Senin, 16 November 2015

Rooslynda Marpaung


Anggota DPR RI Roslynda Marpaung

Dana Desa Bertujuan Mempercepat Kesejahteraan Rakyat
Dolok Sanggul-Dana desa yang digulirkan oleh pemerintah semata-mata bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dengan dana Desa, diharapkan dapat memperkuat peran serta dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Demikian dikemukakan, anggota DPR RI Roslynda Marpaung dalam acara sosilisasi dana Desa oleh Kementerian Keuangan Indonesia di Pendopo Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dolok Sanggul, kemarin. Hadir dalam kesempatan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diwakili Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumut Mirza Efendi, Kasubdit di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Dwi Rudi Hartoyo, Kasubdit Kemenkeu Agus Mateus, Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Sekdakab Humbahas Saul Situmorang, pimpinan SKPD dan para kepala desa se-Humbahas.
Roslynda menjelaskan, bahwa sosialisasi dana desa harus bermamfaat buat para kepala desa terkhusus buat masyarakat Humbahas. Kedepannya bantuan dana desa ini bisa lebih banyak lagi sesuai yang kita harapkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi langkah dan upaya kita dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama, kata Roslynda.
Sementara, kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumut, Mirza Efendi memaparkan, secara nasional pemerintah telah menyalurkan dana desa ke Kabupaten/Kota sebesar Rp16, 6 triliun kepada 434 Kabupaten/Kota yang memiliki desa atau 80 persen dari pagu desa yang terdiri atas penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar Rp8,3 triliun.
Dia menambahkan, berdasarkan pagu anggaran dana desa yang ditetapkan dalam Perpres No. 36 tahun 2015 tentang rincian APBN perubahan tahun 2015, tahun ini Kabupaten Humbahas mendapat dana desa sebesar Rp 41,28 miliar. Dari dana tersebut, pemerintah telah menyalurkan tahap I ke rekening kas umum daerah sebesar Rp16,51 miliar (40%), dan tahap II sebesar Rp16,51 miliar (40%).
Pada tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan anggaran desa sebesar Rp20,76 triliun atau 3,23 persen dari transfer ke daerah. Dan untuk tahun depan dana desa telah diusulkan naik menjadi Rp46,9 triliun (5,4 persen dari transfer ke daerah). Selanjutnya, pada tahun 2017 direncanakan dana desa bisa mencapai 10% dari transfer ke daerah dan pada saat itu, rata-rata per desa bisa mendapatkan dana desa mencapai Rp1 miliar. terang Mirza
Masih menurut Mirza “Untuk mempercepat realisasi penggunaan dana desa, desa dapat memilih 3 hingga 4 kegiatan/proyek yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelayanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan, seperti pengembangan Posyandu dan PAUD, infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan parit/saluran air, dan penunjang kegiatan ekonomi desa, seperti pasar dan pengembangan usaha kecil,”.
Sementara, Pj Bupati Humbahas Bukit Tambunan dalam sambutanya menyampaikan, untuk percepatan penyerapan dana desa dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat koordinasi percepatan penyusunan produk hukum desa antara lain peraturan desa tentang RPJM Desa, peraturan desa tentang RKPDesa tahun 2015 dan peraturan desa tentang APBDesa TA 2015, dimana ketiga peraturan desa tersebut merupakan persyaratan penyaluran dan pencairan dana desa tahun 2015.
Kadis Sosnakertrans Pemprovsu itu membeberkan, bahwa sampai saat ini belum ada diterbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang tenaga pendamping di desa, sesuai ketentuan sebagaimana diamanatkan  pada pasal 128 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar