Panwaslih Desak KPUD Tetapkan Satu Paslon dari Golkar
DOLOK SANGGUL-Pasca penetapan dua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dari partai Golkar oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) (Humbahas) beberapa waktu lalu, Panitia pengawas
pemilihan (Panwaslih) setempat meminta dan mendesak KPUD untuk meninjau kembali
putusan/ pengumuman dan menetapkan kembali satu paslon bupati dari partai
Golkar.
Demikian ditegaskan ketua panwaslih Humbahas Nelson Simamora melalui komisioner panwaslih divisi hukum dan penindakan, Marusaha Lumban Toruan saat dikonfirmasi andalas via selulernya, Kamis (19/11).
Dijelaskan, untuk meninjau kembali putusan/pengumuman KPU Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015, pihak panwas sudah melayangkan surat Nomor: 001/617/PANWASLIH-HH/02/XI/2015 tertanggal 19 Nopember tentang pengawasan penetapan paslon dari partai Golkar.
Labih lanjut, bahwa putusan dan pengumuman KPUD tentang penetapan Paslon bupati PATEN dan HARMONI dari partai golkar tidak sesuai dengan sesuai undang-undang RI Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota serta peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2011 tentang pengawasan pemilihan, Peraturan Bawaslu RI Nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Untuk itu kita meminta dan mendesak KPU agar segera mungkin meninjau kembali putusan/pengumuman terkait penetapan dua paslon bupati dari partai Golkar. Kita juga meminta KPUD untuk mempedomani pasal 42 A PKPU Nomor 12 tentang perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Marusaha.
“terkait dua paslon bupati, kita sudah menyurati KPUD. Apapun tindaklanjut dari KPUD atas surat tersebut akan tetap kita tunggu dan kita awasi dan monitor sesuai aturan yang berlaku,” tegas ketua GAMKI Humbahas itu.
Sementara itu, Ketua KPUD Humbahas melalui divisi hukum, Kosmas Manalu kepada wartawan via selulernya justru mengaku belum menerima surat dari Panwaslih terkait penetapan dua paslon bupati dari partai Golkar. “Kita belum menerima suratnya. Nanti kalau sudah kita terima akan kita pelajari kembali,” singkatnya.
Sebelumnya, atas dualisme kepengurusan Golkar, partai berlambang pohon beringin itu berhasil mengusung dua paslon bupati dari kabupaten Humbahas.
Penetapan nama paslon dan nomor urut tertuang dalam pengumuman KPUD Nomor 275 /KPU/002.434857/XI/2015. Dalam pengumuman itu, KPU Humbahas menjelaskan bahwa pasangan Palbet-Hendri diusung Partai Golkar, putusan Panwaslih Humbahas nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/ XI/2015. Sedangkan pasangan Harri-Momento diusung Partai Golkar, putusan PT TUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/ PT.TUN-MDN. (ANDI SIREGAR)
Demikian ditegaskan ketua panwaslih Humbahas Nelson Simamora melalui komisioner panwaslih divisi hukum dan penindakan, Marusaha Lumban Toruan saat dikonfirmasi andalas via selulernya, Kamis (19/11).
Dijelaskan, untuk meninjau kembali putusan/pengumuman KPU Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015, pihak panwas sudah melayangkan surat Nomor: 001/617/PANWASLIH-HH/02/XI/2015 tertanggal 19 Nopember tentang pengawasan penetapan paslon dari partai Golkar.
Labih lanjut, bahwa putusan dan pengumuman KPUD tentang penetapan Paslon bupati PATEN dan HARMONI dari partai golkar tidak sesuai dengan sesuai undang-undang RI Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota serta peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2011 tentang pengawasan pemilihan, Peraturan Bawaslu RI Nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Untuk itu kita meminta dan mendesak KPU agar segera mungkin meninjau kembali putusan/pengumuman terkait penetapan dua paslon bupati dari partai Golkar. Kita juga meminta KPUD untuk mempedomani pasal 42 A PKPU Nomor 12 tentang perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Marusaha.
“terkait dua paslon bupati, kita sudah menyurati KPUD. Apapun tindaklanjut dari KPUD atas surat tersebut akan tetap kita tunggu dan kita awasi dan monitor sesuai aturan yang berlaku,” tegas ketua GAMKI Humbahas itu.
Sementara itu, Ketua KPUD Humbahas melalui divisi hukum, Kosmas Manalu kepada wartawan via selulernya justru mengaku belum menerima surat dari Panwaslih terkait penetapan dua paslon bupati dari partai Golkar. “Kita belum menerima suratnya. Nanti kalau sudah kita terima akan kita pelajari kembali,” singkatnya.
Sebelumnya, atas dualisme kepengurusan Golkar, partai berlambang pohon beringin itu berhasil mengusung dua paslon bupati dari kabupaten Humbahas.
Penetapan nama paslon dan nomor urut tertuang dalam pengumuman KPUD Nomor 275 /KPU/002.434857/XI/2015. Dalam pengumuman itu, KPU Humbahas menjelaskan bahwa pasangan Palbet-Hendri diusung Partai Golkar, putusan Panwaslih Humbahas nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/ XI/2015. Sedangkan pasangan Harri-Momento diusung Partai Golkar, putusan PT TUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/ PT.TUN-MDN. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar