Senin, 16 November 2015

Pilkada Humbahas

Satu Partai Dua Paslon Bupati
KPUD Humbahas Dituding Tidak Profesional
Dolok Sanggul-Penetapan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pasca sengketa Pilkada, menuai protes dan tanda tanya di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, satu partai politik di daerah itu, dapat mengusung dua kandidat pasangan calon bupati (paslon) calon bupati-wakil bupati yang akan bertanding di Pilkada serentak, 09 Desember mendatang.
Erikson Simbolon, pengamat Pilkada, kepada wartawan harian andalas, Senin (16/11) di Dolok Sanggul, mengaku bingung atas putusan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Humbahas. Dimana, penyelenggara ad-hoc itu merestui dan menetapkan dua calon bupati dari satu partai berlambang pohon beringin.
“Dengan memasukkan dua paslon bupati dari satu partai, inkonstitusional KPU tidak profesional. KPU sudah menghancurkan perpolitikan di Humbahas. Pilkada Humbahas harus ditunda, karena tidak ada dasar hukum satu partai mengusung dua paslon. Ini sudah kesalahan besar dan tidak dapat ditolelir,” tegas Erikson.
Mantan anggota DPRD Taput itu berpendapat, seandainya pun semua anggota DPRD Humbahas dari partai Golkar, tak bisa partai berlambang pohon beringin itu mengusung dua paslon bupati. “Ada apa dengan KPUD Humbahas, apakah mereka sudah menerima sesuatu dari kedua paslon sehingga mereka tak berani mengugurkan salah satu paslon. Quo vadis KPUD Humbahas,” tanya Erikson.
Sebelumnya, pasca sengketa Pilkada yang diajukan paslon Palbet Siboro-Henri Sihombing  (PATEN) dan paslon Harri Marbun-Momento Sihombing (Harmoni), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan akhirnya menetapkan pasangan PATEN sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas di Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti putusan Panwaslih setempat  dengan Nomor  3/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tertanggal 10 November lalu. Penetapan itu dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang diberi nomor 271/Kpts/002.434857/XI/2015.
Selain menetapkan paslon PATEN, KPU Humbahas juga mengumumkan penetapan nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan. Nomor 4 diberikan untuk pasangan Palbet-Henri dan nomor  5 untuk pasangan Harri Marbun- Momento Sihombing.
Dalam pengumuman penetapan nomor urut  yang diberi nomor  275 /KPU/002.434857/XI/2015 tersebut, KPU Humbahas menjelaskan bahwa pasangan Palbet-Hendri  diusung Partai Golkar, putusan Panwaslih Humbahas  nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/ XI/2015.
Sedangkan pasangan Harri-Momento diusung Partai Golkar, putusan PT TUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/ PT.TUN-MDN.
Terkait penetapan ini, Ketua KPU Humbahas, Leonard Pasaribu melalui komisioner divisi teknis, Deliani Saragih kepada  wartawan via selulernya mengatakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan Panwaslih Humbahas dan Putusan PT TUN Medan.
“Dasar penetapan ini adalah putusan Panwaslih Humbahas dan putusan PT TUN Medan. Kami hanya menjalankan. Sebab kedua putusan itu adalah bersifat final dan mengikat. Jika tidak dijalankan maka bisa dipidana,” jelas Deliana.
Meskipun putusan tersebut diluar PKPU, katanya lagi, pihaknya tidak ada ruang untuk menolak tidak menjalankan kedua putusan tersebut. “Kedua putusan itu final dan mengikat, jadi mau bagaimana lagi dibuat, terkait bagaimana nanti proses dan legalitasnya kita serahkan ke pihak peradilan atau Mahkama Konsitusi (MK), yang jelasnya kami hanya menjalankan putusan. Kemudian hasil konsultasi kami dengan pihak KPU RI juga demikian, termasuk dari saran Bawaslu RI sependapat dengan yang sekarang,” terangnya. (ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar