
Dolok Sanggul-Pasangan calon bupati-wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Palbet Siboro-Henri Sihombing (PATEN) optimis ikut sebagai peserta Pilkada serentak yang digelar, 09 Desember mendatang. Demikian ditegaskan calon wakil bupati, Henri Sihombing didampingi ketua tim pemenangan PATEN, Harianto Purba, sekertaris DPD II Partai Golkar Humbahas versi munas ancol, Laberto Manullang saat ditanyai wartawan di kantor KPUD Humbahas, Rabu (28/10).
Calon wakil bupati nomor urut empat itu menjelaskan, bahwa DPD Partai Golkar Humbahas, hanya mengusulkan pencalonan pasangan PATEN. Pasangan tersebut sudah ditetapkan KPUD menjadi calon bupati-wakil bupati tanggal 23 September lalu sebagai kandidat calon bupati melalui SK KPUD Humbahas Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015.
Menyikapi penyampaian berkas dokumen oleh pasangan bakal calon (paslon) Harry-Momento (Harmony) ke KPUD Humbahas, Henri memastikan bahwa, dalam penyampaian berkas tersebut, pasangan Harmoni tidak lengkap alias tidak memiliki B I KWK Parpol dari Munas Ancol dan Munas Bali sehingga pasangan tersebut belum layak dinyatakan sebagai calon. Karena di PKPU ditegaskan, bahwa persyaratan calon harus mendapatkan B I KWK dari dua kubu yakni ARB dan AL.
Henri juga mengakui, bahwa sebelumnya, pasangan Harmoni mendapat dukungan B I KWK parpol dari munas Bali namun dicabut kembali melalui R 308 pada tanggal 28. Pencabutan B I KWK parpol itu juga disampaikan kepada KPUD Humbahas dan pengurus partai golkar di DPD II Humbahas dan Provinsi.
Menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, 15 Oktober lalu, mantan anggota DPRD Humbahas dari partai Golkar itu menambahkan, bahwa putusan PT TUN dinilai untuk menetapkan kembali pasangan yang tergugat. Dalam hal ini, KPU sudah mengangkangi hasil putusan PT TUN. Dimana hanya pasangan nomor urut 1, 2 dan 3 yang ditetapkan kembali sebagai calon bupati dan menstatus quo kan pasangan nomor empat. Padahal, dalam putusan PT TUN, pasangan calon bupati nomor urut 1, 2, 3 dan 4 satu kesatuan yang harus ditetapkan. “Atas putusan ini, kita akan tetap mempertanyakan hal ini ke KPU dan terus berjuang melakukan upaya hukum,” jelas Henri.
Sekaitan dengan itu, ketua KPUD Humbahas, Leonard Pasaribu kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya bekerja dibawah kendali KPU Provinsi dan KPU RI.
“Terkait penerimaan berkas, Harmoni, kita hanya menjalankan surat KPU RI nomor 710/KPU/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 dan surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 perihal tindak lanjut PT. TUN,” terang Leonard.
Dalam surat itu, tambah Leonard, pihaknya diminta menerima dan meneliti berkas Harmoni, Jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan penetapan sebaliknya jika tidak memenuhi syarat maka akan dikonsultasikan kembali ke KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya.
Leonard juga menegaskan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak mencoret PATEN dari daftar calon bupati namun memberhentikan sementara tahapan kepada pasangan tersebut menunggu penelitian berkas Harmoni. (ANDI SIREGAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar