Pilkada Humbahas
Koalisi Parpol Se-Humbahas Desak KPU Laksanakan Tahapan Pilkada
Dolok Sanggul-Koalisi Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) minus NasDem, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas untuk melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan UU Nomor 8 dan PKPU No. 9 jo PKPU No. 12 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pancalonan bupati/wakil bupati pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang mengabulkan gugutan bakal pasangan calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Humbaha Harry Marbun – Momento Nixon Sihombing jadi peserta Pilkada Humbahas 9 Desember mendatang.
Demikian, salah satu dari beberapa pernyataan sikap dari koalisi Parpol se-Kabupaten Humbahas saat menggelar konfrensi pers pasca putusan PT TUN yang dilaksanakan di Grand Madju Hotel Doloksanggul, Jumat (30/10), yang dihadiri oleh para ketua Parpol Se-Kabupaten Humbahas dan ketua/anggota fraksi DPRD.
“Kita mendesak KPU Humbahas agar mematuhi putusan PT TUN, PKPU dan Undang-undang Pilkada dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Jadi, kita sudah menyurati KPU Humbahas dalam hal ini,”kata pengurus PDI Perjuangan Ramses Lumban Gaol.
Selain desakan itu, koalisi partai politik se-Humbahas (tanpa Partai Nasdem) juga mendesak pihak KPU setempat untuk melakukan verifikasi ulang syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan surat edaran Bawaslu Pusat ke Panwaslih Humbahas. Selanjutnya meminta pihak Sekretariat KPU Humbahas agar netral dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Serta meminta pihak Panwaslih Humbahas, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada.
“Kita juga mengingatkan agar semua PNS di Pemkab Humbahas tetap netral. Dan kepada masyarakat, kita harapkan agar tetap menjaga kekondusifan dan keamanan yang selama ini terjalin dengan baik di daerah ini,”sebut Ramses.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Humbahas, Harri Sihombing, justru mendesak seluruh anggota DPRD Humbahas agar menggelar Pansus Pilkada Humbahas. “Pilkada Humbahas adalah kepentingan seluruh masyarakat Humbahas. Jadi, kami dari PDIP meminta agar DPRD Humbahas membuat Pansus Pilkada. Sebab, dampak dari Pilkada ini sangat besar dan tentunya dengan biaya yang besar pula,”tegas Harry.
Pada kesempatan itu, Ketua Harian Partai Golkar Humbahas versi Munas Bali, Parulian Simamora menyampaikan, meski putusan PT TUN Medan telah mengabulkan gugatan Harry Marbun-Momento Sihombing yang diusung dari Partai Golkar, namun hingga saat ini, sesuai dengan surat DPP Pusat Partai Golkar dari kedua kubu (ARB-AL), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas yang mereka akui masih Paslon Palbet Siboro – Henri Sihombing (Paten).
“Kami mengakui kekisruan Pilkada Humbahas yang disengkatan di PT TUN Medan disebabkan adanya dua calon kepala daerah yang maju dari Partai Golkar. Atas kondisi saat ini, kami dari Partai Golkar menyampaikan maaf. Namun pada dasarnya kami sangat mendukung Pilkada damai di daerah kita ini,”kata Parulian.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Calon Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora (CV44), Ketua DPC Partai Hanura Guntur Simamora, Ketua DPC Partai Demokrat Bangun Silaban, Sekjen Partai Golkar Humbahas versi AL Laberto Manullang, mewakili Partai PKB Humbahas Timbul Tinambunan, Sekjen PAN Jonser Purba, Sekjen Partai Gerindra Jimmy Togu Purba, Ketua Fraksi Hanura Irwan Simamora, Ketua Fraksi Amanat Demokrat Bresman Sianturi, anggota DPRD Humbahas Bukka Lumbantoruan, Chandra Mahulae, Martini Purba, Hulman Minter Tumanggor dan lainnya. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar