Terkait Sengketa Pilkada Humbahas
KPU Humbahas Harus Menetapkan PATEN
Dolok
Sanggul-Terkait dengan sengketa Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada)
Humbang Hasundutan (Humbahas), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas
harus kembali menetapkan kembali pasangan calon (paslon) bupati wakil bupati palbet
Siboro-Henri Sihombing (PATEN) sebagai peserta pilkada, Desember mendatang. Demikian
penjelasan Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan H Bambang Edy Sutanto dalam
suratnya terkait putusan Nomor: 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan, yang
mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Harry
Marbun dan Momento Nixon Sihombing (Harmoni).
Penjelasan putusan yang ditujukan kepada
Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Palbet Siboro dan Henri
Sihombing (PATEN) itu dituangkan dalam surat tertulis dengan nomor W1-TUN/003/HK/01.10/XI/2015
tanggal 2 November 2015.
Dalam surat terebut, beberapa poin
disebutkan, , bahwa pihak yang bersengketa pada perkara nomor :
10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan adalah antara Harry Marbun Cs (penggugat)
melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (tergugat).
Selanjutnya, bahwa dalam amar putusan itu
disebutkan mengadili perkara dengan menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan
menerima serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, membatalkan dua Surat
Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, yakni surat
keputusan Nomor: 126/kpts/002.434857/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, dan
surat keputusan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23
September2015. Dan menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama
penggugat (Harry-Momento).
“Atas putusan tersebut, pihak KPU Humbahas
sebagai tergugat tidak melakukan upaya kasasi, sehingga putusan tersebut telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”kata Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan
ketentuan pasal 154 ayat 7 UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan
pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati
dan walikota menjadi UU dinyatakan, terhadap putusan PT TUN sebagaimana
dimaksud pada ayat 6 hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung
RI.
“Jika KPU Humbahas sebagai tergugat tidak
menerima putusan, KPU Humbahas harus melakukan kasasi ke MA RI, tetapi hal ini
tidak dilakukan. Akibat hukum dari tidak adanya upaya hukum kasasi oleh pihak
tergugat, maka putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan
oleh karenanya KPU Humbahas wajib melaksanakan/menjalankan putusan
tersebut,”tambahnya.
Penjelasan lainnya, bahwa dengan inkracht-nya
keputusan perkara itu, maka KPU Humbahas sebagai tergugat wajib memasukkan
penggugat menjadi peserta Pilkada tanpa memihak maupun tanpa ada embel-embel
dengan tidak memasukkan pasangan lain apakah si A atau si B, yang menjadi
kandidat ataupun calon peserta Pilkada Humbahas 2015. Dengan kata lain, tidak
ada disebutkan mencoret maupun menggugurkan salah satu Paslon.
“Dengan inkracht-nya keputusan perkara
tersebut, maka KPU Humbahas tetap mengikutsertakan atau memasukkan ke empat (4)
pasangan calon peserta Pilkada yakni, Marganti-Ramses, Dosmar-Saut, Rimso-Derincen
dan Palbet-Henri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon
peserta Pilkada Kabupaten Humbahas,” lanjutnya.
Di akhir surat itu, Bambang menjelaskan,
jika KPU Humbahas ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang putusan
itu, dipersilahkan untuk datang ke PT TUN Medan untuk berkonsultasi ataupun
menanyakan apa yang harus dilakukan atas putusan tersebut. Akan tetapi hingga
saat ini tidak pernah KPU Humbahas datang ke PT TUN Medan untuk berkoordinasi
dalam melaksanakan putusan Nomor : 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan tersebut.
Sementara itu Devisi Humas PATEN, Juandi
Sihombing kepada wartawan di Dolok Sanggul, Selasa (3/11) sore, mengatakan
bahwa surat penjelasan Ketua PT TUN Medan itu mereka terima setelah pihaknya
melakukan orasi damai di depan kantor PT TUN Medan, Senin (2/11). Di mana dalam
orasi itu dimintakan agar PT TUN memberikan penjelasan terkait putusan yang
dinilai multi tafsir.
“Saat orasi itu, 7 orang perwakilan kita
bertemu langsung dengan Ketua PT TUN Medan. Dalam pertemuan itu, kita mintakan
agar PT TUN mengeluarkan surat resmi terkait penjelasan putusan dimaksud. Namun
pihak PT TUN baru dapat mengeluarkan suratnya pada hari ini, yang intinya bahwa
PT TUN Medan tidak ada memerintahkan KPU untuk mencoret salah satu Paslon.
Namun menetapkan kembali keempat Paslon yang sebelumnya,” kata Juandi.
Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat
Humbahas tidak mau terpancing dan terprovokasi atas informasi dan issu yang
tidak benar dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kita harus
mengedepankan kebenaran fakta. Jangan sesekali menyebar issu yang tidak benar,
demi keamanan dan kekondisifan daerah kita tercinta ini,”tandasnya. (ANDI
SIREGAR/FRANS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar