PT TUN Medan untuk berkonsultasi ataupun menanyakan apa yang harus dilakukan atas putusan tersebut. Akan tetapi hingga saat ini tidak pernah KPU Humbahas datang ke PT TUN Medan untuk berkoordinasi dalam melaksanakan putusan Nomor : 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan tersebut.
Sementara itu Devisi Humas PATEN, Juandi Sihombing kepada wartawan di Dolok Sanggul, Selasa (3/11) sore, mengatakan bahwa surat penjelasan Ketua PT TUN Medan itu mereka terima setelah pihaknya melakukan orasi damai di depan kantor PT TUN Medan, Senin (2/11). Di mana dalam orasi itu dimintakan agar PT TUN memberikan penjelasan terkait putusan yang dinilai multi tafsir.
“Saat orasi itu, 7 orang perwakilan kita bertemu langsung dengan Ketua PT TUN Medan. Dalam pertemuan itu, kita mintakan agar PT TUN mengeluarkan surat resmi terkait penjelasan putusan dimaksud. Namun pihak PT TUN baru dapat mengeluarkan suratnya pada hari ini, yang intinya bahwa PT TUN Medan tidak ada memerintahkan KPU untuk mencoret salah satu Paslon. Namun menetapkan kembali keempat Paslon yang sebelumnya,” kata Juandi.
Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat Humbahas tidak mau terpancing dan terprovokasi atas informasi dan issu yang tidak benar dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kita harus mengedepankan kebenaran fakta. Jangan sesekali menyebar issu yang tidak benar, demi keamanan dan kekondisifan daerah kita tercinta ini,”tandasnya. (ANDI SIREGAR/FRANS)

Bukit Tambunan Melawat

RSUD Harus Dibenah, SMA Plus Patron Pendidikan
Dolok Sanggul-Penjabat Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Bukit Tambunan berharap agar paradigma negatif rumah sakit sebagai tempat berkumpulnya penyakit aneh dan mengkhatirkan diubah menjadi tempat  yang nyaman. Demikian diebut, Bukit Tambunan dalam lawatan perdana di RSUD Dolok Sanggul, belum lama ini.
Disana, Bukit juga menelisik bangunan rawat inap yang baru dibangun tahun lalu namun flafonya sudah rusak serta mendapatkan alasan bahwa kerusakan itu diakibatkan bocornya kamar mandi lantai atas. Bukan hanya, tirai pembatas bad antar pasien yang kurang nyaman juga tidak luput dari amatannya.
“Sebelum bangunan usai idealnya kabel alat komunikasi antar ruangan harus tertata baik, sehingga tidak tertempel sembarangan pada didinding. Untuk bangunan yang retak agar segera diusulkan untuk diperbaiki,” katanya.
Kadis Sosnakertrans Sumut itu menyarankan agar RSUD nyaman, bangunan gedung dicat ulang (repainting). Bahkan cat gelap pada bangunan utama yang sedang dibangun juga disarankannya untuk diganti karena tidak mencerminkan warna utama RSUD. “Drinase juga harus segera dibenahi untuk menghindarkan kesan kumuh. RSDU harus dibuatkan taman, sehingga proses penyembuhan pasien lebih terbantu dengan mendapati taman yang baik dan asri. Fasilitas kantin sehat serta tersedianya ATM juga harus diperhatikan,” tukasnya.
Disampingitu, jalan lingkar belakang RSUD juga butuh pelebaran sehingga akses jalan ke RSUD daridepandanbelakang menja dilayak. “Kami minta untuk pembangunan gedung utama RSUD yang adasekarang, agar dinas Tarukim melakukan pengawasan dengan benar,” kata Bukit, usaimeninjau bangunan utama dan ruang rawat inap yang flafonnya jebol serta dinding beretakan padahal bangunan itu baru tahun lalu dikerjakan.
Sementara di SMAN 2 Lintong Nihuta yang diproyekikan menjadi SMA Plus di Humbahas, mantan staf Dirjen pembangunan daerah pada Kemendagri itu mengatakan, bahwa sekolah tersebut harus bias menjadi patron pendidikan. Bukit juga memberi saran agar ruang kamar mandi yang flafonnya jebol segera direhab. “Harus dibuatkan joglo di taman dengan naungan pohon rindang agar siswa dapat lebih nyaman dan menikmati alam sambil belajar,” sarannya.
Diberikannya juga tips agar ruang tidur tidak bersamaan dengan penjemuran handuk. “Jemuran handuk dalam ruang tidur tidak memberikan kenyamanan bagi siswa dan dapat menimbulkan efek buruk teruma untuk kesehatan,” tukasnya. (ANDI SIREGAR)


Pj Bupati Humbahas

Jelang Pilkada
Masayarakat Ragukan Netralitas Pj. Bupati Humbahas

Dolok Sanggul-Menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serempak, masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sangat meragukan netralitas Pj. Bupati Humbahas, Bukit Tambunan. Sebab,  Bukit Tambunan dinilai salah seorang kader Partai yang selalu terikat dengan instruksi pimpinan. Demikian dikemukakan, pengamat politik di Humbahas Erikson Simbolon kepada sejumlah wartawan di Dolok Sanggul, Selasa (3/11).
Menurut Erikson, meski Pj Bupati berulangkali mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) harus netral, namun hal itu tidak menjadi jaminan kalau dirinya (Bukit Tambunan-red) turut netral di Pilkada Humbahas. Sebab yang namanya kader partai, tetap lebih mengedepankan idiologi partai.
“Menurut saya, selama beliau masih terdaftar sebagai kader partai, kenetralan beliau masih kita ragukan. Jadi menurut saya, ungkapan dan ancaman untuk meminta PNS netral di Pilkada Humbahas hanya isapan jempol. Sebab kenyataanya di lapangan saat ini, para PNS masih banyak yang kelihatan mendukung salah seorang calon tertentu, bahkan terkesan diarahkan oleh seseorang,” katanya.
Untuk itu dia meminta agar Pj Bupati benar-benar menjalankan dan membuktikan perkatannya, bukan membuat “ancaman mutasi” kepada jajarannya apabila tidak mau mendukung salah satu calon yang didukungnya. “Kita minta untuk netral saja. Jangan menebar jadi ancaman mutasi dan sebagainya, agar para PNS nyaman dalam bekerja dan tidak terjadi perpecahan di antara mereka,” tandasnya.
Terpisah, tokoh mayarakat Humbahas, Saut Oloan Simamora justru meminta Pj. Bupati agar konsisten dengan tupoksinya. Jangan kita mengajak netral, sementara kita sendiri berpihak kepada salahsatu kubu atau pasangan calon (paslon) bupati. Kita harus memberi contoh yang baik. Pj bupati merupakan pucuk pimpinan di Humbahas. Dengan demikian, Pj harus mampu mengajak dan merangkul semua pihak untuk mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, terkendali, lancar dan kondusif,” kata pensiunan BUMN itu.
Sebelumnya, mengawali hari pertama kerja Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan, selalu menekankan netralitas PNS. “Seluruh PNS  di Lingkungan Pemkab Humbahas tak perlu kasak-kusuk dalam menjelang Pilkada 9 Desember mendatang tapi harus netral. Tak perlu sibuk sana sibuk sini, PNS tidak boleh berpihak, kalau ada seperti itu ditemukan maka bersangkutan ditindak bahkan bisa dipecat. Karena undang-undang sudah mengatur itu. Mulai sekarang, jauhkan dan tinggalkan itu,” tegas Bukit Tambunan, di sela upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), di halaman kantor bupati, kompleks  Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul, (19/10) lalu.
Tidak sampai disitu, disela acara rapat koordinasi monitoring, pelaporan dan evaluasi Pilkada Humbahas Tahun 2015, bertempat di aula Pendopo kompleks kantor bupati, Senin (26/10) lalu, pria berkumiss itu kembali menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dikatakan, menjaga netralitas PNS, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor 130/1973/Tapemum/IX/2015 tentang netralitas PNS dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2015. Pelanggaran terhadap disiplin PNS akan diganjar pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada. (ANDI SIREGAR)

Minggu, 01 November 2015

Jargon Jokowi



Hadir Jelang Pilkada Serentak
Bara JP Kecam Jokowi Karbitan
Dolok Sanggul-Menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak, barisan relawan Jokowi Presiden (Bara JP) kecam Jokowi karbitan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Selain mengecam sosok yang meniru pribadi Presiden RI itu, relawan Jokowi yang terbentuk tahun  2014 itu juga menyesalkan petualang calon bupati antar kabupaten.
Ketua umum Bara JP, Sihol Menullang didampingi ketua Bara JP Sumut, Heryanson Munte kepada sejumlah wartawan di Dolok Sanggul, Minggu (01/11) mengatakan, bahwa sosok Jokowi yang sebenarnya adalah sederhana yang mengerti keluh kesah masyarakat.
“Jokowi adalah pemimpin yang lahir dari bawah dan pemimpin yang diusulkan oleh rakyat. Masyarakat harus pintar memilih yang benar-benar pemimpin dan dekat dengan masyarkat. Masyarakat harus mengenal Jokowi karbitan yang tiba-tiba muncul ditengah masyarakat,” tegas Sihol Manullang.
Mantan wartawan itu menambahkan, hanya PDIP yang berhak membawa jargon Jokowi. Bukan gerombolan partai yang dari dulu sampai sekarang menyerang Jokowi tiba-tiba menggunakan jargon Jokowi dengan memakai baju kotak-kotak untuk mengambil simpati masyarakat. “Memakai jargon Jokowi kami nilai pelanggaran moral dan tidak percaya diri. Alangkah tidak elok, membawa nilai-nilai Jokowi bersama partai yang dari dulu sampai sekarang menyerang Jokowi,” katanya.
Sihol juga menegaskan, bahwa Bara JP menyatakan protes keras atas penggunaan jargon dan atribut Jokowi. PDIP juga harus bijaksana agar jargon Jokowi tidak disalahgunakan. Jargon Jokowi jangan sampai tercemar oleh kepentingan sempit. Kalau ada yang keberatan atas protes kami ini, silakan saja. Sebagai ormas yang pertamakali mendukung Jokowi menjadi Presiden RI 15 Juni 2013, kami tahu persis etos perjuangan Jokowi,” tukasnya.
Disisi lain, Bara JP juga menuding bahwa parpol di Humbahas telah gagal melahirkan pemimpin. Sebab tidak ada petinggi partai di Humbahas menjadi calon bupati. “Kalau parpol tidak bisa melahirkan pemimpin, maka kita layak bertanya apakah kita masih memerlukan parpol. Jika parpol tak mampu melahirkan pemimpin dari kadernya sendiri berarti ada sesuatu yang salah. Terbukti, partai di Humbahas bersama-sama mencomot orang untuk didudukkan jadi pemimpin,” tandasnya. (ANDI SIREGAR)

Pilkada Membingungkan


Pilkada Humbahas
Koalisi Parpol Se-Humbahas Desak KPU Laksanakan Tahapan Pilkada


Dolok Sanggul-Koalisi Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) minus NasDem, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas untuk melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan UU Nomor 8 dan PKPU No. 9 jo PKPU No. 12 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pancalonan bupati/wakil bupati pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang mengabulkan gugutan bakal pasangan calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Humbaha Harry Marbun – Momento Nixon Sihombing jadi peserta Pilkada Humbahas 9 Desember mendatang.
Demikian, salah satu dari beberapa pernyataan sikap dari koalisi Parpol se-Kabupaten Humbahas saat menggelar konfrensi pers pasca putusan PT TUN yang dilaksanakan di Grand Madju Hotel Doloksanggul, Jumat (30/10), yang dihadiri oleh para ketua Parpol Se-Kabupaten Humbahas dan ketua/anggota fraksi DPRD.
“Kita mendesak KPU Humbahas agar mematuhi putusan PT TUN, PKPU dan Undang-undang Pilkada dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Jadi, kita sudah menyurati KPU Humbahas dalam hal ini,”kata pengurus PDI Perjuangan Ramses Lumban Gaol.
Selain desakan itu, koalisi partai politik se-Humbahas (tanpa Partai Nasdem) juga mendesak pihak KPU setempat untuk melakukan verifikasi ulang syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan surat edaran Bawaslu Pusat ke Panwaslih Humbahas. Selanjutnya meminta pihak Sekretariat KPU Humbahas agar netral dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Serta meminta pihak Panwaslih Humbahas, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada.
“Kita juga mengingatkan agar semua PNS di Pemkab Humbahas tetap netral. Dan kepada masyarakat, kita harapkan agar tetap menjaga kekondusifan dan keamanan yang selama ini terjalin dengan baik di daerah ini,”sebut Ramses.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Humbahas, Harri Sihombing, justru mendesak seluruh anggota DPRD Humbahas agar menggelar Pansus Pilkada Humbahas. “Pilkada Humbahas adalah kepentingan seluruh masyarakat Humbahas. Jadi, kami dari PDIP meminta agar DPRD Humbahas membuat Pansus Pilkada. Sebab, dampak dari Pilkada ini sangat besar dan tentunya dengan biaya yang besar pula,”tegas Harry.
Pada kesempatan itu, Ketua Harian Partai Golkar Humbahas versi Munas Bali, Parulian Simamora menyampaikan, meski putusan PT TUN Medan telah mengabulkan gugatan Harry Marbun-Momento Sihombing yang diusung dari Partai Golkar, namun hingga saat ini, sesuai dengan surat DPP Pusat Partai Golkar dari kedua kubu (ARB-AL), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas yang mereka akui masih Paslon Palbet Siboro – Henri Sihombing (Paten).
“Kami mengakui kekisruan Pilkada Humbahas yang disengkatan di PT TUN Medan disebabkan adanya dua calon kepala daerah yang maju dari Partai Golkar. Atas kondisi saat ini, kami dari Partai Golkar menyampaikan maaf. Namun pada dasarnya kami sangat mendukung Pilkada damai di daerah kita ini,”kata Parulian.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Calon Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora (CV44), Ketua DPC Partai Hanura Guntur Simamora, Ketua DPC Partai Demokrat Bangun Silaban, Sekjen Partai Golkar Humbahas versi AL Laberto Manullang, mewakili Partai PKB Humbahas Timbul Tinambunan, Sekjen PAN Jonser Purba, Sekjen Partai Gerindra Jimmy Togu Purba, Ketua Fraksi Hanura Irwan Simamora, Ketua Fraksi Amanat Demokrat Bresman Sianturi, anggota DPRD Humbahas Bukka Lumbantoruan, Chandra Mahulae, Martini Purba, Hulman Minter Tumanggor dan lainnya. (ANDI SIREGAR)

Dualisme Golkar

PATEN Optimis Ikut Pilkada
Dolok Sanggul-Pasangan calon bupati-wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Palbet Siboro-Henri Sihombing (PATEN) optimis ikut sebagai peserta Pilkada serentak yang digelar, 09 Desember mendatang. Demikian ditegaskan calon wakil bupati, Henri Sihombing didampingi ketua tim pemenangan PATEN, Harianto Purba, sekertaris DPD II Partai Golkar Humbahas versi munas ancol, Laberto Manullang saat ditanyai wartawan di kantor KPUD Humbahas, Rabu (28/10).
Calon wakil bupati nomor urut empat itu menjelaskan, bahwa  DPD Partai Golkar Humbahas, hanya mengusulkan pencalonan pasangan PATEN. Pasangan tersebut sudah ditetapkan KPUD menjadi calon bupati-wakil bupati tanggal 23 September lalu sebagai kandidat calon bupati melalui SK KPUD Humbahas Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015.
Menyikapi penyampaian berkas dokumen oleh pasangan bakal calon (paslon) Harry-Momento (Harmony) ke KPUD Humbahas, Henri memastikan bahwa, dalam penyampaian berkas tersebut, pasangan Harmoni tidak lengkap alias tidak memiliki B I KWK Parpol dari Munas Ancol dan Munas Bali sehingga pasangan tersebut belum layak dinyatakan sebagai calon. Karena di PKPU ditegaskan, bahwa persyaratan calon harus mendapatkan B I KWK dari dua kubu yakni ARB dan AL.
Henri juga mengakui, bahwa sebelumnya, pasangan Harmoni mendapat dukungan B I KWK parpol dari munas Bali namun dicabut kembali melalui R 308 pada tanggal 28. Pencabutan B I KWK parpol itu juga disampaikan kepada KPUD Humbahas dan pengurus partai golkar di DPD II Humbahas dan Provinsi.
Menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, 15 Oktober lalu, mantan anggota DPRD Humbahas dari partai Golkar itu menambahkan, bahwa putusan PT TUN dinilai untuk menetapkan kembali pasangan yang tergugat. Dalam hal ini, KPU sudah mengangkangi hasil putusan PT TUN. Dimana hanya pasangan nomor urut 1, 2 dan 3 yang ditetapkan kembali sebagai calon bupati dan menstatus quo kan pasangan nomor empat. Padahal, dalam putusan PT TUN, pasangan calon bupati nomor urut 1, 2, 3 dan 4 satu kesatuan yang harus ditetapkan. “Atas putusan ini, kita akan tetap mempertanyakan hal ini ke KPU dan terus berjuang melakukan upaya hukum,” jelas Henri.
Sekaitan dengan itu, ketua KPUD Humbahas, Leonard Pasaribu kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya bekerja dibawah kendali KPU Provinsi dan KPU RI.
“Terkait penerimaan berkas, Harmoni, kita hanya menjalankan surat KPU RI nomor 710/KPU/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 dan surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 perihal tindak lanjut PT. TUN,” terang Leonard.
Dalam surat itu, tambah Leonard, pihaknya diminta menerima dan meneliti berkas Harmoni, Jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan penetapan sebaliknya jika tidak memenuhi syarat maka akan dikonsultasikan kembali ke KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya.
Leonard juga menegaskan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak mencoret PATEN dari daftar calon bupati namun memberhentikan sementara tahapan kepada pasangan tersebut menunggu penelitian berkas Harmoni. (ANDI SIREGAR)