Selasa, 03 November 2015

Seputar Pilkada Humbahas


Terkait Sengketa Pilkada Humbahas
KPU Humbahas Harus Menetapkan PATEN

Dolok Sanggul-Terkait dengan sengketa Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan (Humbahas), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas harus kembali menetapkan kembali pasangan calon (paslon) bupati wakil bupati palbet Siboro-Henri Sihombing (PATEN) sebagai peserta pilkada, Desember mendatang. Demikian penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan H Bambang Edy Sutanto dalam suratnya terkait putusan Nomor: 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan, yang mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Harry Marbun dan Momento Nixon Sihombing (Harmoni).
Penjelasan putusan yang ditujukan kepada Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Palbet Siboro dan Henri Sihombing (PATEN) itu dituangkan dalam surat tertulis dengan nomor W1-TUN/003/HK/01.10/XI/2015 tanggal 2 November 2015.
Dalam surat terebut, beberapa poin disebutkan, , bahwa pihak yang bersengketa pada perkara nomor : 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan adalah antara Harry Marbun Cs (penggugat) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (tergugat).
Selanjutnya, bahwa dalam amar putusan itu disebutkan mengadili perkara dengan menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan menerima serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, membatalkan dua Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, yakni surat keputusan Nomor: 126/kpts/002.434857/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, dan surat keputusan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September2015. Dan menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama penggugat (Harry-Momento).
“Atas putusan tersebut, pihak KPU Humbahas sebagai tergugat tidak melakukan upaya kasasi, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”kata Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 7 UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU dinyatakan, terhadap putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Jika KPU Humbahas sebagai tergugat tidak menerima putusan, KPU Humbahas harus melakukan kasasi ke MA RI, tetapi hal ini tidak dilakukan. Akibat hukum dari tidak adanya upaya hukum kasasi oleh pihak tergugat, maka putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan oleh karenanya KPU Humbahas wajib melaksanakan/menjalankan putusan tersebut,”tambahnya.
Penjelasan lainnya, bahwa dengan inkracht-nya keputusan perkara itu, maka KPU Humbahas sebagai tergugat wajib memasukkan penggugat menjadi peserta Pilkada tanpa memihak maupun tanpa ada embel-embel dengan tidak memasukkan pasangan lain apakah si A atau si B, yang menjadi kandidat ataupun calon peserta Pilkada Humbahas 2015. Dengan kata lain, tidak ada disebutkan mencoret maupun menggugurkan salah satu Paslon.
“Dengan inkracht-nya keputusan perkara tersebut, maka KPU Humbahas tetap mengikutsertakan atau memasukkan ke empat (4) pasangan calon peserta Pilkada yakni, Marganti-Ramses, Dosmar-Saut, Rimso-Derincen dan Palbet-Henri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Humbahas,” lanjutnya.
Di akhir surat itu, Bambang menjelaskan, jika KPU Humbahas ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang putusan itu, dipersilahkan untuk datang ke PT TUN Medan untuk berkonsultasi ataupun menanyakan apa yang harus dilakukan atas putusan tersebut. Akan tetapi hingga saat ini tidak pernah KPU Humbahas datang ke PT TUN Medan untuk berkoordinasi dalam melaksanakan putusan Nomor : 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN-Medan tersebut.
Sementara itu Devisi Humas PATEN, Juandi Sihombing kepada wartawan di Dolok Sanggul, Selasa (3/11) sore, mengatakan bahwa surat penjelasan Ketua PT TUN Medan itu mereka terima setelah pihaknya melakukan orasi damai di depan kantor PT TUN Medan, Senin (2/11). Di mana dalam orasi itu dimintakan agar PT TUN memberikan penjelasan terkait putusan yang dinilai multi tafsir.
“Saat orasi itu, 7 orang perwakilan kita bertemu langsung dengan Ketua PT TUN Medan. Dalam pertemuan itu, kita mintakan agar PT TUN mengeluarkan surat resmi terkait penjelasan putusan dimaksud. Namun pihak PT TUN baru dapat mengeluarkan suratnya pada hari ini, yang intinya bahwa PT TUN Medan tidak ada memerintahkan KPU untuk mencoret salah satu Paslon. Namun menetapkan kembali keempat Paslon yang sebelumnya,” kata Juandi.
Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat Humbahas tidak mau terpancing dan terprovokasi atas informasi dan issu yang tidak benar dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kita harus mengedepankan kebenaran fakta. Jangan sesekali menyebar issu yang tidak benar, demi keamanan dan kekondisifan daerah kita tercinta ini,”tandasnya. (ANDI SIREGAR/FRANS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar