Senin, 16 November 2015

ADD

Batu Kali ‘Tumbal’ Dana Desa di Sihas Toruan Humbahas
Dolok Sanggul-Indikasi penyimpangan dana desa terjadi pada 3 paket pekerjaan di Desa Sihotang Hasugian Toruan (Sihas Toruan), Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan (Humbahas). Ketiga pekerjaan tadi, pembangunan irigasi Balom sekitar 20 meter, rehabilitasi jembatan dengan panjang sekitar 9 meter dengan lebar 1-1.5 meter dan rabat beton menuju pemandian sekitar 50 meter yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) APBN senilai Rp 271.702.853.
Tokoh masyarakat disana, yang namanya enggan disebut namanya, kepada wartawan, kemarin, di Dolok sanggul mengatakan, kegiatan tadi sejatinya sudah direncanakan dengan matang dengan menggunakan ADD yang bersumber dari APBN TA 2015. “Kegiatan itu jauh sebelumnya sudah diatur oleh kepala desa, artinya, pasir dan batu sudah tersedia disana sehingga anggaran batu dan pasir masuk kantong. Pondasi jembatan juga menggunakan pondasi lama. Bahan cor untuk jembatan juga menggunakan batu kali besar, bukan batu cor yang lazim digunakan. Kita meragukan kualiatas dan ketahanan semua kegiatan itu.,” jelasnya.
Tokoh yang berpengaruh di desa ini juga mengatakan rencana pembangunan desa yang menggunakan dana desa itu juga tidak melibatkan masyarakat. “Yang dipanggil dalam perencanaan pembangunan itu hanya mereka yang dekat dengan kades. Penempatan kegiatan juga tidak mengacu pada skala prioritas. Pembangunan irigasi Nafa Togu  dusun Gaman yang mengairi sekitar 30 Ha sawah merupaka prioritas utama karena sudah 2 tahun sawah disana tidak ditanami akibat ketiadaan air,” katanya.
Warga setempat yang rumahnya persis diseputaran kantor kades, Pak Rokby Tinambunan membenarkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah rembuk pembangunan (Musrembang) Desa guna menentukan skala prioritas pembangunan.
“Pernah kita sampaikan langsung ke kades agar irigasi Nafa Togu diprioritaskan karena sudah 2 tahun lahan persawahan yang tidak pernah dijamah akibat ketiadaan irigasi. Namun yang kita dapatkan hanya janji yang berujung kekecewaan. Bahkan bulan Juli dan Aagustus lalu, lokasi itu sudah difoto. Tapi dalam pelaksanaannya nihil justru dialihkan kelokasi lain persawaan milik koleganya ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD),” katanya.
Penggunaan ADD tadi juga disinyalir berseberangan dengan PP No 60 Tahun 2014 tentang dan Desa yang bersumber dari APBN yang beryebut Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Pasalnya bahan utama kegiatan batu kali dan pasir secara alamiah sudah tersedia dilokasi sehingga, diduga pekerjaan kegiatan menyimpang dari rencana anggaran belanja (RAB). Bahkan ADD senilai Rp 271.702.853, sangat tidak rasional untuk 3 kegiatan tadi. “Dalam SKB 3 Menteri, Keuangan, Dalam Negeri serta menteri Desa menyebut bahwa desa harus mengutamakan potensinya. Baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun semua harus mengacau pada RAB,” kata Sumber di Sekretariat Kantor Bupati.
Sebelumnya, Rooslynda Marpaung, Anggota Komisi XI DPRRI dalam sambutannya pada sosialisasi dana desa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Pendopo Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul, Senin (9/11), mengingatkan agar para kepala desa menggunakan ADD sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Diharapkan kepada kepala desa agar melaksanakan sesuai dengan aturan agar tidak terjerat hukum,” pungkasnya. (ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar