Satu Partai Dua Paslon Bupati
KPUD Humbahas Dituding
Tidak Profesional
Dolok Sanggul-Penetapan
calon bupati-wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pasca sengketa
Pilkada, menuai protes dan tanda tanya di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak,
satu partai politik di daerah itu, dapat mengusung dua kandidat pasangan calon
bupati (paslon) calon bupati-wakil bupati yang akan bertanding di Pilkada
serentak, 09 Desember mendatang.
Erikson
Simbolon, pengamat Pilkada, kepada wartawan harian andalas, Senin (16/11) di
Dolok Sanggul, mengaku bingung atas putusan komisi pemilihan umum daerah (KPUD)
Humbahas. Dimana, penyelenggara ad-hoc itu merestui dan menetapkan dua calon
bupati dari satu partai berlambang pohon beringin.
“Dengan
memasukkan dua paslon bupati dari satu partai, inkonstitusional KPU tidak
profesional. KPU sudah menghancurkan perpolitikan di Humbahas. Pilkada Humbahas
harus ditunda, karena tidak ada dasar hukum satu partai mengusung dua paslon.
Ini sudah kesalahan besar dan tidak dapat ditolelir,” tegas Erikson.
Mantan anggota
DPRD Taput itu berpendapat, seandainya pun semua anggota DPRD Humbahas dari
partai Golkar, tak bisa partai berlambang pohon beringin itu mengusung dua
paslon bupati. “Ada apa dengan KPUD Humbahas, apakah mereka sudah menerima
sesuatu dari kedua paslon sehingga mereka tak berani mengugurkan salah satu
paslon. Quo vadis KPUD Humbahas,” tanya Erikson.
Sebelumnya, pasca
sengketa Pilkada yang diajukan paslon Palbet Siboro-Henri Sihombing (PATEN) dan paslon Harri Marbun-Momento
Sihombing (Harmoni), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan akhirnya
menetapkan pasangan PATEN sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil
Bupati Humbahas di Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal ini dilakukan
untuk menindak lanjuti putusan Panwaslih setempat dengan Nomor
3/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tertanggal 10 November lalu. Penetapan
itu dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang diberi nomor
271/Kpts/002.434857/XI/2015.
Selain menetapkan paslon PATEN, KPU Humbahas juga
mengumumkan penetapan nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan.
Nomor 4 diberikan untuk pasangan Palbet-Henri dan nomor 5 untuk pasangan
Harri Marbun- Momento Sihombing.
Dalam pengumuman penetapan nomor urut yang
diberi nomor 275 /KPU/002.434857/XI/2015 tersebut, KPU Humbahas
menjelaskan bahwa pasangan Palbet-Hendri diusung Partai Golkar, putusan
Panwaslih Humbahas nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/ XI/2015.
Sedangkan pasangan Harri-Momento diusung Partai
Golkar, putusan PT TUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/ PT.TUN-MDN.
Terkait penetapan ini, Ketua KPU Humbahas,
Leonard Pasaribu melalui komisioner divisi teknis, Deliani Saragih kepada wartawan via selulernya mengatakan, bahwa pihaknya
hanya menjalankan putusan Panwaslih Humbahas dan Putusan PT TUN Medan.
“Dasar penetapan ini adalah putusan Panwaslih
Humbahas dan putusan PT TUN Medan. Kami hanya menjalankan. Sebab kedua putusan
itu adalah bersifat final dan mengikat. Jika tidak dijalankan maka bisa
dipidana,” jelas Deliana.
Meskipun putusan tersebut diluar PKPU, katanya
lagi, pihaknya tidak ada ruang untuk menolak tidak menjalankan kedua putusan
tersebut. “Kedua putusan itu final dan mengikat, jadi mau bagaimana lagi
dibuat, terkait bagaimana nanti proses dan legalitasnya kita serahkan ke pihak
peradilan atau Mahkama Konsitusi (MK), yang jelasnya kami hanya menjalankan
putusan. Kemudian hasil konsultasi kami dengan pihak KPU RI juga demikian,
termasuk dari saran Bawaslu RI sependapat dengan yang sekarang,” terangnya. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar